.jpeg)
PLENO RUTIN KPU BOLMONG, EVALUASI DAN BAHAS RENCANA KERJA PERIODE MINGGU V SEPTEMBER/MINGGU I OKTOBER
Lolak - Dalam rangka melaksanakan agenda pengambilan kebijakan rutin sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, maka pada Senin (27/9) KPU Kabupaten Bolaang Mongondow melaksanakan Rapat Pleno Rutin minggu V September/minggu I Oktober, sebagaimana surat undangan Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 185/PK.01/7101/2021 yang dilaksanakan secara daring dan luring.
Rapat pleno rutin yang merupakan sarana pengambilan kebijakan tertinggi di lingkungan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow ini dipimpin oleh Ketua, dimana dihadiri secara paripurna, baik dari jajaran KPU maupun Sekretariat.
Beberapa hal yang diputuskan antara lain terkait pelaksanaan Rapat Koordinasi Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode bulan September, finalisasi progress pindah kantor, koordinasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Utara terkait dengan kegiatan Bakohumas dan Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) mengacu pada Surat Dinas KPU RI Nomor 846/PR.07/04/2021, serta penyusunan Laporan SPIP sebagaimana tertuang dalam lampiran Berita Acara Rapat Pleno Rutin KPU Kabupaten Bolaang Mongondow tanggal 27 September 2021 Nomor 48/PK.01/7101/2021.