Lolak, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - Senin (28/7/2025), KPU Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar Rapat Tim Asesor Penilaian Maturitas SPIP yang diikuti oleh Komisioner dan Tim Asesor Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Tahun 2025.
Ketua KPU Bolmong, Afif Zuhri menyampaikan bahwa rapat ini merupakan bagian tindak lanjut dari Surat Edaran KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Mandiri atas Maturitas Penyelenggaraan SPIP, sehingganya Ketua dan Tim Asesor yang telah dibentuk melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Asesor Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi Tahun 2025 Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow dapat melaksanakan penilaian mandiri maturitas dimaksud secara maksimal.
Sekretaris KPU Bolmong yang juga selaku Ketua Tim Asesor menekankan pentingnya koordinasi antar semua sub bagian dalam mengumpulkan bukti dukung dan mengisi kertas kerja penilaian yang ada.
Menutup rapat ini Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bolmong, Yohanes D. Tumengkol menekankan pentingnya pelaksanaan penilaian ini agar menjadi alat ukur sejauh mana sistem pengendalian intern di lingkungan KPU Bolmong telah berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.
Selengkapnya