PERKUAT PEMAHAMAN REGULASI MELALUI INTERNALISASI KEPUTUSAN KPU NOMOR 260 TAHUN 2022

Lolak, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - KPU Kabupaten Bolaang Mongondow kembali menggelar internalisasi produk hukum terbaru KPU. Setelah sebelumnya dilaksanakan internalisasi Keputusan KPU Nomor 259 Tahun 2022, kali ini Selasa (9/8) dibahas bersama terkait Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Bolmong, Lilik Mahmudah. Beliau menyampaikan bahwa tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu merupakan tahapan krusial yang melibatkan semua sumber daya manusia yang ada di KPU Bolmong, sehingga diperlukan pemahaman yang menyeluruh terhadap semua regulasi terkait, khususnya karena pedoman teknis ini diatur secara lebih rinci terkait mekanisme dan alur pelaksanaan tahapan ini secara berjenjang.

Pada sesi penyampaian materi oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Alfian B. Pobela dijabarkan pasal per pasal dalam pedoman teknis ini, agar jajaran KPU Bolmong dapat memahami subtansi dari regulasi. Beliau juga berharap, kegiatan internalisasi ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk peningkatan pengetahuan dan kompetensi diri masing-masing. Dengan SDM yang berkualitas tentunya kualitas penyelenggara Pemilu juga dapat meningkat.

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 32 Kali.