
PLENO RUTIN KPU BOLMONG, EVALUASI DAN BAHAS RENCANA KERJA PERIODE MINGGU III OKTOBER
LOLAK - Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, maka pada Senin (11/10) KPU Kabupaten Bolaang Mongondow melaksanakan Rapat Pleno Rutin minggu III Oktober, sebagaimana surat undangan Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 198/PK.01/7101/2021 yang dilaksanakan secara luring.
Rapat pleno rutin ini dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow dan dihadiri oleh Anggota KPU, Sekretaris, masing-masing Kepala Sub Bagian, Bendahara dan beberapa staf.
Beberapa hal yang diputuskan antara lain penataan kantor baru, pelaksanaan pengusulan revisi anggaran tukin, pelaksanaan pengisian formulir penilaian resiko dan rencana kegiatan pengendalian level entitas KPU Kabupaten/Kota.
Hasil Rapat Pleno ini tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Rutin KPU Kabupaten Bolaang Mongondow tanggal 11 Oktober 2021 Nomor 53/PK.01/7101/2021.