
TINGKATKAN INTEGRITAS PENGELOLA DAN PENYELENGGARA NEGARA, KPU BOLMONG MENGIKUTI KEGIATAN SOSIALISASI PENGENDALIAN GRATIFIKASI DAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN
Lolak, Bolmong, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow mengikuti kegiatan “Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Penanganan Benturan Kepentingan” (14/12) yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara sesuai dengan Undangan Nomor: 452/ORT.07/71/2021, yang diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris KPU, Seluruh Kasubbag dan Bendahara. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan Integritas Pengelola dan Penyelenggara Negara.
Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, Ardiles Mewoh, dan dilanjutkan dengan arahan-arahan dari Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara, Lanny Ointu dan Meidy Tinangon serta Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara, Pujiastuti. Diharapkan kepada semua Peserta untuk dapat mengikuti kegiatan ini dengan seksama, agar dapat memberikan manfaat positif untuk pengembangan Integritas SDM dan pencegahan korupsi di lingkungan KPU Provinsi Sulawesi Utara dan KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara.
Narasumber dalam kegiatan ini adalah Yulianto Saptoprasetyo selaku Group Head Program Pengendalian Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK RI yang membawakan materi tentang Pencegahan Korupsi, Pelaporan dan Pengendalian Gratifikasi. Dimulai dari penyampaian Ketua KPU RI, Ilham Saputra yang intinya yaitu diminta kepada teman-teman KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Internal KPU untuk betul-betul senantiasa menjaga integritas. Bahwa ada Tiga Prinsip Utama melawan Korupsi yaitu Transparansi, Akuntabilitas dan Integritas. Dijelaskan juga bahwa Pengendalian Gratifikasi adalah salah satu upaya pencegahan dalam melawan korupsi. Penjelasan Narasumber lainnya yaitu arti Gratifikasi sebagaimana berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Perbedaan Gratifikasi dan Suap, Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, Pelaporan Gratifikasi, Program Pengendalian Gratifikasi dan Unit Pengendalian Gratifikasi.
Diketahui bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan KPU, serta untuk mewujudkan peningkatan Integritas Pengelola dan Penyelenggara Negara, telah diatur pengendalian terhadap gratifikasi sebagaimana dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.
Materi selanjutnya yaitu dibawakan Narasumber dari Inspektur Wilayah I Inspektorat KPU RI, Novy Hasbhy Munnawar, yang menyampaikan materi tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Materi ini disusun berdasarkan Keputusan KPU Nomor 323/HK.03-Kpt/08/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan KPU. Materi diawali dengan penjelasan bahwa terjadinya tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme yaitu karena adanya benturan kepentingan (conflict of interest). Pemahaman Penyelenggara Negara, khususnya di lingkungan KPU, terkait perilaku dan potensi benturan kepentingan masih belum seragam, sehingga menimbulkan penafsiran yang beragam. Hal tersebut dapat mempengaruhi kinerja Penyelenggara Negara. Kemudian Narasumber menjelaskan tentang arti, tujuan, bentuk situasi, jenis, penyebab, identifikasi, pencegahan, pelaporan, tahapan penanganan, tindakan penanganan, pemantauan dan evaluasi serta sanksi terhadap Penyelenggara Negara yang melakukan Benturan Kepentingan.
Kedua Narasumber menyampaikan materi dipandu Oleh Plh. Kabag Hukum, Teknis dan Hupmas KPU Provinsi Sulawesi Utara, Charles Worotijan.