WUJUDKAN PENYELENGGARA PEMILU CERDAS BERINTEGRITAS, KPU BOLMONG IKUTI BIMTEK PROGRAM ANTI KORUPSI

Lolak - Ketua dan Anggota bersama Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow mengikuti Bimbingan Teknis Anti Korupsi Batch VI yang digelar Komisi Pemilihan Umum RI bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI secara daring pada Kamis (7/10). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman Pemilu berintegritas, menumbuhkan sikap dan kesadaran untuk membangun Pemilu yang cerdas dan berintegritas, serta mewujudkan penyelenggara Pemilu yang demokratis dan terbentuk jejaring penyelenggara Pemilu berintegritas.

Kegiatan ini dilaksanakan secara bergelombang dari tanggal 28 September – 7 Oktober 2020 dan diikuti oleh jajaran KPU RI dan KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota se- Indonesia yang dibagi dalam 6 (enam) batch. Untuk batch terakhir atau batch VI ini diikuti oleh seluruh satuan kerja KPU di wilayah Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Utara.

Pembicara pertama pada bimtek ini yakni Spesialis Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Qilda Fathiya menyampaikan materi terkait kejahatan korupsi dan permasalahannya. Dijelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 terdapat 30 jenis tindak pidana korupsi (tipikor) yang dikelompokkan menjadi tujuh jenis besaran yakni kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. Dari 7 jenis besaran ini ada 3 jenis tindak pidana korupsi yang paling sering ditemukan dalam kehidupan sehari-hari di antaranya suap-menyuap, kemudian gratifikasi dan pemerasan.

Ditambahkan pula bahwa KPK sebagai lembaga negara mempunyai visi "Bersama Masyarakat Menurunkan Tingkat Korupsi untuk Mewujudkan Indonesia Maju", sehingganya untuk mewujudkan visi ini, partisipasi dan peran serta masyarakat sangat diperlukan karena KPK sendiri sangat erat kaitannya dengan masyarakat. Salah satu contoh peran serta masyarakat dalam hal ini yaitu melaksanakan pelaporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini yang hadir sebagai pembicara kedua pada bimtek ini menyampaikan materi “Mewujudkan Penyelenggara Pemilu Cerdas Berintegritas”.

Dalam materinya disampaikan bahwa sebagai penjaga kedaulatan rakyat, setiap jajaran KPU harus mampu menginternalisasi nilai-nilai demokrasi sebagai sesuatu yang menyatu dalam setiap perkataan perbuatan dan perilaku dalam berinteraksi baik personal maupun dalam kapasitas jabatan, diperlukan kesadaran etis dan moral untuk menjadi cerminan nilai-nilai berdemokrasi di tengah keluarga, masyarakat, dan kehidupan bernegara.

“Kalau memang bersih, kenapa harus risih? kredibilitas dan martabat diri akan membuat kepala kita tegak di manapun kita berada. Pengakuan dan penghargaan terbaik bagi diri sendiri adalah kebanggaan bahwa kita sadar betul bahwa kita sudah menjadi pribadi yang bersih dan mandiri sebagai penyelenggara pemilu”, tegasnya menutup penyampaian materi.

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 46 Kali.