
TUMBUHKAN SEMANGAT DAN KEKOMPAKAN BEKERJA MELALUI APEL PAGI
Lolak, Bolmong, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - Sebagaimana surat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 52/SDM.03.5/04/2022 tertanggal 21 Januari 2022 perihal Himbauan Apel Pagi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, pelaksanaan apel pagi merupakan kewajiban bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Komisi Pemilihan Umum.
Selain untuk mendengar arahan pimpinan, apel pagi ini bermanfaat untuk melatih kedisiplinan dan tanggung jawab bagi setiap pegawai khususnya di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow. Giat Apel Pagi di minggu terakhir bulan Januari (31/1) ini juga merupakan media untuk memperkuat ikatan emosional antar pegawai serta menumbuhkan semangat dan kekompakan dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, Lilik Mahmudah saat menyampaikan arahan dalam Apel Pagi yang digelar di halaman kantor dan diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai KPU Kabupaten Bolaang Mongondow.
Lebih lanjut beliau juga menghimbau kepada seluruh jajarannya untuk dapat mempersiapkan diri baik secara fisik maupun mental dalam menghadapi tahapan Pemilihan yang tidak lama lagi akan segera dimulai, mengingat bahwa telah ditetapkannya hari pemungutan suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Legislatif yakni pada tanggal 14 Februari 2024 dan hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah jatuh pada tanggal 27 November di tahun yang sama pula. Hal ini sebagaimana hasil Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum RI (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu RI) dan Badan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI (DKPP RI) pada tanggal 24 Januari silam.