WEBINAR DP3 SERI 4, KPU BAHAS PENCEGAHAN POLITIK UANG PADA PEMILU DAN PEMILIHAN

Lolak - Ketua KPU RI, Ilham Saputra menyatakan bahwa salah satu kriteria kuatnya demokrasi dalam suatu negara adalah pelaksanaan proses penyelenggaraan Pemilihan yang bebas dan adil (free and fair election) serta mampu menimimalisir tindakan-tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan, salah satu contohnya yaitu politik uang, merujuk pada pasal 187 A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, politik uang dinilai sebagai tindakan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu.

“Karena KPU bekerja sesuai dengan perundang-undangan yang ada, sehingga KPU akan berusaha semaksimal mungkin untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya politik uang yang merusak Pemilu dan Pemilihan serta mencederai proses demokrasi di negara kita”, ujar Ilham Saputra saat membuka kegiatan Webinar Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) Seri 4 dengan tema Pendidikan Pemilih dalam Pencegahan Politik Uang pada Pemilu dan Pemilihan, pada Selasa, (5/10) yang diselenggarakan KPU RI secara daring bersama KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se- Indonesia.

Kegiatan yang akan diselenggarakan dalam 7 (tujuh) seri ini diikuti oleh Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM serta Kepala Sub Bagian Teknis dan Hubmas KPU Kabupaten Bolaang Mongondow.

Anggota KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi pada pemaparan pengantar materi menyampaikan bahwa tema yang diangkat dalam webinar sesi 4 ini sangatlah penting mengingat dari hasil sejumlah evaluasi yang dilakukan KPU RI, dimana praktek-praktek politik uang masih banyak ditemukan dalam penyelenggaraan Pemilihan sehingga diharapkan melalui kegiatan ini dapat memberi nilai positif bagi kemajuan dan peningkatan kualitas demokrasi khususnya dalam menghadapi Pemilu dan Pemilihan tahun 2024.

Kegiatan ini dipandu oleh moderator, Anisha Dasuki, dan hadir sebagai narasumber yaitu Anggota KPU RI, Hasyim Asy’ari, Akademisi Universitas Indonesia, Sri Budi Eko Wardani, Direktur Pembinaan Peran serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kumbul Kuswijanto Sudjadi, serta Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu & Demokrasi, August Mellaz.

 

 


 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 50 Kali.