WEBINAR DP3 SERI- 2, BAHAS SISTEM DAN TAHAPAN PEMILU DAN PEMILIHAN

Lolak - Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow mengikuti Webinar Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan Seri Kedua yang bertajuk Sistem dan Tahapan Pemilu dan Pemilihan yang diselenggarakan KPU Republik Indonesia secara virtual melalui Live Streaming Youtube KPU RI pada, Selasa (14/9).

Ketua KPU RI, Ilham Saputra dalam sambutannya membuka kegiatan ini menyampaikan harapan agar melalui webinar ini dapat dikaji bersama terkait kelemahan dan kelebihan sistem proposional terbuka yang diterapkan pada Pemilu di Indonesia sejak tahun 2004 dan juga peserta webinar dapat memberi masukan terkait penyusunan tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 yang memiliki banyak tantangan salah satunya dimana kedua tahapan ini nantinya akan saling beririsan.

Hadir sebagai Narasumber pertama dalam webinar ini yaitu dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik sekaligus sebagai pakar politik Universitas Gadjah Madah, Mada Sukmajati yang menyampaikan materi terkait Pengertian, Tujuan serta Sistem-Sistem Pemilu di Indonesia.

Selanjutnya, Anggota KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi menyampaikan materi terkait Desain (sementara) Tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 yang telah disusun oleh KPU RI. Dalam materinya disampaikan bahwa dalam menentukan hari pemungutan suara baik Pemilu maupun Pemilihan, KPU mempertimbangkan dampak-dampak yang terjadi di masyarakat seperti hari pemungutan suara Pemilu 2024 tidak berlangsung di bulan Ramadhan dan tidak bertepatan dengan hari raya keagamaan lainnya.

Ditambahkan juga bahwa tahapan Pemilu didesain akan dilaksanakan 25 bulan sebelum hari pemungutan suara, berbeda dengan Pemilu di tahun 2019 yang berlangsung selama 20 bulan sebelumnya, penambahan 5 bulan ini merupakan masa persiapan (pre-election period) terkait penyusunan perencanaan program dan anggaran, penyusunan regulasi, penguatan infrastruktur terknologi informasi serta sosialisasi kepada masyarakat dan partai politik. Sedangkan untuk tahapan teknis akan dimulai dari pendaftaran parpol ke KPU RI akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2022 sesuai yang diatur dalam Pasal 176 ayat 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Ketua Network For Indonesian Democratic Society (NETFID), Dahlia Umar turut hadir pula sebagai narasumber dalam kegiatan ini menyampaikan materi terkait berbagai tantangan yang dihadapi dalam Pemilu serentak tahun 2024 baik tantangan yang dihadapi dalam tahapan pemutakhiran data Pemilih maupun tantangan yang dihadapi dalam penggunaan teknologi informasi untuk penghitungan dan rekapitulasi hasil perolehan suara peserta Pemilu.

Menutup webinar seri kedua ini, Anggota KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan bahwa tujuan Webinar Desa Peduli dan Pemilihan yang dilaksanakan dalam 7 sesi ini, selain sebagai wadah sosialisasi pendidikan Pemilih tetapi juga sebagai sarana pembekalan bagi jajaran KPU RI baik di tingkat Provinsi maupun tingkat Kabupaten/Kota dalam rangka persiapan dalam menghadapi Pemilihan serentak di tahun 2024.

“KPU tidak bisa bekerja sendiri, KPU memerlukan masukan dan dukungan dari berbagai pihak, karena agenda 2024 adalah agenda nasional yang sangat strategis dan melibatkan sebagian besar rakyat Indonesia. Masing-masing pihak dapat berpartisipasi sesuai kewenangan, kedudukan dan hak-hak konstitusional yang dimiliki”, ujarnya.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 349 Kali.