Lolak, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - dalam rangka mengetahui penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota telah berjalan efektif atau belum, diperlukan penilaian maturitas SPIP. Hal ini wajib ditindaklanjuti seluruh jajaran KPU termasuk di Provinsi Sulawesi Utara secara berjenjang karena merupakan suatu kewajiban yang dilaksanakan sebagai bagian dari tugas dan tanggung jawab dalam menjalankan dan memperkuat organisasi agar bisa lebih baik, akuntabel, dan lebih transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Kenly M. Poluan dalam Rapat Penilaian Mandiri Maturitas SPIP dan Pembahasan Finalisasi Pengisian Risk Register SPIP yang digelar KPU Sulut pada Selasa (24/6/2025).
Selanjutnya, Sekretaris KPU Sulut, Meidy R. Malonda menegaskan kepada Satgas SPIP di masing-masing satker, agar SPIP harus menjadi bagian dari budaya kerja yang akuntabel dan transparan, bukan sekadar formalitas administratif.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, Meidy Y. Tinangon menyampaikan materi terkait Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Mandiri Atas Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota Tahun 2025, serta memandu pembahasan terkait Finalisasi Risk Register/Daftar Risiko yang telah disusun oleh masing-masing KPU Kabupaten/Kota. Beliau juga menghimbau agar SPIP bukan sekadar kumpulan dokumen, tetapi merupakan sistem kerja yang hidup dan mencerminkan budaya kerja yang transparan dan akuntabel.
Rapat ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota, Sekretaris, para Kepala Sub Bagian, serta Operator SPIP dari 15 KPU Kabupaten/Kota se- Sulut.
Selengkapnya