SOSIALISASI DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL

Lolak – Jajaran Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow mengikuti kegiatan Sosialisasi Disiplin Pegawai yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara pada hari kamis (21/10), sesuai surat undangan KPU Sulawesi Utara Nomor 330/SDM.03.5/71/2021. Kegiatan ini diikuti oleh 15 Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Utara.

Kegiatan ini dibuka oleh Bapak Raymond Mamahit selaku Kepala Bagian Program, Data, Organisasi dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Utara yang selanjutnya menyampaikan materi terkait Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Adapun Dasar hukun disiplin PNS yaitu UU No. 5 tahun 2014 tentang manajemen ASN, PP No. 17 tahun 2020 tentang Manajemen PNS, PP No 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Pengertian Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, Pelanggaran Disiplin PNS adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan Disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. Selanjutnya disampaikan juga terkait kewajiban PNS, larangan PNS, tingkat dan jenis hukuman disiplin yang terdiri dari hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat, serta prosedur pemanggilan dan pemeriksaan, penjatuhan, dan penyampaian keputusan hukuman disiplin dan tata cara pemberian cuti Pegawai Negeri Sipil.

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 54 Kali.