
SOLIDITAS UNTUK MEWUJUDKAN DAFTAR INFORMASI PUBLIK YANG BERKUALITAS
Lolak, Bolmong, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - Sebagai bentuk soliditas untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik yang berkualitas sebagaimana amanat dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, maka PPID KPU Kabupaten Bolaang Mongondow kembali melaksanakan pembahasan penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) Tahun 2021 dengan melibatkan semua Kepala Sub Bagian selaku Tim Penghubung Penyedia Informasi dan Dokumentasi.
Pembahasan dan penyusunan DIP tahun 2021 dimaksud dilaksanakan sesuai mekanisme sebagaimana diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 88/Kpts/KPU/ Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.
Hasil yang diharapkan dari rapat yang dilaksanakan pada Selasa (18/1) ini nantinya akan disampaikan kepada Sekretaris KPU Kabupaten Bolaang Mongondow selaku Atasan PPID untuk dilakukan pemeriksaan kembali sebelum diserahkan kepada Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi.
Sekretaris KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, Meydi Wolah, S.Sos turut menyaksikan rapat ini mengapresiasi soliditas PPID yang melibatkan semua sub bagian terkait dalam pembahasan penyusunan DIP tahun 2021, dan berharap soliditas ini dapat terus terbina khususnya dalam menghadapi tahapan demi tahapan pada Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 mendatang.