SOSIALISASI TATACARA PENYUSUNAN SASARAN KINERJA PEGAWAI KPU PERIODE I TAHUN 2021

Lolak - Jumat (30/7) Sekretariat KPU Kabupaten Bolaang Mongondow mengikuti Sosialisasi Tatacara Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) KPU Periode I Tahun 2021 di Lingkungan Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia secara daring sebagaimana Surat Dinas Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 1700/SDM.03.3-SD/05/SJ/VII/2021.

Kegiatan yang diikuti oleh Sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota seluruh wilayah Indonesia ini dibuka oleh Deputi Bidang Administrasi KPU RI, Purwoto Ruslan Hidayat. Dalam kesempatan ini disampaikan bahwa SKP merupakan alat ukur objektifitas pegawai sehingganya penyusunan SKP ini sifatnya wajib dan jika tidak dilaksanakan ada konsekuensi sesuai aturan yang berlaku. Ditambahkan juga bahwa penyusunan SKP Periode I Tahun 2021 ini masih mengacu pada Perka BKN Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil sedangkan untuk penyusunan SKP Periode II Tahun 2021 mengacu pada PermenPANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

Hadir sebagai Narasumber pada kegiatan ini dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia, Anjar Dwi Antara menyampaikan materi terkait Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Prestasi Kerja berdasarkan Perka BKN Nomor 1 Tahun 2013.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 348 Kali.