WUJUDKAN PERAN LEMBAGA YANG TRANSPARAN MELALUI PENINGKATAN KUALITAS LAYANAN INFORMASI PUBLIK

Lolak, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongongondow terus berupaya meningkatkan pengelolaan dan pelayanan keterbukaan informasi publik yang berkualitas dengan melaksanakan penyusunan Daftar Informasi Publik Tahun (DIP) 2020.

Setelah sebelumnya pada tanggal 1 November 2021 telah dilaksanakan Rapat Pembahasan Daftar Informasi Publik Tahun 2020 maka pada Senin 22 November 2021, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow melaksanakan Rapat Pleno Pengesahan Daftar Informasi Publik KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2020 yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris, para Kepala Sub Bagian serta salah seorang staf selaku notulen.

Rapat ini dibuka oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Hasrul Dumambow. Beliau menyampaikan bahwa agar diperoleh Daftar Informasi Publik yang berkualitas maka penyusunan Daftar Informasi Publik harus dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 88/Kpts/KPU/Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.  

Sekretaris KPU Kabupaten Bolaang Mongondow selaku Atasan PPID, Meydi Wolah pada kesempatan yang sama menyampaikan bahwa sebagaimana yang diatur dalam SOP maka pada tanggal 16 November 2021, telah disampaikan Surat Dinas Nomor 235/TU.02.3/7101/2021 perihal Penyampaian Usulan Daftar Informasi Publik Tahun 2020 kepada Tim Pertimbangan dan Pembina PPID untuk disetujui, sebelumnya usulan DIP yang telah disusun PPID dan Tim Penghubung telah dikonsultasikan dan dikoreksi oleh atasan PPID.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU, Lilik Mahmudah menekankan bahwa DIP yang telah disusun dan diperbaharui setiap tahunnya ini nantinya dapat diperoleh oleh Pemohon Informasi Publik dengan cepat, tepat waktu dan melalui proses yang mudah dengan tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku.

Daftar Informasi Publik per sub bagian yang disahkan dalam rapat pleno ini akan disatukan untuk menjadi Daftar Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow dan akan diunggah pada laman website E-PPID KPU Kabupaten Bolaang Mongondow.

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 46 Kali.