PERSIAPKAN PELAKSANAAN KAMPANYE RAPAT UMUM, KPU BOLMONG GELAR RAKOR BERSAMA STAKEHOLDER DAN PESERTA PEMILU
Lolak, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Kampanye Rapat Umum pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, Kamis (18/1/2024).
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Sandi Satria Dam pada kesempatannya menjelaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah menetapkan jadwal Kampanye Rapat Umum melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Umum Melalui Metode Rapat Umum Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Dalam keputusan ini termuat bahwa kampanye rapat umum dilakukan skema zona per-1 hari dan dilaksanakan selama 21 hari masa Kampanye Rapat Umum dengan sistem rotasi sesuai zona yang dilaksanakan selama 18 hari dan pada 3 hari terakhir dilaksanakan sesuai pembagian jadwal kampanye rapat umum yang telah disepakati, dan untuk wilayah Provinsi Sulawesi Utara termasuk kedalam Zona A bersama 12 (dua belas) provinsi. Dengan adanya pengaturan jadwal dimaksud dapat dipastikan bahwa tidak ada pelaksanaan kampanye rapat umum yang akan bertabrakan waktunya.
Ditambahkan juga bahwa Kampanye Pemilihan Umum melalui metode Rapat Umum Partai Politik Pengusul mengikuti dukungan politik kepada Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, sedangkan untuk skema kampanye rapat umum Partai Non Pengusul ditetapkan dengan skema khusus. Dalam forum ini juga telah dibahas dan disepakati bersama terkait lokas atau tempat yang direkomendasikan untuk pelaksanaan Kampanye Rapat Umum di wilayah Bolaang Mongondow yang selanjutnya akan dituangkan dalam keputusan KPU.
Turut hadir dalam rakor Anggota KPU Bolmong, Yohanes D. Tumengkol, jajaran Forkopimda Bolmong, Bawaslu Bolmong dan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024.