RAPAT SATUAN TUGAS PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP) BULAN NOVEMBER 2021

Lolak, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - Sesuai dengan surat undangan Nomor : 249/PW.01/7101/2021 tanggal 30 November 2021 guna Pelaporan Implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) serta untuk kewajiban penyusunan dan pelaporan Kartu Kendali sebagaimana dalam Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1406/PW.01-SD/08/SJ/X/2017 Tanggal 20 Oktober 2017 perihal Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Pengisian dan Pelaporan Kartu Kendali untuk KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow telah melaksanakan Rapat Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) bulan November 2021 pada Rabu (1/12).

Rapat Satuan Tugas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SATGAS SPIP) bulan November 2021 ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, Sekretaris KPU Bolaang Mongondow, para Kepala Sub Bagian, dan staf sebagai notulen dan operator SPIP.

Adapun pembahasan dalam kegiatan ini adalah saran untuk perbaikan penyusunan serta penyampaian laporan dan kartu kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), kedisiplinan pegawai di Lingkungan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow serta pembahasan lampiran dokumen-dokumen SPIP seperti : Dokumen Kepegawaian, Keuangan Negara, Persediaan dan Aset BMN, SAKIP, Rekapitulasi Kehadiran Komisioner, Sekretariat, dan Tenaga Honorer/Tenaga Pendukung, Berita Acara dan Risalah Rapat Pleno Rutin dan Rapat Satgas SPIP.

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 55 Kali.