BERITA TERKINI

96

MONITORING KESIAPAN JAJARAN KPU MENJELANG PEMILU 2024, KPU SULUT KUNJUNGI BOLAANG MONGONDOW

Lolak, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - Kamis (19/5), KPU Kabupaten Bolaang Mongondow menerima kunjungan KPU Provinsi Sulawesi Utara, masing-masing Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Yessy Y. Momongan, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Salman Saelangi didampingi Kabag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM, Charles Worotitjan bersama staf pelaksana. Di awal pertemuan, Salman Saelangi menyampaikan bahwa maksud kunjungan ini yaitu dalam rangka monitoring kesiapan dan konsolidasi pelaksanaan Pemilu Serentak 2024. Lebih lanjut beliau juga menyampaikan, bahwa sebagaimana regulasi yang mengatur bahwa tahapan Pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara, maka tahapan Pemilu Serentak 2024 akan dimulai pada tanggal 14 Juni 2022. “Sembari menunggu Peraturan KPU terkait Tahapan Pemilu terbit, KPU Provinsi Sulawesi Utara berinisiatif untuk turun lapangan dan berdiskusi bersama jajaran KPU Kabupaten/Kota terkait hal-hal yang perlu dipersiapkan menjelang tahapan,” ujar beliau. Terkait dengan konsolidasi kelembagaan, Yessy Y. Momongan menegaskan terkait pentingnya evaluasi terhadap kinerja, baik Komisioner maupun jajaran Sekretariat sebagai upaya KPU dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi. Dalam pertemuan ini juga dibahas dan didiskusikan kendala-kendala yang dihadapi pada Pemilu 2019, khususnya terkait dengan penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow.  


Selengkapnya
37

PERKUAT SOLIDITAS DAN SILATURAHMI KELEMBAGAAN MELALUI HALAL BIHALAL

Lolak, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - Halal Bihalal merupakan sebuah momentum untuk saling memaafkan dan mempererat silaturahmi. Sebagai bentuk rasa persaudaraan yang erat, keluarga besar KPU Kabupaten Bolaang Mongondow melaksanakan Halal Bihalal Idul Fitri 1443 H, Rabu (18/ 5). “Halal Bihalal merupakan tradisi masyarakat Indonesia yang tidak bisa dilepaskan dari perayaan Idul Fitri, kata “halal” dalam konteks ini dimaknai dengan meninggalkan semua perbuatan dosa sehingga terbebas dari dosa dengan cara saling memaafkan kesalahan masing-masing. Dalam rutinitas pekerjaan sehari-hari tentunya tidak terlepas dari kesalahpahaman bahkan konflik sehingganya melalui Halal Bihalal ini kita semua boleh kembali suci dengan saling memaafkan dan makin mempererat hubungan silaturahmi kita semua,” pesan Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, Lilik Mahmudah saat membuka kegiatan ini. Lebih lanjut beliau juga menegaskan bahwa kegiatan ini juga bertujuan untuk memperkuat soliditas kelembagaan, khususnya dalam menjelang tahapan Pemilu Serentak 2024. Acara ini juga diisi oleh pembacaan surat Al Fatihah oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ingga. S. Adampe. Kegiatan yang merupakan agenda rutin setiap tahun ini berlangsung sederhana dan penuh suasana kehangatan serta keakraban.      


Selengkapnya
36

PENGAMBILAN KEBIJAKAN RUTIN MELALUI RAPAT PLENO MINGGUAN

Lolak, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - Dalam rangka melaksanakan agenda pengambilan kebijakan rutin sebagaimana diatur dalam PKPU 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, maka pada Selasa (17/5), KPU Kabupaten Bolaang Mongondow kembali menggelar Rapat Pleno Rutin Minggu III Mei. Pleno ini dibuka pada pukul 10.00 Wita oleh Ketua KPU, Lilik Mahmudah. Mengawali rapat ini, beliau memberikan apresiasi kepada jajarannya atas semangat yang tinggi untuk memulai pekerjaan setelah melalui akhir pekan yang panjang, beliau juga berharap agar dapat kembali fokus bekerja bersama-sama memantapkan langkah menjelang pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 yang semakin dekat. Sebelum membahas agenda kegiatan yang akan dilaksanakan untuk selang minggu berjalan, Lilik Mahmudah terlebih dahulu mereviu hasil pembahasan Rapat Pleno minggu sebelumnya yaitu terkait dengan progres pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) serta progres pengajuan sertifikat tanah yang akan dijadikan lokasi pembangunan kantor KPU Bolmong. Pleno kemudian dilanjutkan dengan pembahasan rencana kerja dari masing-masing divisi sebagaimana rencana kerja yang sebelumnya telah disusun oleh para Kasubag dan telah dikoordinasikan kepada masing-masing Ketua Divisi terkait. Adapun beberapa agenda kerja yang telah disepakati bersama diantaranya, pelaksanaan Halal Bihalal Keluarga Besar KPU Bolmong, pelaksanaan kegiatan Internalisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, dukungan terhadap optimalisasi pemanfaatan media sosial resmi KPU Bolmong sebagai sarana penyebaran informasi kepemiluan dan kelembagaan KPU, koordinasi kelembagaan terkait dengan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, serta agenda-agenda rutin lainnya. Pleno ditutup pada pukul 13.00 Wita yang kemudian hasil dari pleno ini akan dilaporkan ke KPU Provinsi Sulawesi Utara.  


Selengkapnya
35

APEL PAGI PASCA LIBUR LEBARAN, MOMEN SALING MEMAAFKAN DAN MENINGKATKAN DISIPLIN BEKERJA

Lolak, kab.bolaangmongondow.kpu.go.id - Hari pertama usai libur dan cuti bersama Idul Fitri 1443 H, digelar Apel Perdana yang diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow, Senin (9/5). Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, Lilik Mahmudah, di awal arahannya menyampaikan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1443 H kepada seluruh jajarannya. “Hari Raya Lebaran menjadi momentum yang tepat untuk saling memaafkan kesalahan masing-masing karena khilaf dan lupa merupakan hal yang manusiawi tetapi juga jangan dijadikan kebiasaan,” pesannya. Pada kesempatan ini pula, beliau  juga menegaskan agar pasca liburan yang cukup panjang semua pegawai dapat lebih disiplin, semangat dan produktif dalam menjalankan tupoksi masing-masing khususnya dalam menghadapi tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 yang sudah semakin dekat.    


Selengkapnya
38

AWALI AGENDA KERJA BULAN MEI, KPU BOLMONG GELAR RAPAT RUTIN

Lolak, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - Mengawali agenda kerja bulan Mei, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow gelar Rapat Pleno Rutin yang dihadiri oleh Ketua, Sekretaris, para Kepala Sub Bagian, Bendahara dan pelaksana sebagai notulen, Senin (9/5). Pleno yang dilaksanakan secara rutin setiap awal minggu ini membahas reviu dan evaluasi terhadap hasil pleno sebelumnya, termasuk program kegiatan yang akan dilaksanakan oleh masing-masing divisi/sub bagian pada minggu berkenaan. Diawali dari Divisi Keuangan, Umum dan Logistik yang menitikberatkan pembahasan terkait pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), dilanjutkan dengan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi terkait progres pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan periode bulan Mei.  Kemudian Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu menyampaikan terkait dengan progres Pemutakhiran Kepengurusan Partai Politik. Untuk Sosdiklih dan Parmas diadakan pembahasan konsep kegiatan sosialisasi dan pendidikan Pemilih yang nantinya akan dilaksanakan dalam waktu dekat, sedangkan dari Divisi Hukum dan Pengawasan, SPIP, pengelolaan JDIH dan internalisasi regulasi KPU menjadi bagian pokok pembahasan. Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, Lilik Mahmudah di akhir pleno menegaskan agar semua program kegiatan yang telah disusun oleh masing-masing sub bagian dapat ditindaklanjuti dengan penuh tanggung jawab dan semaksimal mungkin. Hasil pleno yang telah ditetapkan ini dituangkan dalam Berita Acara KPU Kabupaten Bolaang Mongondow tertanggal 9 Mei 2022 Nomor 38/PK.01-BA/7101/2022 tentang Rapat Pleno Rutin yang selanjutnya akan disampaikan ke KPU Provinsi Sulawesi Utara.  


Selengkapnya
49

WUJUDKAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK YANG CEPAT, MUDAH, TRANSPARAN DAN AKUNTABEL

Lolak, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - Keterbukaan informasi merupakan salah satu prinsip utama yang dipegang oleh lembaga penyelenggara Pemilu dan Pemilihan baik KPU RI, KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota. Dalam menjalankan keterbukaan informasi publik ini didasari oleh 3 (tiga) aspek. Pertama, yaitu kesadaran filosofis dimana informasi merupakan hak publik dan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan. Kedua, yaitu landasan sosiologis yang mana keterbukaan informasi memberi manfaat bagi penyelenggaraan tugas dan fungsi KPU. Ketiga, yakni landasan yuridis bahwa asas keterbukaan dan transparansi merupakan kewajiban badan publik dalam pelaksanaan tupoksinya. Hal ini disampaikan Plh. Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara, Meidy R. Malonda dalam sambutannya saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU se- Sulut, Kamis (28/4). Kegiatan yang bertujuan untuk peningkatan kapasitas dan kemampuan dalam pengelolaan informasi publik ini menghadirkan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik Setjen KPU RI, Robby Leo sebagai narasumber. “Pengelolaan informasi publik oleh PPID pada setiap satker harus didasarkan pada 5 (lima) prinsip, yaitu kewajiban menyajikan dan melayani pemohon informasi, mempermudah dan mempercepat hak publik atas informasi, kewajiban melayani semua permohonan informasi, kewajiban menyajikan informasi yang mudah diakses dan dipahami, serta mendahulukan substansi terlebih dahulu baru prosedur,” ujarnya mengawali materi. Lebih lanjut beliau menyampaikan pelayanan dan pengelolaan informasi merupakan dua hal yang sama pentingnya, sehingga KPU pada setiap tingkatannya wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya dalam bentuk format daftar informasi publik kepada pemohon informasi publik atau pengguna informasi publik, selain Informasi yang dikecualikan sesuai dengan regulasi yang mengatur. Di akhir materi beliau menambahkan, bahwa demi menjawab tantangan pelayanan informasi di era digital ini, maka KPU telah menyediakan bahkan mengembangkan website dan aplikasi e-PPID yang memudahkan bagi pemohon informasi untuk mengajukan permohonan secara efisien, paperless dan lebih cepat, termasuk bagi pengguna smartphone berbasis IOS. Beliau menghimbau agar website e-PPID di masing-masing satker dapat lebih dioptimalkan pengelolaannya, sehingga dapat memberikan pelayanan cepat, mudah, transparan, akuntabel dan lebih bermanfaat kepada masyarakat.                    


Selengkapnya