
RAPAT PLENO RUTIN KPU BOLMONG MINGGU IV AGUSTUS
Lolak, Bolmong, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - Dalam rangka melaksanakan agenda pengambilan kebijakan rutin sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019, sebagaimana telah diubah beberapa Kali terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, pada Senin (10/1) KPU Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) secara rutin melaksanakan Rapat Pleno Rutin setiap minggunya.
Rapat pleno rutin yang merupakan sarana pengambilan kebijakan tertinggi di lingkungan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow ini dihadiri baik jajaran KPU maupun Sekretariat, mulai dari Ketua dan Anggota, Sekretaris, serta masing-masing Kepala Sub Bagian KPU Bolmong. Adapun agenda-agenda yang dibahas dalam rapat ini yakni terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025, persiapan pelaksanaan Kajian Teknis Pemilu dan Pemilihan, penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik, serta agenda-agenda lainnya dari masing-masing divisi dan sub bagian sebagaimana rencana kerja yang telah disusun.