RAPAT PLENO TERBUKA PENETAPAN PEROLEHAN KURSI PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU DAN CALON TERPILIH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW DALAM PEMILU TAHUN 2024

Lolak, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - Kamis (2/5) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar  Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow dalam Pemilu Tahun 2024.

Ketua KPU Bolmong, Afif zuhri dalam kesempatannya menyampaikan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 bahwa Penghitungan dan Penetapan perolehan kursi anggota DPRD kabupaten/kota yang tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota, terkait hal ini KPU telah menerima surat dimaksud pada tanggal 29 April 2024. KPU Bolmong sendiri tidak tercantum dalam daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu, sehingga, Kamis (2/5) merupakan batas maksimal penetapan kursi dan calon anggota DPRD kabupaten/kota.

Dalam pleno KPU Bolmong memaparkan hasil penghitungan perolehan kursi partai politik dengan metode Sainte Lague dimana didasarkan dengan perhitungan yang menerapkan sistematika bilangan pembagi suara untuk mendapatkan kursi. Pembagian dimaksud bersifat angka ganjil, mulai dari 1, 3, 5, dan seterusnya. Setelah pembacaan perolehan jumlah kursi dilanjutkan dengan pembacaan 30 (tiga puluh) calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow dalam Pemilu 2024.

Hasil pleno kemudian ditetapkan melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 717 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 718 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow dalam Pemilihan Umum Tahun  2024.

Menutup kegiatan ini, Ketua KPU Bolmong Afif Zuhri menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada jajaran Forkopimda dan Stakeholder yang telah banyak memberikan dukungan kepada KPU dalam menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2024.

 

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 394 Kali.