PLENO RUTIN KPU BOLMONG, EVALUASI DAN BAHAS RENCANA KERJA PERIODE MINGGU V OKTOBER

Lolak - Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, maka pada Senin (25/10) KPU Kabupaten Bolaang Mongondow melaksanakan Rapat Pleno Rutin minggu V Oktober, sebagaimana surat undangan Plh. Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 205/PK.01/7101/2021 yang dilaksanakan secara luring.

Rapat pleno rutin ini dipimpin oleh Plh. Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow yaitu Bapak Ingga S. Adampe dan dihadiri oleh Anggota KPU, Sekretaris, masing-masing Kepala Sub Bagian, Bendahara, Staf Pelaksana Bagian Hukum sebagai notulen serta Staf Sub Bagian Program dan Data sebagai operator.

Beberapa hal yang diputuskan antara lain Rapat Koordinasi Pemuktahiran Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan Stakeholder, pelaksanaan Penetapan dan Pengesahan Daftar Informasi Publik (DIP), Pemuktahiran Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik, Penyusunan dan Penyampaian Laporan dan Kartu Kendali SPIP.

Hasil Rapat Pleno ini tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Rutin KPU Kabupaten Bolaang Mongondow tanggal 25 Oktober 2021 Nomor 56/PK.01/7101/2021.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 38 Kali.