KOMITMEN KPU BOLMONG DALAM MENJUNJUNG PRINSIP TRANSPARANSI INFORMASI PUBLIK
Lolak, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - sebagaimana amanat dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow terus menjaga komitmen sebagai lembaga yang menjunjung prinsip transparansi informasi publik dengan secara rutin memperbaharui Daftar Informasi Publik yang berada di dalam penguasaannya. Berangkat dari hal tersebut, pada Kamis (30/6) digelar Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang dihadiri oleh Pembina PPID, Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi, Atasan PPID, PPID, Tim Penghubung Penyedia dan Petugas Desk Pelayanan Informasi dan Dokumentasi. Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pengelolaan keterbukaan informasi publik ini dipimpin oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, Hasrul Dumambow. Beliau menyampaikan bahwa Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 mengatur bahwa KPU berkewajiban menyediakan informasi publik yang telah dikuasai dan didokumentasikan, sehingganya PPID segera menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) periode semster I Tahun 2022.. Senada dengan hal tersebut, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubmas, Pierre A. Angkouw, menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat ini merupakan bentuk koordinasi bahkan konsolidasi awal dalam penyusunan DIP untuk semester I Tahun 2022, hal juga merupakan tindak lanjut dari arahan dari Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik Setjen KPU RI, Robby Leo pada Bimbingan Teknis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU se- Sulut, Kamis (28/4) yang mana bahwa KPU wajib memperbaharui dan menyusun DIP paling kurang 6 (enam) bulan sekali dalam setahun. Lebih lanjut beliau juga menyampaikan terkait dengan mekanisme dan prosedur penyusunan DIP sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 88/Kpts/KPU/Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Menutup rapat ini, Hasrul Dumambow kembali menegaskan agar masing-masing sub bagian bersama Tim Penghubung dan PPID segera menyusun daftar informasi publik semester I 2022 yang nantinya disampaikan kepada Atasan PPID untuk dikoreksi, kemudian disampaikan kepada Tim Pertimbangan untuk dibahas dan disahkan dalam rapat pleno. “Target kita, paling lambat akhir bulan Juli mendatang DIP semester I tahun 2022 ini sudah dapat diunggah di laman website E-PPID KPU Kabupaten Bolaang Mongondow”, tutupnya.
Selengkapnya