PASTIKAN DIRI ANDA BUKAN ANGGOTA PARPOL, JIKA INGIN MENJADI PPK DAN PPS PADA PEMILU 2024
Lolak, kab.bolaangmongondow.kpu.go.id – Perekrutan petugas badan adhoc atau penyelenggara Pemilu di tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan, untuk pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024 masih menunggu Peraturan KPU maupun arahan dari KPU Republik Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, Hasrul Dumambow selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Disampaikan juga bahwa dalam pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow membutuhkan petugas adhoc tingkat kecamatan yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebanyak 75 orang dan di tingkat Desa/Kelurahan yaitu Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebanyak 606 orang. Olehnya itu, beliau mengajak masyarakat Kabupaten Bolaang Mongondow untuk menyukseskan Pemilu tahun 2024 dengan berpartisipasi aktif dalam perekrutan Badan Adhoc, khususnya dengan menjadi bagian dari penyelenggara Pemilu baik di tingkat Kecamatan maupun Desa/Kelurahan. Namun untuk menjadi petugas adhoc, hal pertama yang harus dipastikan adalah tidak terdaftar sebagai pengurus atau anggota Partai Politik. Untuk mengetahui bahwa diri anda bukan sebagai pengurus atau anggota Partai Politik dengan mengecek nomor induk kepedudukan (NIK) anda melalui link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
Selengkapnya