Lolak, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - Satuan Kerja KPU Kabupaten Bolaang Mongondow mendapat Piagam Penghargaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Utara, dalam kategori IKPA Sangat Baik, Satker dengan nilai IKPA Terbaik (100) Lingkup KPPN Kotamobagu Periode Triwulan I Tahun 2022. Piagam Penghargaan ini diberikan dalam Kegiatan Sosialisasi dan Pembinaan Pelaksanaan Anggaran dalam rangka Spending Review kepada Satuan Kerja KPPN Kotamobagu pada Tanggal 9 Juni 2022, yang diikuti oleh Pejabat Pembuat Komitmen Satker KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, Evie Jane Indria, S.H., M.Si.
Kegiatan lainnya yaitu reviu Indikator Kinerja Penilaian Anggaran (IKPA) Satuan Kerja dalam Wilayah Pembayaran KPPN Kotamobagu Triwulan I dan Mei 2022, Revisi DIPA dan pengisian kuesioner. Dijelaskan dalam sosialisasi ini yaitu Penilaian IKPA mengalami perubahan formula atau reformulasi untuk mendukung belanja berkualitas dengan penguatan value for money dalam penilaian kinerja, mendorong akselerasi belanja dan pencapaian output belanja serta untuk menetapkan derajat kewajaran (fairness treatment) dalam penilaian kinerja pada Satker, Eselon I, dan K/L. Penilaian IKPA tahun anggaran 2022 berubah dari 13 indikator menjadi 8 indikator, meliputi: Revisi DIPA, Deviasi Hal III DIPA, Penyerapan Anggaran, Belanja Kontraktual, Penyelesaian Tagihan, Pengelolaan UP dan TUP, Dispensasi SPM, dan Capaian Output.
Secara singkat Langkah-langkah strategis masing-masing indikator yaitu untuk Revisi DIPA adalah mereview atas DIPA secara periodik, dan meminimalisir revisi pergeseran antar jenis belanja di akhir triwulan; Deviasi Hal III DIPA langkah strategisnya antara lain melakukan review rencana kegiatan secara periodik dan prognosis penyerapan anggaran dan menyelaraskan Halaman III DIPA dengan target penyerapan anggaran triwulan; Langkah strategis Penyerapan Anggaran yaitu memperbaiki perencanaan dan eksekusi kegiatan secara relevan dan terjadwal, serta melakukan percepatan belanja khususnya belanja barang dan modal. Langkah strategis Belanja Kontraktual yaitu mengidentifikasi dan mempersiapkan PBJ tahun anggaran mendatang dan memastikan pengadaan barang dan jasa yang sifatnya sekaligus; Indikator Penyelesaian Tagihan, langkah strategisnya yaitu segera melakukan pembayaran dan tidak menunda. Strategi Pengelolaan UP dan TUP meliputi menghitung kembali kebutuhan operasional bulanan satker dan menggunakan UP tunai secara efektif dan efisien. Indikator Dispensasi SPM dilakukan strategi pemantauan progres penyelesaian kegiatan sesuai rencana dan menetapkan mitigasi resiko penyelesaian pekerjaan dan pembayaran. Indikator terakhir Capaian Output, langkah strategis yang dilakukan antara lain menghitung tingkat kemajuan aktivitas (progres/PCRO) dan capaian (Realisasi Volume RO), melakukan pengisian data capaian output bulanan secara akurat dan disiplin. Minimal sesuai dengan target.
Kemudian dijelaskan juga bahwa data kontrak tahun sebelumnya hanya dihitung ketepatan waktu penyampaian data kontrak, namun tahun ini berdasarkan ketepatan waktu, kontrak dini (pra DIPA) dan akselerasi kontrak 53 (belanja modal). Untuk pengelolaan UP dan TUP semula berdasarkan ketepatan waktu pertanggungjawaban UP dan TUP menjadi berdasarkan ketepatan waktu, persentase GUP dan setoran sisa TUP. Dispensasi SPM semula berdasarkan kategori jumlah dispensasi SPM yang terbit, menjadi berdasarkan kategori rasio dispensasi SPM yang terbit. Penyerapan anggaran sebelumnya berdasarkan rata-rata persentase penyerapan terhadap target penyerapan triwulanan, berubah menjadi berdasarkan rata-rata persentase penyerapan terhadap target penyerapan triwulanan yang mengacu pada target penyerapan per jenis belanja. Untuk penyelesaian tagihan tidak mengalami perubahan formula yaitu dihitung dari ketepatan waktu penyampaian tagihan SPM LS Kontraktual. Sedangkan Capaian Output semula dihitung dari realisasi RO terhadap target RO menjadi berdasarkan ketepatan waktu dan realisasi RO. Pada sesi akhir sosialisasi dilakukan diskusi dengan Satuan Kerja. Diskusi dengan Satuan Kerja yang mendapatkan nilai terendah untuk diketahui kendala yang dihadapi dalam formulasi IKPA Tahun 2022.
Selengkapnya