
RAKOR DIVISI TEKNIS TERKAIT DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI PADA PEMILIHAN SERENTAK 2024
Lolak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara terus melakukan sejumlah persiapan dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak di Tahun 2024 mendatang, di antaranya dengan melaksanakan rapat koordinasi terkait persiapan tahapan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi, baik itu untuk Pemilu DPR, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota. Pelaksanaan rapat koordinasi dimaksud sebagai komitmen untuk memperkuat kelembagaan KPU sehingganya pada saat tahapan bergulir, maka para penyelenggara telah siap menjalankan tahapan demi tahapan.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, Ardiles M.R. Mewoh saat membuka kegiatan rapat koordinasi terkait Pengusulan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024 yang kembali digelar KPU Provinsi Sulawesi Utara dengan mengundang Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kepala Sub Bagian serta Staf Pelaksana Teknis dan Hupmas dari 15 KPU Kabupaten/Kota se- Sulawesi Utara pada Rabu (8/9).
Rapat yang dilaksanakan secara daring ini dipimpin oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Sulawesi Utara, Yessy Y. Momongan dan turut dihadiri pula oleh Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Salman Saelangi, Plh. Kabag Hukum, Teknis dan Hupmas, Carles Worotitjan, Kepala Sub Bagian Teknis dan Hupmas, Rudy Lalonsang, serta jajaran pelaksana KPU Provinsi Sulawesi Utara.
Dalam arahannya, Yessy Y. Momongan menyampaikan kepada semua satker untuk melaporkan hasil koordinasi dengan pemerintah daerah maupun pimpinan DPRD masing-masing kabupaten/kota yaitu terkait permintaan data dan informasi pemekaran wilayah administrasi, baik kecamatan maupun desa/kelurahan pasca Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagai tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi yang telah dilaksanakan pada tanggal 28 Agustus 2021.
Merespon hal ini, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, Alfian B. Pobela melaporkan bahwa sebagaimana Surat Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor : 100/Setdakab/01/61/IX/2019 bahwa tidak ada pemekaran wilayah baik kecamatan maupun desa/kelurahan pasca Pemilu 2019 di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow. Sedangkan terkait data dan informasi dari pimpinan DPRD sebagaimana surat KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor : 170/PP.07-SD/7101/KPU-Kab/IX/2021, masih menunggu balasan dari instansi dimaksud dan selanjutnya akan disampaikan pada kesempatan pertama ke KPU Provinsi Sulawesi Utara.