SOSIALISASI PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 60 TAHUN 2021

Lolak - Sekretaris KPU Kabupaten Bolaang Mongondow selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.02//2021 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2022 secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting pada Kamis 21 Oktober 2021 sebagaimana surat undangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kantor Wilayah Sulawesi Utara Nomor : UND-106/WPB.30.2021.

Dalam sosialisasi ini secara umum disampaikan kebijakan pengaturan SBM TA 2022 masih melanjutkan kebijakan SBM TA 2021, namun mengikuti situasi dan kondisi yang berjalan serta mempertimbangkan pandemi Covid-19 yang belum dapat diprediksi kapan akan berakhir, maka perlu adanya penyesuaian pada PMK SBM 2022 dibandingkan Tahun 2021.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 44 Kali.