BERITA TERKINI

52

PENTINGNYA APEL PAGI SEBAGAI BENTUK KONSOLIDASI KELEMBAGAAN

Lolak, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - Apel pagi yang dilaksanakan setiap hari Senin, merupakan bentuk konsolidasi awal dalam memulai tugas dan pekerjaan di setiap minggunya. Hal ini penting karena dalam apel pagi pimpinan dapat memberikan arahan langsung mengenai tugas pokok dan fungsi serta tanggung jawab masing-masing divisi atau bagian, sehingga komunikasi dan koordinasi secara berjenjang mulai dari pimpinan, pejabat hingga staf dapat terbangun dengan baik. Hal ini disampaikan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas, dan SDM KPU Kabupaten Bolaang Mongondow dalam Apel Pagi Rutin, Senin (7/4). Lebih lanjut juga beliau menegaskan kembali agar semua pegawai segera membenahi semua tugas dan tanggung jawab rutin yang belum terselesaikan sebelum akhir bulan Juli ini.“Hal ini penting agar kita semua dapat fokus menjalankan setiap tahapan Pemilu 2024, khususnya tahapan awal yang utama yaitu pendaftaran, dan verifikasi partai politik, yang sebagaimana diatur dalam PKPU 3 Tahun 2022 akan dimulai pada tanggal 29 Juli 2022,” tegas beliau. Pada kesempatan ini juga beliau mengapresiasi semua pejabat dan pegawai yang dengan penuh rasa tanggung jawab mengikuti kegiatan apel pagi setiap minggunya, karena pelaksanaan apel pagi merupakan kewajiban bagi setiap ASN sebagaimana diatur dalam Surat Dinas KPU RI Nomor 604/SDM.03.5-SD/05/ KPU/VI/2021 perihal Himbauan Pelaksanaan Apel Pagi.        


Selengkapnya
43

AWALI AGENDA KERJA BULAN JULI, KPU BOLMONG GELAR RAPAT PLENO RUTIN

Lolak, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - Mengawali agenda kerja di bulan Juli, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow kembali menggelar Rapat Pleno Rutin dengan agenda evaluasi kinerja pada selang minggu V Juli/minggu I Juli serta pembahasan rencana kerja yang akan dilaksanakan pada selang minggu II Juli. Rapat ini dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, Lilik Mahmudah dan dihadiri secara paripurna oleh Anggota, Sekretaris, para Kepala Sub Bagian, Bendahara dan staf subbag hukum dan SDM sebagai notulen. Dalam kesempatan ini dibahas beberapa hal penting diantaranya, pelaksanaan Rapat SPIP periode bulan Juni 2022 beserta penyusunan laporan SPIP, penyusunan materi pendidikan Pemilih yang akan disosialisasikan melalui media sosial resmi, program rutin pemutakhiran data Pemilih berkelanjutan, dan tindak lanjut penghapusan logistik Pemilu dan Pemilihan. Selain sebagai forum pengambilan kebijakan tertinggi pleno rutin juga merupakan wadah koordinasi kelembagaan guna mencapai keselarasan, keserasian, keterpaduan perencanaan dan pelaksanaan tugas serta program kegiatan agar tercapai hasil guna dan daya guna yang sebesar-besarnya. 


Selengkapnya
42

RAPAT SATGAS SPIP KPU BOLMONG PERIODE BULAN JUNI 2022

Lolak, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - Sehubungan dengan pelaporan implementasi SPIP untuk kewajiban penyusunan dan pelaporan Kartu Kendali sebagaimana dalam Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor: 1406/PW.01- SD/08/SJ/X/2017 Tanggal 20 Oktober 2017, Perihal Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) serta Pengisian dan Pelaporan Kartu Kendali untuk KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, serta dalam rangka pembahasan penyusunan dan pelaporan kartu kendali SPIP KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Bulan Juni 2022 serta hal-hal lain terkait aktivitas pengendalian internal, maka dilaksanakan Rapat Satgas SPIP bertempat di ruang rapat KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, Senin (7/4). Rapat rutin yang dilaksanakan setiap bulannya ini dibuka oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ingga S. Adampe, “Rapat ini merupakan bagian dari target SPIP yang menjadi tanggung jawab kita selaku satgas SPIP, termasuk penyusunan Laporan SPIP bulan Juni 2022 dan Laporan SPIP Semester I Tahun 2022, yang selanjutnya dilaporkan ke KPU Provinsi Sulawesi Utara,” ujar beliau. Rapat dilanjutkan dengan pemaparan pengisian kartu kendali  SPIP oleh Ketua Satgas SPIP, Meydi Wolah dan Sekretaris, Evie Jane Indria.  Rapat ini juga merupakan satu bentuk pengendalian internal dan mengidentifikasi apakah pelaksanaan kegiatan terkait kepegawaian, keuangan, pengelolaan BMN, dan kinerja dalam bentuk laporan (SAKIP) maupun kegiatan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sudah terlaksana secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel.  


Selengkapnya
48

KOMITMEN KPU BOLMONG DALAM MENJUNJUNG PRINSIP TRANSPARANSI INFORMASI PUBLIK

Lolak, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - sebagaimana amanat dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow terus menjaga komitmen sebagai lembaga yang menjunjung prinsip transparansi informasi publik dengan secara rutin memperbaharui Daftar Informasi Publik yang berada di dalam penguasaannya. Berangkat dari hal tersebut, pada Kamis (30/6) digelar Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang dihadiri oleh Pembina PPID, Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi, Atasan PPID, PPID, Tim Penghubung Penyedia dan Petugas Desk Pelayanan Informasi dan Dokumentasi. Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pengelolaan keterbukaan informasi publik ini dipimpin oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, Hasrul Dumambow. Beliau menyampaikan bahwa Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 mengatur bahwa KPU berkewajiban menyediakan informasi publik yang telah dikuasai dan didokumentasikan, sehingganya PPID segera menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) periode semster I Tahun 2022.. Senada dengan hal tersebut, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubmas, Pierre A. Angkouw, menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat ini merupakan bentuk koordinasi bahkan konsolidasi awal dalam penyusunan DIP untuk semester I Tahun 2022, hal juga merupakan tindak lanjut dari arahan dari Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik Setjen KPU RI, Robby Leo pada Bimbingan Teknis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU se- Sulut, Kamis (28/4) yang mana bahwa KPU wajib memperbaharui dan menyusun DIP paling kurang 6 (enam) bulan sekali dalam setahun.  Lebih lanjut beliau juga menyampaikan terkait dengan mekanisme dan prosedur penyusunan DIP sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 88/Kpts/KPU/Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Menutup rapat ini, Hasrul Dumambow kembali menegaskan agar masing-masing sub bagian bersama Tim Penghubung dan PPID segera menyusun daftar informasi publik semester I 2022 yang nantinya disampaikan kepada Atasan PPID untuk dikoreksi, kemudian disampaikan kepada Tim Pertimbangan untuk dibahas dan disahkan dalam rapat pleno. “Target kita, paling lambat akhir bulan Juli mendatang DIP semester I tahun 2022 ini sudah dapat diunggah di laman website E-PPID KPU Kabupaten Bolaang Mongondow”, tutupnya.  


Selengkapnya
45

PERKUAT KELEMBAGAAN, SEKRETARIAT KPU BOLMONG GELAR RAPAT KOORDINASI DAN EVALUASI INTERNAL

Lolak, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi terkait pelaksanaan seluruh program kegiatan, baik kelembagaan maupun pelaksanaan tahapan Pemilu 2024, Sekretariat KPU Kabupaten Bolaang Mongondow kembali menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Internal, Rabu (29/6)  Rapat yang secara rutin diadakan setiap bulannya ini dibuka oleh Sekretaris KPU Bolmong, Meydi Wolah. Dalam arahannya disampaikan bahwa selain sebagai sarana koordinasi dan evaluasi kinerja kesekretariatan, rapat ini juga merupakan wadah memperkuat hubungan yang harmonis, baik di lingkungan sekretariat maupun juga antara sekretariat dan komisioner. Menurut beliau, dengan hubungan yang harmonis maka setiap pekerjaan dapat dijalankan dengan baik dan maksimal. Lebih lanjut beliau juga menekankan bahwa sebagai lembaga yang bersifat hierarkis, sangat penting bagi setiap pegawai untuk membangun koordinasi secara berjenjang, monoloyalitas, dan terutama berintegritas, sebagaimana arahan Sekjen KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno pada Pelatihan Dasar Tata Kelola Pemilu bagi ASN Sekretariat KPU se- Sulawesi Utara, Jumat (24/6). Pada kesempatan ini juga dilaksanakan evaluasi terhadap kinerja semua pegawai secara berjenjang, mulai dari PNS sampai dengan PPNPN oleh Sekretaris dan para Kepala Sub Bagian. Evaluasi dimaksud antara lain terkait dengan kedisiplinan kehadiran, etos kerja, integritas, perbaikan  dukungan terhadap optimalisasi pemanfaatan akun media sosial resmi, dan JDIH KPU Kabupaten Bolaang Mongondow sebagai sarana sosialisasi informasi kelembagaan dan kepemiluan, serta tanggung jawab terhadap tugas dan fungsi pokok masing-masing pegawai. Di akhir rapat ini, para Kepala Sub Bagian mendorong agar setiap pegawai lebih meningkatkan semangat, proaktif dan inovatif dalam bekerja dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.  


Selengkapnya
68

EVALUASI PENGELOLAAN JDIH SEMESTER I TAHUN 2022

Lolak, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - Tim Pembina dan Tim Teknis JDIH KPU Kabupaten Bolaang Mongondow mengikuti Rapat Evaluasi Pengelolaan JDIH Semester I (29/6) yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara sesuai dengan Surat Undangan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor: 187/HK.04/71/2022, secara daring diikuti oleh terundang Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ingga S. Adampe, Wakil Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Afif Zuhri, dan Kepala Subbagian Hukum dan SDM yang merangkap sebagai Admin Web JDIH dan Admin Web Medsos JDIH, Evie Jane Indria. Dipandu oleh Kepala Subbagian Hukum dan SDM, Lidya Rantung sebagai moderator, memandu kegiatan yang dibuka dengan arahan dari Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Utara, Meidy Y. Tinangon, dengan harapan bahwa di semester pertama ini sudah mempunyai pola kerja yang baku atau terstandar karena telah menjadi kegiatan rutin dalam pengelolaan JDIH. Kegiatan ini juga dilaksanakan dalam rangka penyusunan Laporan Pengelolaan JDIH Semester I berdasarkan format laporan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum. Selanjutnya yaitu arahan dari Plh. Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara, Meidy Malonda, bahwa JDIH KPU Kabupaten/Kota harus selalu aktif karena informasi dalam JDIH itu sangat penting, dan sekarang dilaksanakan evaluasi dalam pengelolaan JDIH, arahan lainnya yaitu kita harus Monoloyalitas sebagaimana arahan dari Sekjen KPU RI bahwa kita punya Integritas 24 Jam sehingga kita harus saling membantu dari divisi yang satu ke divisi yang lain. Kemudian arahan dari Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM, Charles Worotitjan, yaitu berevaluasi dari yang kemarin dan juga catatan untuk semua bahwa kita harus menghargai postingan-postingan yang telah diposting sebagai respon dalam satu satker dan ini menjadi catatan untuk perbaikan bagi kita semua. Selanjutnya diberikan kesempatan kepada semua JDIH KPU Kabupaten/Kota se- Sulawesi Utara untuk menyampaikan pengelolaan JDIH selama semester I. Selanjutnya materi tentang Mekanisme Pengelolaan Fitur Baru pada Laman JDIH, yang dibawakan oleh Admin JDIH KPU Provinsi Sulawesi Utara, Febry Lankun. Kegiatan ditutup dengan beberapa arahan dari Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Yessy Y. Momongan yang mengatakan bahwa dalam pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 akan lebih banyak tugas dalam pengelolaan JDIH, kemudian kegiatan ini ditutup oleh Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Salman Saelangi, dengan arahan-arahan yang menegaskan tentang tugas-tugas pengawasan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan.        


Selengkapnya