Lolak, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - Dalam rangka melaksanakan agenda pengambilan kebijakan rutin, KPU Kabupaten Mongondow kembali menggelar Rapat Pleno Rutin Minggu II Juni. Pleno ini dihadiri oleh Komisioner, Sekretaris, Kasubbag, dan Bendahara, serta saf sebagai notulen.
Lilik Mahmudah, selaku Ketua KPU membuka pleno ini dengan melaksanakan reviu dan evaluasi terhadap hasil pleno minggu sebelumnya. Lebih lanjut pleno ini membahas agenda kegiatan yang akan dilaksanakan untuk selang minggu berjalan, sebagaimana rencana kerja yang telah disusun oleh masing-masing sub bagian. Selain itu juga terkait dengan peningkatan kinerja pegawai, dalam pleno ini juga dilaksanakan evaluasi terhadap kinerja jajaran sekretariat baik PNS maupun PPNPN. Hal ini dilaksanakan dalam rangka memaksimalkan fungsi sekretariat dalam memberikan dukungan teknis administratif dan membantu pelaksanaan tugas Komisioner KPU dalam menyelenggarakan Pemilu.
Agenda rapat pleno rutin yang dilaksanakan setiap senin setelah Apel Pagi ini merupakan wadah pengambilan kebijakan sebagaimana amanat pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) huruf c serta pasal 63 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Selengkapnya