SOSIALISASIKAN PKPU 4 TAHUN 2020, WUJUDKAN PEMAHAMAN YANG UTUH DAN MENYELURUH TERKAIT TAHAPAN PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU

Lolak, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, Lilik Mahmudah membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kepada partai politik dan stakeholder di tingkat Kabupaten Bolaang Mongondow, (30/7).

Beliau menyampaikan bahwa tujuan pelaksanaan sosialisasi ini agar baik penyelenggara maupun peserta Pemilu memiliki pemahaman yang sama serta utuh terkait dengan mekanisme, tahapan, alur pelaksanaan tahapan, dan juga apa saja saja yang menjadi tugas dan kewenangan KPU Kabupaten/Kota dalam tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu.

Dalam sesi penyampaian materi yang dipandu oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Hasrul Dumambow, disampaikan materi pertama terkait dasar hukum pelaksanaan tahapan dimaksud oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ingga S. Adampe. Yang kedua, terkait dengan pengenalan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Afif Zuhri, serta yang ketiga materi terkait PKPU Nomor 4 Tahun 2022 oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Alfian B. Pobela.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow, Pangkerego D. Zakaria menekankan pentingnya partai politik sebagai calon peserta Pemilu memiliki pemahaman secara menyeluruh terkait dengan semua aturan baik itu Undang-Undang maupun PKPU yang mengatur terkait tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu agar dapat mencegah terjadinya situasi yang berpeluang menimbulkan sengketa proses Pemilu 

Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid, dimana secara luring yang dilaksanakan di kantor KPU Bolmong dihadiri oleh partai politik dan Bawaslu, sedangkan secara daring diikuti oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Bolaang Mongondow.

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 36 Kali.