
URGENSITAS PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI DALAM PELAKSANAAN PEMILU
Lolak - Salah satu indikator suksesnya penyelenggaraan Pemilu dalam suatu negara yaitu terwujudnya aspek transparansi semua informasi tahapan Pemilu. Demi mewujudkan aspek transparansi ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus berupaya melakukan berbagai inovasi agar semua informasi proses tahapan Pemilu dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat, salah satunya dengan penggunaan aplikasi SIREKAP (Sistem Informasi Rekapitulasi) pada tahapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilkada Serentak Tahun 2020.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU RI, Ilham Saputra saat membuka kegiatan Webinar Penerapan Sirekap pada Pemilu yang diselenggarakan KPU RI dengan mengundang Anggota KPU, Kepala Bagian Hukum, Teknis dan Hupmas KPU Provinsi/KIP Aceh serta Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten/Kota se- Indonesia secara daring, pada Rabu (17/11).
Senada dengan Ilham Saputra, Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI, Evi Novida Ginting Manik dalam arahan singkatnya menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi informasi dalam tahapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara merupakan hal yang sangat mendesak dan sangat dibutuhkan demi mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang mudah, murah, cepat, efisien, transparan dan akuntabel. Ditambahkan juga bahwa KPU telah mempersiapkan roadmap penggunaan Sirekap dalam Pemilu di tahun 2024, sehingga para penyelenggara Pemilu, stakeholder dan bahkan masyarakat sebagai Pemilih sedini mungkin bisa mengetahui setiap persiapan-persiapan yang dilakukan KPU dalam mempersiapkan Sirekap baik dari segi hukum maupun infrastukturnya.
Pada sesi pemaparan materi yang dipandu oleh Titi Anggraini selaku Pegiat Pemilu, menghadirkan narasumber seorang pakar hukum Dr. Harsanto Nursadi, S.H., M.Si yang menyampaikan materi “Penerapan Sirekap pada Pemilu 2024 dalam Prespektif Hukum Administrasi Negara”. Dalam materinya antara lain dijelaskan bahwa proses pengambilan gambar/data dan menghitung data dari model C. hasil KWK melalui aplikasi Sirekap merupakan bagian tindakan, serta keputusan dalam suatu sistem administrasi pemerintahan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Menutup materinya beliau menyampaikan beberapa opsi Pemilu dan pelaksanaan Sirekap, pertama Pemilu dilaksanakan secara penuh dalam suatu proses elektronik, kedua dilaksanakan secara hybrid atau penggabungan manual dan digitalisasi (rekap secara elektronik), dan yang ketiga Pemilu dilaksanakan secara manual tetapi proses rekapitulasi dilaksanakan secara elektronik.
Hadir pula sebagai narasumber dengan tema “Kebutuhan dan Tantangan dalam Penerapan Sirekap pada Pemilu 2024”, Prof. Ramlan Surbakti, MA., Ph.D. Beliau menekankan bahwa pemanfaatan teknologi informasi merupakan hal yang sangat urgen karena berpengaruh terhadap sistem manajemen hasil Pemilu guna mewujudkan kualitas dan efisiensi waktu penyelenggaraan Pemilu di Indonesia.