
PERKUAT PEMAHAMAN REGULASI MELALUI INTERNALISASI KEPUTUSAN KPU NOMOR 259 TAHUN 2022
Lolak, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan menyamakan persepsi terhadap regulasi yang mengatur terkait dengan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow kembali menggelar kegiatan internalisasi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 259 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Senin (8/8).
Ketua KPU Bolmong, Lilik Mahmudah dalam sambutannya menjelaskan bahwa tujuan giat internalisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman secara komprehensif kepada seluruh jajaran KPU Bolmong terkait dengan pedoman teknis dimaksud, karena dengan pemahaman yang baik tentunya juga akan mempermudah kerja-kerja KPU dalam melaksanakan tahapan dimaksud.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Alfian B. Pobela menyampaikan bahwa sekalipun pedoman teknis ini ditujukan kepada partai politik, namun KPU sebagai penyelenggara Pemilu perlu memahami pedoman teknis ini agar dapat memberikan pelayanan yang maksimal terkait fasilitasi dan konsultasi kepada partai politik melalui Helpdesk.