RAKOR PENDAFTARAN DAN VERIFIKASI PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU SEBAGAI WADAH PENYUSUNAN KEBIJAKAN KPU

Lolak - Dalam rangka menjalankan program kerja secara berkesinambungan penyelenggara Pemilu sebagaimana amanat ayat (2) Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, maka pada Senin (18/10) KPU Provinsi Sulawesi Utara menyelenggarakan Rapat Koordinasi terkait Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu.

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring dan luring ini, selain sebagai wadah evaluasi atas pelaksanaan tahapan pendaftaran dan verifikasi Partai Politik pada Pemilu 2019, juga untuk menginventarisir masukan dan/atau gagasan, baik dari masing-masing satker KPU Kabupaten/Kota se- Sulawesi Utara maupun dari perwakilan Partai Politik tingkat Provinsi selaku peserta kegiatan.

Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota/Ketua Divisi Penyelenggaraan KPU RI yang hadir sebagai narasumber menjelaskan bahwa tahapan ini merupakan tahapan yang melibatkan hampir seluruh stakehoder, sehingganya masukan dan gagasan dari semua pihak penting dalam melakukan kajian untuk pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan 2024 yang lebih baik. Beliau dalam pemaparannya menyampaikan pula bahwa KPU RI saat ini sementara menyusun regulasi tahapan terkait, dengan 5 (lima) arah kebijakan pelaksanaan yaitu mudah, murah, cepat, transparan, dan akuntabel.

Hadir secara paripurna jajaran KPU Provinsi Sulawesi Utara dalam kegiatan ini, Ardiles M.R. Mewoh selaku Ketua, Yessy Y. Momongan, Salam Saelangi, Meidy Y. Tinangon, dan Lanny Ointu masing-masing selaku Anggota. Dari jajaran sekretariat turut hadir Pujiastuti selaku Sekretaris, Carles Worotitjan selaku Plh. Kabag Hukum, Teknis dan Hubmas, Rudy Lalonsang selaku Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubmas, serta staf pelaksana terkait. Sedangkan dari KPU Kabupaten Bolaang Mongondow turut hadir secara luring oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, dan Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubmas, serta secara daring oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, serta staf pelaksana terkait.

Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara di akhir kegiatan ini menambahkan bahwa KPU secara berjenjang sebagai penyelenggara Pemilu memiliki ruang yang cukup untuk mengevaluasi program dan kegiatan yang telah dilaksanakan sebelumnya, sehingganya masukan maupun pengalaman terutama dari Partai Politik sangat dibutuhkan sebagai analisis penyusunan kebijakan dalam regulasi terkait Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik untuk Pemilu 2024 nanti.

Kegiatan ini ditutup dengan penyampaian masukan dari Partai Politik yang hadir, yaitu perwakilan dari Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Golongan Karya (GOLKAR), Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P), dan Partai Persatuan Indonesia (PERINDO).

 

 


 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 46 Kali.