WUJUDKAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK YANG CEPAT, MUDAH, TRANSPARAN DAN AKUNTABEL

Lolak, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - Keterbukaan informasi merupakan salah satu prinsip utama yang dipegang oleh lembaga penyelenggara Pemilu dan Pemilihan baik KPU RI, KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota. Dalam menjalankan keterbukaan informasi publik ini didasari oleh 3 (tiga) aspek. Pertama, yaitu kesadaran filosofis dimana informasi merupakan hak publik dan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan. Kedua, yaitu landasan sosiologis yang mana keterbukaan informasi memberi manfaat bagi penyelenggaraan tugas dan fungsi KPU. Ketiga, yakni landasan yuridis bahwa asas keterbukaan dan transparansi merupakan kewajiban badan publik dalam pelaksanaan tupoksinya.

Hal ini disampaikan Plh. Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara, Meidy R. Malonda dalam sambutannya saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU se- Sulut, Kamis (28/4).

Kegiatan yang bertujuan untuk peningkatan kapasitas dan kemampuan dalam pengelolaan informasi publik ini menghadirkan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik Setjen KPU RI, Robby Leo sebagai narasumber.

“Pengelolaan informasi publik oleh PPID pada setiap satker harus didasarkan pada 5 (lima) prinsip, yaitu kewajiban menyajikan dan melayani pemohon informasi, mempermudah dan mempercepat hak publik atas informasi, kewajiban melayani semua permohonan informasi, kewajiban menyajikan informasi yang mudah diakses dan dipahami, serta mendahulukan substansi terlebih dahulu baru prosedur,” ujarnya mengawali materi.

Lebih lanjut beliau menyampaikan pelayanan dan pengelolaan informasi merupakan dua hal yang sama pentingnya, sehingga KPU pada setiap tingkatannya wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya dalam bentuk format daftar informasi publik kepada pemohon informasi publik atau pengguna informasi publik, selain Informasi yang dikecualikan sesuai dengan regulasi yang mengatur.

Di akhir materi beliau menambahkan, bahwa demi menjawab tantangan pelayanan informasi di era digital ini, maka KPU telah menyediakan bahkan mengembangkan website dan aplikasi e-PPID yang memudahkan bagi pemohon informasi untuk mengajukan permohonan secara efisien, paperless dan lebih cepat, termasuk bagi pengguna smartphone berbasis IOS. Beliau menghimbau agar website e-PPID di masing-masing satker dapat lebih dioptimalkan pengelolaannya, sehingga dapat memberikan pelayanan cepat, mudah, transparan, akuntabel dan lebih bermanfaat kepada masyarakat.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 49 Kali.