BERITA TERKINI

65

HARAPKAN MASUKAN DAN TANGGAPAN RANCANGAN PKPU PUNGUT HITUNG DARI PARPOL DAN LSM, KPU BOLMONG GELAR FGD

Lolak, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - Minggu (25/6), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan Suara dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 bersama Partai Politik Peserta Pemilu dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang membidangi kepemiluan, di Hotel Sutanraja, Kota Kotamobagu, Minggu (25/06/2023). FGD yang dibuka oleh Ketua KPU Bolmong, Lilik Mahmudah ini dihadiri oleh hampir seluruh undangan yang terdiri dari perwakilan Parpol peserta Pemilu 2024 dan LSM pemerhati Pemilu. Dalam sambutannya, Lilik Mahmudah menyampaikan bahwa tahapan pemungutan dan perhitungan suara merupakan salah satu tahapan krusial dalam Pemilu ini, sehingganya KPU membuka kesempatan kepada Parpol dan LSM untuk bisa berkontribusi memberi masukan dan solusi terbaik terhadap perumusan kebijakannya. Adapun metode yang dipakai dalam FGD ini  yaitu diskusi panel dengan penyampaian materi dari narasumber dari Ketua Bawaslu Bolmong, Pengkerego. Dalam materinya disampaikan terkait dijelaskan terkait rancangan model baru penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang kebijakannya sedang dalam proses legal drafting dan selanjutnya akan disusun dalam PKPU Pungut Hitung. Adapun kedua model panel dimaksud yaitu Panel pertama diperuntukkan guna menghitung suara dari pemilu presiden-wakil presiden serta pemilu DPD RI, dan Panel kedua diperuntukkan buat menghitung suara pemilu DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Di kesempatan yang sama Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Alfian B. Pobela menambahkan juga terkait Penyampaian Salinan Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara kepada para pihak. Undang-Undang mengatur bahwa 1 (satu) eksemplar Berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara wajib disampaikan oleh KPPS, hal ini mewajibkan petugas KPPS untuk membuat Salinan sejumlah saksi, dan pengawas, serta untuk PPS dan dan PPK. Berdasarkan hasil evaluasi dan sejumlah penelitian yang dilakukan oleh beberapa pihak, pembuatan Salinan oleh petugas KPPS ini menjadi salah satu beban utama tugas KPPS yang menyebabkan KPPS mengalami kelelahan pasca penghitungan suara di TPS. Oleh karena itu, penggunaan mesin fotokopi di TPS dan juga aplikasi Sirekap difungsikan sebagai alat bantu untuk membuat Salinan dimaksud dalam bentuk dokumen elektronik yang dapat dibagikan kepada pihak-pihak terkait sehingga dapat mengurangi beban KPPS pasca penghitungan suara. Dalam sesi diskusi yang dipandu oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Afifi Zuhri, diterima berbagai masukan dan tanggapan terhadap draft PKPU pungut hitung. Adapun masukan-masukan dan tanggapan dimaksud kemudian dicatat dam dirangkum oleh KPU Bolmong untuk selanjutnya akan dilaporkan ke KPU RI. Turut hadir dalam kegiatan ini, Anggot KPU Bolmong, Hasrul Dumambow, dan Ingga S. Adampe, bersama Kepala Sub Bagian TPP dan Parhubmas serta jajaran sekretariat.


Selengkapnya
51

KPU BOLMONG SERAHKAN HASIL VERIFIKASI ADMINISTRASI DOKUMEN PERSYARATAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD BOLMONG KEPADA PARPOL DAN BAWASLU

Lolak, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - Sabtu (24/6), setelah menjalani proses verifikasi administrasi sejak 15 Mei hingga 23 Juni 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menyerahkan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow kepada masing-masing parpol. Dari hasil verifikasi administrasi dimaksud ada beberapa catatan perbaikan yang harus ditindaklanjuti oleh parpol pada masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon yang akan dilaksanakan mulai tanggal 26 Juni s.d 9 Juli 2023. Hal ini disampaikan Ketua KPU Bolmong,, Lilik Mahmudah dalam kegiatan Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow dalam Pemilu Tahun 2024, Sabtu (24/6). Pada kesempatan yang sama, Alfian B. Pobela selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, menyampaikan terkait penjelasan teknis perbaikan administrasi pencalonan sebagaimana diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 403 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.  Selanjutnya, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ingga S. Adampe menekankan terkait pentingnya memaksimalkan waktu yang diberikan kepada parpol selama masa perbaikan dokumen administrasi dimaksud, dikarenakan selanjutnya tidak ada lagi masa perbaikan kedua. Beliau juga menghimbau agar dapat belajar dari pengalaman-pengalaman sebelumnya untuk tidak mengabaikan hal-hal kecil dalam rangka pemenuhan persyaratan administrasi, sekalipun persiapan dengan strategi awal sudah sangat matang, namun jika ada salah satu syarat yang tidak terpenuhi tentunya tidak dapat melanjutkan ke tahapan pencalonan selanjutnya. Penyampain terakhir yaitu dari Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Afif Zuhri yang membahas terkait informasi strategis dalam Pemilu 2024 yakni penetapan DPT Bolmong yang baru saja dilaksanakan pada Rabu, 21 Juni 2023 dengan jumlah sebanyak 182.929 Pemilih. Setelah rangkaian acara berakhir, dilanjutkan dengan pelayanan khusus penjelasan hasil verifikasi administrasi kepada masing-masing Petugas Penghubung dan Operator Silon parpol oleh Tim Teknis Silon. Turut hadir juga Ketua Bawaslu Bolmong, Pangkerego yang selanjutnya juga diserahkan berita acara beserta lampiran hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon.


Selengkapnya
463

REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH TETAP (DPT) KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Lolak, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - Kamis (21/6), KPU Kabupaten Bolaang Mongondow menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT)  untuk Pemilu Tahun 2024. Sesuai dengan Berita acara KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor : 208/PL.01.2-BA/7101/2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten Bolaang Mongondow Pemilihan Umum Tahun 2024, berikut rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Bolaang Mongondow untuk Pemilihan Umum tahun 2024.


Selengkapnya
234

KPU BOLMONG TETAPKAN DPT UNTUK PEMILU TAHUN 2024

Lolak, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - Rabu (21/6), KPU Kabupaten Bolaang Mongondow menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT)  untuk Pemilu Tahun 2024, Kegiatan bertempat di Desa Lolak Tombolango Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow, yang dihadiri oleh jajaran Forkopimda, stakeholder, Bawaslu, para pemangku kepentingan dan Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024. Kegiatan dihadiri juga oleh Anggota KPU Provinsi / Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Pertisipasi Masyarakat, dan SDM, Awaluddin Umbola. Kegiatan ini dilaksanakan sehubungan dengan penyusunan daftar pemilih dalam Pemilu tahun 2024. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Kegiatan ini diawali dengan sambutan pembukaan oleh Ketua KPU Bolmong, Lilik Mahmudah, dalam sambutannya disampaikan bahwa sebelumnya telah dilaksanakan rapat pleno DPS, DPSHP, kemarin tgl 19 Juni 2023 juga dilaksanakan Rapat Pra Pleno DPT, apa yg mnjadi catatan akan diterima/ditampung. Selanjutnya Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Bapak Afif Zuhri menyampaikan bahwa data bersifat flutuaktif/berubah pasca penetapan DPSHP akhir di tingkat PPK karena adanya yang meninggal atau adanya yg perpindahan penduduk, serta untuk penduduk yg di desa pemekaran. kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan rekapitulasi hasil rapat pleno DPSHP akhir oleh masing-masing PPK di 15 (lima belas) kecamatan yang dipandu langsung oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Afif Zuhri. Adapun rekapan DPSHP ini mendapat masukan dan tanggapan dari peserta pleno. Tanggapan-tanggapan yang masuk dari peserta pleno selanjutnya di tanggapi oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Afif Zuhri juga selaku pemandu pembacaan rekapitulasi dan panitia pemilihan kecamatan, dan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Alfian B. Pobela. Berdasarkan hasil rapat pleno, ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Bolaang Mongondow berjumlah 182.979 pemilih, terdiri dari 94.410 pemilih laki-laki dan 88.569 pemilih perempuan yang tersebar di 15 Kecamatan/Desa dan 766 TPS. Hasil penetapan DPT ini juga langsung  diserahkan kepada Bawaslu, Stakeholder, dan perwakilan partai politik yang hadir.


Selengkapnya
46

KPU KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW LANTIK PPK PAW KECAMATAN PASSI TIMUR

Lolak - kab.bolaangmongondow.kpu.go.id - KPU Kabupaten Bolaang Mongondow melaksanakan Pelantikan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pengganti Antar Waktu Kecamatan Passi Timur. sebagaimana tercantum dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 266 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan Pengganti Antar Waktu Kecamatan Passi Timur pada Kabupaten Bolaang Mongondow Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Rabu (21/5). Pada kesempatan ini dilaksanakan pembacaan Keputusan oleh Kepala Sub Bagian Divisi Hukum dan SDM, Evie Jane Indria, penandatanganan Berita Acara Pelantikan dan Sumpah/Janji serta pembacaan dan penandatanganan Pakta Integritas oleh Panitia Pemungutan Suara (PPK) Pengganti Antar Waktu kecamatan Passi Timur disaksikan oleh Plh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow. Turut hadir dalam pelantikan yaitu Ketua Divisi Sosialisasi. Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, juga selaku Plh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, Hasrul Dumambow, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Alfian B. Pobela, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Afif Zuhri, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ingga  S. Adampe, Ketua Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow, Pangkerego, Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Bolaang Mongondow.  Ketua Divisi Sosialisasi. Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, juga selaku Plh Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, Hasrul Dumambow, menyampaikan menjadi Penyelenggara Pemilu diibaratkan bagaikan ikan dalam akuarium, di mana kita selalu di perhatikan dan menjadi sorotan oleh publik dan masyarakat, dan akuarium sebagai aturan yang menjadi pembatas dan menjaga kita dalam melaksanakan tugas, dan tanggung jawab sebagai Penyelenggara dengan berlandaskan kepada undang-undang yang berlaku, maka kita sebagai penyelenggara dalam menjalani harus berpedomankan kepada aturan dan undang-undang yang berlaku serta berintegritas dalam menyelenggarakan Pemilu.


Selengkapnya