TINGKATKAN PEMAHAMAN PKPU 4 TAHUN 2024, KPU BOLMONG GELAR INTERNALISASI

Lolak, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan menyamakan persepsi terkait dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow menggelar Internalisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, Selasa (27/7).

Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, Lilik Mahmudah dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan hal yang sangat wajib dan penting untuk dilaksanakan agar seluruh jajarannya dapat memahami apa yang menjadi tugas KPU Kabupaten/Kota berkaitan dalam tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu yang tidak lama lagi akan dimulai.

Selanjutnya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Alfian Pobela dalam kesempatannya menyampaikan materi menyampaikan bahwa kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut hasil Bimbingan Teknis PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) pada tanggal 23 s.d 25 Juli 2022 di Jakarta. Dalam materinya disampaikan terkait rincian, program, serta alur tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu dan mekanisme pelaksanaan verifikasi faktual terhadap kepengurusan, keanggotaan dan kantor partai politik.

Pada kesempatan yang sama juga, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Afif Zuhri menegaskan bahwa segala kebijakan yang diambil KPU Kabupaten/Kota dalam tahapan dimaksud harus dijalankan sesuai dengan arahan ataupun perintah dari Pimpinan KPU RI.

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Komisioner, Sekretaris, para Kepala Sub Bagian, serta seluruh staf pelaksana serta PPNPN di Lingkungan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 48 Kali.