BERITA TERKINI

88

KETUA KPU BOLMONG LANTIK PAW ANGGOTA PPK DAN PPS PEMILU TAHUN 2024

Lolak, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, Lilik Mahmudah resmi mengambil sumpah dan melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu Tahun 2024, Selasa (5/9). PAW yang dilantik tersebut terdiri dari PPK Dumoga Barat atas nama Faisal Bonde, Kecamatan Dumoga atas nama Abdul Kasim Laurestabo, serta PPS Desa Doloduo atas nama Moh. Syahfikri Mokoagow, Desa Uuwan atas nama Merlina Rintang, Desa Siniyung atas nama Virna Paputungan, dan Desa Popuyanan atas nama Fatma Mamonto. Lilik Mahmudah dalam sambutannya setelah prosesi pengambilan sumpah janji dan pelantikan, mengingatkan makna tanggung jawab jabatan kepada diri sendiri, masyarakat dan negara, dalam menjalankan tugas sebagai PPK dan PPS sesuai dengan aturan yang berlaku. Beliau juga berpesan agar PPK dan PPS yang dilantik cepat beradaptasi dengan tahapan yang telah berjalan, serta selalu menjaga kerjasama antar sesama penyelenggara Pemilu. Acara pelantikan ini turut dihadiri oleh Sekretaris KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, Ratuganesty Mokoginta, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow, Akim E. Mokoagow, dan jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Bolaang Mongondow.


Selengkapnya
88

TINGKATKAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILU 2024, KPU BOLMONG GELAR SOSIALISASI “PPK GOES TO SCHOOL”

Lolak, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - memerhatikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelengaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) gelar sosialisasi “PPK Goes To School” guna peningkatan partisipasi masyarakat dalam Pemilu Tahun 2024 (5/9). Sosialisasi ini dilaksanakan melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dumoga, bertempat di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Dumoga dengan peserta didik calon pemilih pemula pada Pemilu tahun 2024. Sosialisasi ini selain bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran dari pemilih pemula mengenai hak dan kewajiban dalam Pemilu, juga sebagai wadah untuk meningkatkan kesadaran kepada calon pemilih pemula akan eksistensinya sebagai warga negara, dan hak pilihnya dalam menentukan masa depan bangsa. Adapun materi yang disampaikan yaitu terkait Tugas Pokok dan Fungsi KPU, PPK, PPS dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), materi terkait Daerah Pemilihan, Tahapan Pemilu, serta Pentingnya Menggunakan Hak Pilih.


Selengkapnya
94

TINGKATKAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILU 2024, KPU BOLMONG KEMBALI GELAR SOSIALISASI MELALUI PPS

Lolak, kab.bolaangmongondow.kpu.go.id – dalam rangka meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran mengenai hak dan kewajiban, serta untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2024, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) kembali melaksanakan berbagai kegiatan sosialisasi. Pada selang Minggu I bulan September 2023, PPS di 183 Desa/Kelurahan yang tersebar pada 15 Kecamatan telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan jumlah total peserta 4.276 orang. Adapun materi yang disampaikan yaitu terkait jadwal penetapan, pengumuman, dan informasi penyampaian tanggapan masyarakat pasca penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), tata cara pelayanan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) atau pemilih pindah, hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024, jumlah TPS (Tempat Pemungutan Suara), jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap), nama dan nomor urut Partai Politik peserta Pemilu 2024 serta jumlah Daerah Pemilihan (DAPIL), serta mengajak masyarakat untuk memfollow akun media sosial KPU Kabupaten Bolaang Mongondow. Kegiatan ini merupakan kewajiban KPU beserta jajarannya yang dievaluasi pada setiap akhir bulan, untuk menyampaikan informasi Pemilu dan/atau Pemilihan secara massif, serta tepat sasaran kepada seluruh elemen masyarakat dalam rangka peningkatan partisipasi masyarakat, sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.  


Selengkapnya
50

KPU GELAR APEL RUTIN 04 SEPTEMBER 2023

Lolak, kab.bolaangmongondow.kpu.go.id – Senin, 04 September 2023 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) melaksanakan Apel pagi rutin di kantor, dengan pembina Apel Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ingga S. Adampe. Apel pagi diikuti oleh Sekretaris, Kepala Sub Bagian, Staff ASN, dan PPNPN KPU Kab. Bolaang Mongondow


Selengkapnya
30

Tingkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu 2024, KPU Bolmong Perkuat Sosialisasi melalui PPS

Lolak, kab.bolaangmongondow.kpu.go.id – dalam rangka meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran mengenai hak dan kewajiban, serta untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2024, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) kembali melaksanakan berbagai kegiatan sosialisasi. Pada selang Minggu V bulan Agustus 2023, PPS di 94 Desa/Kelurahan yang tersebar pada 11 Kecamatan telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan jumlah total peserta 1.643 orang. Adapun materi yang disampaikan yaitu terkait jadwal penetapan, pengumuman, dan informasi penyampaian tanggapan masyarakat pasca penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), tata cara pelayanan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) atau pemilih pindah, hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024, jumlah TPS (Tempat Pemungutan Suara), jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap), nama dan nomor urut Partai Politik peserta Pemilu 2024 serta jumlah Daerah Pemilihan (DAPIL) Kabupaten Bolaang Mongondow. Kegiatan ini merupakan kewajiban KPU beserta jajarannya yang dievaluasi pada setiap akhir bulan, untuk menyampaikan informasi Pemilu dan/atau Pemilihan secara massif, serta tepat sasaran kepada seluruh elemen masyarakat dalam rangka peningkatan partisipasi masyarakat, sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.


Selengkapnya
128

Tingkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu 2024, KPU Bolmong Perkuat Sosialisasi melalui PPS

Lolak, kab.bolaangmongondow.kpu.go.id – dalam rangka meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran mengenai hak dan kewajiban, serta untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2024, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) telah melaksanakan berbagai kegiatan sosialisasi. Pada selang Minggu IV bulan Agustus 2023, PPS Desa Poigar I, Desa Mariri I, Desa Mondatong, Desa Poigar III, Desa Doloduo I, Desa Ponompiaan, Desa Pusian, Desa Kosio, Desa Kanaan, Desa Mondatong, Desa Mariri Baru, Desa Gogaluman, Desa Tanjung Mariri, Desa Wineru, Desa Nanasi, Desa Mariri Lama, Desa Domisil Moonow, Desa Babo, Desa Pangian, Desa Inobonto II, Desa Nonapan II, Desa Mondatong Baru, Desa Bolangat Timur, Desa Batu Merah, Desa Pasir Putih, Desa Dondomon Utara, Desa Pusian Barat, Desa Serasi dan Desa Cempaka telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan jumlah total peserta 944 orang. Adapun materi yang disampaikan yaitu terkait jadwal penetapan, pengumuman, dan informasi penyampaian tanggapan masyarakat pasca penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), tata cara pelayanan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) atau pemilih pindah, hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024, jumlah TPS (Tempat Pemungutan Suara), jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap), nama dan nomor urut Partai Politik peserta Pemilu 2024, jumlah Daerah Pemilihan (DAPIL) Kabupaten Bolaang Mongondow, serta ajakan untuk memfollow akun media sosial KPU Kabupaten Bolaang Mongondow. Kegiatan ini merupakan kewajiban KPU beserta jajarannya untuk menyampaikan informasi Pemilu dan/atau Pemilihan secara massif serta tepat sasaran kepada seluruh elemen masyarakat dalam rangka peningkatan partisipasi masyarakat, sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.


Selengkapnya