RAPAT PLENO RUTIN KPU BOLMONG, EVALUASI DAN BAHAS RENCANA KERJA MINGGU IV MARET

Lolak, kab-bolaangmongondwo.kpu.go.id - Dalam rangka melaksanakan agenda pengambilan kebijakan rutin sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, pada Senin (21/3) KPU Kabupaten Bolaang Mongondow melaksanakan Rapat Pleno Rutin minggu ke- 4 Maret 2022.

Rapat pleno rutin yang merupakan sarana pengambilan kebijakan tertinggi di lingkungan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow ini dihadiri secara paripurna, baik jajaran KPU maupun Sekretariat KPU, mulai dari Ketua dan Anggota, Sekretaris, serta masing-masing Kepala Sub Bagian KPU Kabupaten Bolaang Mongondow serta staf sebagai notulen.

Rapat pleno yang dilaksanakan secara luring dan daring ini membahas terkait evaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan pada selang minggu ke- 3, juga membahas dan menetapkan rencana kerja yang akan dilaksanakan pada selang minggu ke- 4 Maret yang telah disusun oleh masing-masing sub bagian, khususnya beberapa agenda kegiatan dalam rangka persiapan pelaksanaan tahapan Pemilu Umum Serentak Tahun 2022 sebagaimana tertuang dalam lampiran Berita Acara Rapat Pleno Rutin KPU Kabupaten Bolaang Mongondow tanggal 21 Maret Nomor 27/PK.01-BA/7101/2022 tentang Rapat Pleno Rutin.
 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 40 Kali.