PLENO RUTIN KPU BOLMONG, EVALUASI DAN BAHAS RENCANA KERJA PERIODE MINGGU VI NOVEMBER

Lolak, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow kembali menggelar Rapat Pleno Rutin pada hari senin (22/11), sesuai dengan Surat Undangan Nomor 236/PK.01/7101/2021, guna Pengambilan Kebijakan Rutin berdasarkan Pasal Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Rapat Pleno Rutin ini dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow dan dihadiri oleh Anggota KPU, Sekretaris, masing-masing Kepala Sub Bagian, Bendahara, Notulen dan staf lainya. 

Beberapa hal yang diputuskan dalam Rapat Pleno Rutin ini antara lain Pemuktahiran Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik, Pembahasan dan Pengesahan Daftar Informasi Publik (DIP) setelah Rapat Pleno Rutin, Pembuatan Video untuk Rencana Aksi Peserta Program Desa Peduli Pemilih (DP3), Pengolahan Data Pemilih untuk dijadikan Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode November, Membuat Salinan Keputusan dan Update Keputusan di Website dan Medsos JDIH.

Hasil Rapat Pleno ini tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Rutin KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 63/PK.01/7101/2021 tertanggal 22 November.

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 46 Kali.