PERSIAPAN TAHAPAN PENYUSUNAN DAPIL DAN ALOKASI KURSI PADA PEMILIHAN SERENTAK 2024, KPU BOLMONG IKUTI RAPAT KOORDINASI

Lolak - Ketua, Anggota, Sekretaris, Kepala Sub bagian serta Staf Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten Bolaang Mongondow mengikuti Rapat Koordinasi terkait Pengusulan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota secara daring pada, Jumat (27/8).

Rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara dengan mengundang 15 KPU Kabupaten/Kota ini dibuka oleh Ketua KPU, Ardiles M.R. Mewoh. “Salah satu tahapan Pemilihan yang harus kita persiapkan sejak jauh hari sebelumnya yaitu terkait Penataan Dapil dan Alokasi Kursi, baik Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi maupun Anggota DPRD Kabupaten/Kota, karena tahapan ini merupakan salah satu tahapan yang dilaksanakan di awal selain tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik. Oleh karena itu, melalui forum ini dapat dikoordinasikan langkah-langkah yang akan ditempuh dalam mempersiapkan tahapan tersebut”, ujar beliau saat membuka rakor tersebut.

Selanjutnya, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Meidy Y. Tinangon dalam arahannya mendorong kepada semua satker agar menyusun langkah-langkah persiapan terkait tahapan ini. Masing-masing satker dapat membuka kembali laporan evaluasi pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2019 yang mana memuat jejak-jejak digital terkait hambatan dan kendala dalam pelaksanaan suatu tahapan, sehingga melalui dokumen-dokumen ini dapat memudahkan setiap satker dalam melaksanakan analisis persoalan dan kendala yang akan dihadapi. Beliau menyampaikan pula bahwa semua komisioner harus menguasai teknis-teknis penyusunan/penataan dapil. Hal ini sangat penting agar teknis pelaksanaannya dapat diketahui bersama, mengingat tidak semua komisioner telah menjabat pada tahapan yang dimulai pada tahun 2018 ini.

Pada Kesempatan yang sama, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Salman Saelangi menyampaikan bahwa meskipun sampai saat ini belum ada revisi regulasi terkait prinsip-prinsip penataan dapil dan alokasi kursi Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota, namun para penyelenggara harus memahami dengan baik metode-metodenya serta bagaimana proses yang dilewati sehingga bisa terbentuk suatu daerah pemilihan.

Selanjutnya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Yessy Y. Momongan menyampaikan bahwa rakor ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti Surat Ketua KPU Nomor 754/PP.07-SD/KPU/VIII/2021 tentang Pendataan Wilayah Administrasi untuk Persiapan Penataan Daerah Pemilihan. Beliau menginstruksikan kepada semua satker untuk segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah masing-masing terkait dengan perkembangan data wilayah administrasi pasca Pemilihan Umum Tahun 2019, apakah terdapat pemekaran baik itu di tingkat kecamatan maupun desa/kelurahan. Hasil koordinasi ini dihimbau untuk disampaikan kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara selambat-lambatnya tanggal 10 September mendatang.

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 343 Kali.