
RAPAT KOORDINASI PENINGKATAN KAPASITAS DAN KOMPETENSI DALAM PENYUSUNAN PRODUK HUKUM
Lolak - Pada hari Rabu (27/10), KPU Kabupaten Bolaang Mongondow mengikuti Rapat Koordinasi Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi dalam Penyusunan Produk Hukum yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara sesuai dengan Surat Undangan Nomor 395/HK.03/71/2021 yang mengundang Ketua KPU, Anggota KPU (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan serta Wakil Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan), Sekretaris, Kepala Subbagian Hukum dan Staf Pelaksana Subbagian Hukum Se-Sulawesi Utara. Dari KPU Kabupaten Bolaang Mongondow diikuti oleh Anggota KPU (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan) Ingga S. Adampe, Anggota KPU (Wakil Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan) Afif Zuhri, Sekretaris KPU Meydi Wolah, Kepala Subbagian Hukum Evie Jane Indria, dan Staf Pelaksana Ni Made Desika Putri.
Tujuan dari Rapat koordinasi ini adalah untuk mengkoordinasikan pelaksanaan tugas pembentukan produk hukum, menyamakan persepsi tentang prosedur penyusunan produk hukum dan standar sebuah produk hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, evaluasi kinerja penyusunan produk hukum, meningkatkan kualitas kinerja dan output penyusunan produk hukum.
Kegiatan ini dibuka oleh ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara yaitu Bapak Ardiles M.R. Mewoh yang menyampaikan bahwa produk hukum sangat penting sebagai pedoman dalam pelaksanaan Pemilu/Pemilukada serta dalam membuat dan menyusun suatu produk hukum harus cermat dan teliti, selanjutnya arahan dari Ibu Lanny A. Ointu (Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi) yang menyampaikan bahwa diharapkan Subbagian Hukum mendampingi Divisi Perencanaan, Data dan Informasi dalam pembuatan Berita Acara Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Selanjutnya penyampaian materi secara panel oleh Para Narasumber yaitu Bapak Meidy Y. Tinangon (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Utara) yang menyampaikan materi terkait Prinsip-Prinsip Penyusunan Produk Hukum, Bapak Carles Worotitjan (Plt. Kepala Bagian Hukum, Teknis dan Hupmas KPU Provinsi Sulawesi Utara) yang menyampaikan materi terkait Prosedur Legal Drafting Keputusan KPU Kabupaten/Kota, dan Ibu Lidya R. Rantung (Kasubbag Hukum KPU Provinsi Sulawesi Utara) yang menyampaikan materi terkait Teknik Legal Drafting dan Tata Naskah Dinas Keputusan.
Diharapkan adanya manfaat dari kegiatan ini yang adalah terbentuknya persepsi yang sama serta pola kerja yang terstandar dalam penyusunan Produk Hukum, mencegah terjadinya masalah hukum sebagai akibat kesalahan atau kelalaian dalam membentuk Produk Hukum, membantu KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan perbaikan-perbaikan dalam prosedur penyusunan Produk Hukum.