TINGKATKAN KAPASITAS DAN PEMAHAMAN KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU, KPU BOLMONG GELAR BIMBINGAN TEKNIS KEPADA PPK
Lolak, kab-bolaangmnongondow.kpu.go.id - Dalam rangka peningkatan kapasitas dan pemahaman tentang kode etik penyelenggara Pemilu serta mitigasi risiko dalam penyelenggaran Pemilihan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) melaksanakan Bimbingan Teknis Kode Etik Penyelenggara Pemilihan untuk Badan Adhoc Pilkada Tahun 2024,dan kegiatan Mitigasi Permasalahan Hukum Jelang Pilkada Tahun 2024. Kegiatan yang dibuka oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Yohanes D. Tumengkol ini dilaksanakan selama dua hari sejak tanggal 21 sampai dengan 22 Juni 2024.
Hari pertama kegiatan, para peserta yang terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se- Bolmong ini dibekali materi pemahaman substansi sumpah janji penyelenggara, asas Pemilu dan prinsip penyelenggara Pemilu, serta pakta integritas oleh Alfian B. Pobela selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, kode etik dan kode perilaku penyelenggara Pilkada, aspek integritas, aspek kemandirian, serta aspek profesionalitas oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Yohanes D. Tumengkol. Materi terakhir oleh Sekretaris Bawaslu Bolmong terkait etika penyelenggara Pemilu.

Hadir pula menyampaikan arahan, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Sulawesi Utara, Salman Saelangi. Beliau berpesan agar seluruh PPK senantiasa menjaga integritas dan kekompakan dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara di tingkat kecamatan.
Pada hari kedua, menghadirkan para narasumber yang berkompeten, yaitu Chris Kamasaan selaku Kepala Kesbangpol Pemda Bolmong, Rolly Robert Oroh dari akademisi, Wakapolres Bolmong Kompol Muh. Ali Tahir, dan dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Yohanes Mangara Uli Simarmata.
