RAPAT PENYUSUNAN PEDOMAN TEKNIS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SULAWESI UTARA TAHUN 2024
Lolak, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Penyusunan Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2024 bersama 15 KPU Kabupaten/Kota se- Sulut sejak tanggal 10 s.d. 14 Juli 2024.
Menjadi peserta dalam kegiatan ini Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Kasubag Hukum dan SDM, Kasubag Perencanaan Data dan Informasi masing-masing KPU Kabupaten/Kota, serta Pegiat Pemilu.
Ketua KPU Sulut, Kenly M. Poluan dalam sambutannya saat membuka kegiatan menekankan pentingnya menemukan solusi terbaik bagi setiap masalah teknis yang muncul selama pemutakhiran data pemilih sehingga melalui rakor ini bisa menghasilkan produk hukum yang mampu menjawab berbagai permasalahan dalam pemutakhiran data pemilih.
Pada kesempatannya, Anggota KPU Sulut, Salman Saelangi, menyampaikan konteks pemutakhiran data pemilih, dengan menyoroti tahapan yang disusun secara terstruktur sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Beliau juga menggarisbawahi perlunya pedoman teknis yang tidak hanya mengacu pada pedoman provinsi tetapi juga harus disesuaikan dengan kebutuhan lokal di tingkat kabupaten/kota.
Pada sesi penyampaian materi, dihadirkan narasumber dari Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Muhammad Tio Aliansyah, yang membahas mengenai integritas dalam pengawasan tahapan kepala daerah tahun 2024 serta dasar hukum dan kode etik penyelenggara pemilu, dan Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh juga memberikan wawasan tentang kebijakan pengawasan tahapan pemutakhiran data pemilih serta prioritas pengawasan coklit.