GUNA PENGAMBILAN KEBIJAKAN RUTIN, KPU BOLMONG GELAR RAPAT PLENO RUTIN
Lolak, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - Guna Pengambilan Kebijakan Rutin berdasarkan Pasal 60 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow melaksanakan Rapat Pleno Rutin pada hari Senin (7/3), sesuai dengan Surat Undangan Nomor 97/PK.01/7101/2022 tertanggal 4 Maret 2022 perihal undangan Rapat Pleno Rutin. Rapat Pleno Rutin ini dilaksanakan di Ruang Rapat KPU Kabupaten Bolaang Mongondow yang dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow dan dihadiri oleh Anggota KPU, Sekretaris serta masing-masing Kepala Sub Bagian. RPR dimaksud bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan selang minggu I Maret Tahun 2022 serta membahas dan menetapkan rencana kerja untuk dilaksanakan pada sepanjang minggu kedua bulan Maret 2022 yang sebelumnya telah disusun oleh para Kasubag dan telah dikoordinasikan kepada masing-masing Ketua Divisi terkait. Laporan kerja dan rencana kerja yang telah dibahas dan ditetapkan dalam RPR ini menjadi dokumen resmi KPU Kabupaten Bolaang Mongondow yang selanjutnya akan disampaikan kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara melalui Laporan SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) periode Maret 2022.
Selengkapnya