BERITA TERKINI

41

APEL PAGI PASCA LIBUR LEBARAN, MOMEN SALING MEMAAFKAN DAN MENINGKATKAN DISIPLIN BEKERJA

Lolak, kab.bolaangmongondow.kpu.go.id - Hari pertama usai libur dan cuti bersama Idul Fitri 1443 H, digelar Apel Perdana yang diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow, Senin (9/5). Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, Lilik Mahmudah, di awal arahannya menyampaikan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1443 H kepada seluruh jajarannya. “Hari Raya Lebaran menjadi momentum yang tepat untuk saling memaafkan kesalahan masing-masing karena khilaf dan lupa merupakan hal yang manusiawi tetapi juga jangan dijadikan kebiasaan,” pesannya. Pada kesempatan ini pula, beliau  juga menegaskan agar pasca liburan yang cukup panjang semua pegawai dapat lebih disiplin, semangat dan produktif dalam menjalankan tupoksi masing-masing khususnya dalam menghadapi tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 yang sudah semakin dekat.    


Selengkapnya
44

AWALI AGENDA KERJA BULAN MEI, KPU BOLMONG GELAR RAPAT RUTIN

Lolak, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - Mengawali agenda kerja bulan Mei, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow gelar Rapat Pleno Rutin yang dihadiri oleh Ketua, Sekretaris, para Kepala Sub Bagian, Bendahara dan pelaksana sebagai notulen, Senin (9/5). Pleno yang dilaksanakan secara rutin setiap awal minggu ini membahas reviu dan evaluasi terhadap hasil pleno sebelumnya, termasuk program kegiatan yang akan dilaksanakan oleh masing-masing divisi/sub bagian pada minggu berkenaan. Diawali dari Divisi Keuangan, Umum dan Logistik yang menitikberatkan pembahasan terkait pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), dilanjutkan dengan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi terkait progres pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan periode bulan Mei.  Kemudian Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu menyampaikan terkait dengan progres Pemutakhiran Kepengurusan Partai Politik. Untuk Sosdiklih dan Parmas diadakan pembahasan konsep kegiatan sosialisasi dan pendidikan Pemilih yang nantinya akan dilaksanakan dalam waktu dekat, sedangkan dari Divisi Hukum dan Pengawasan, SPIP, pengelolaan JDIH dan internalisasi regulasi KPU menjadi bagian pokok pembahasan. Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, Lilik Mahmudah di akhir pleno menegaskan agar semua program kegiatan yang telah disusun oleh masing-masing sub bagian dapat ditindaklanjuti dengan penuh tanggung jawab dan semaksimal mungkin. Hasil pleno yang telah ditetapkan ini dituangkan dalam Berita Acara KPU Kabupaten Bolaang Mongondow tertanggal 9 Mei 2022 Nomor 38/PK.01-BA/7101/2022 tentang Rapat Pleno Rutin yang selanjutnya akan disampaikan ke KPU Provinsi Sulawesi Utara.  


Selengkapnya
55

WUJUDKAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK YANG CEPAT, MUDAH, TRANSPARAN DAN AKUNTABEL

Lolak, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - Keterbukaan informasi merupakan salah satu prinsip utama yang dipegang oleh lembaga penyelenggara Pemilu dan Pemilihan baik KPU RI, KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota. Dalam menjalankan keterbukaan informasi publik ini didasari oleh 3 (tiga) aspek. Pertama, yaitu kesadaran filosofis dimana informasi merupakan hak publik dan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan. Kedua, yaitu landasan sosiologis yang mana keterbukaan informasi memberi manfaat bagi penyelenggaraan tugas dan fungsi KPU. Ketiga, yakni landasan yuridis bahwa asas keterbukaan dan transparansi merupakan kewajiban badan publik dalam pelaksanaan tupoksinya. Hal ini disampaikan Plh. Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara, Meidy R. Malonda dalam sambutannya saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU se- Sulut, Kamis (28/4). Kegiatan yang bertujuan untuk peningkatan kapasitas dan kemampuan dalam pengelolaan informasi publik ini menghadirkan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik Setjen KPU RI, Robby Leo sebagai narasumber. “Pengelolaan informasi publik oleh PPID pada setiap satker harus didasarkan pada 5 (lima) prinsip, yaitu kewajiban menyajikan dan melayani pemohon informasi, mempermudah dan mempercepat hak publik atas informasi, kewajiban melayani semua permohonan informasi, kewajiban menyajikan informasi yang mudah diakses dan dipahami, serta mendahulukan substansi terlebih dahulu baru prosedur,” ujarnya mengawali materi. Lebih lanjut beliau menyampaikan pelayanan dan pengelolaan informasi merupakan dua hal yang sama pentingnya, sehingga KPU pada setiap tingkatannya wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya dalam bentuk format daftar informasi publik kepada pemohon informasi publik atau pengguna informasi publik, selain Informasi yang dikecualikan sesuai dengan regulasi yang mengatur. Di akhir materi beliau menambahkan, bahwa demi menjawab tantangan pelayanan informasi di era digital ini, maka KPU telah menyediakan bahkan mengembangkan website dan aplikasi e-PPID yang memudahkan bagi pemohon informasi untuk mengajukan permohonan secara efisien, paperless dan lebih cepat, termasuk bagi pengguna smartphone berbasis IOS. Beliau menghimbau agar website e-PPID di masing-masing satker dapat lebih dioptimalkan pengelolaannya, sehingga dapat memberikan pelayanan cepat, mudah, transparan, akuntabel dan lebih bermanfaat kepada masyarakat.                    


Selengkapnya
33

KPU SULUT GELAR RAKOR PERSIAPAN PDPB PERIODE APRIL 2022 BERSAMA JAJARANNYA

Lolak, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - Rabu, 27 April 2022, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode April 2022 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara secara daring, Rapat ini dihadiri oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi serta Operator Sidalih Se-Sulawesi Utara. Rapat ini dipimpin oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Sulawesi Utara Ibu Lanny Ointu yang menyampaikan bahwa KPU Provinsi Sulawesi Utara akan melaksanakan Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2022 Periode April 2022 pada tanggal 10 Mei 2022, serta KPU Kabupaten/Kota harus melaksanakan Rapat Rekapitulasi PDPB sebelum KPU Provinsi Sulawesi Utara, disampaikan juga bahwa setiap KPU Kabupaten/Kota harus teliti dalam membuat Berita Acara Rekapitulasi dan harus menyesuaikan data tersebut dengan aplikasi Sidalih.  


Selengkapnya
38

BERI ARAHAN, PEMBINA APEL TEGASKAN KESERIUSAN KPU BOLMONG PERSIAPKAN PEMILU 2024

Lolak, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - Anggota KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Bolaang Mongondow. Afif Zuhri menjadi Pembina Apel Pagi Rutin yang dilaksanakan pada Senin (25/4). Di awal arahannya, beliau mengajak kepada semua peserta apel untuk memanjatkan syukur kepada Tuhan Yang Masa karena atas rahmat-Nya, saat ini sudah memasuki hari ke- 23 bulan Ramadhan, rasa syukur ini dapat diimplementasikan dengan terus bersemangat  dalam bekerja, meningkatkan kedisiplinan dan bekerja secara semaksimal sekalipun sedang dalam keadaan berpuasa. Selanjutnya, beliau juga menekankan pentingnya keseriusan KPU dan jajaran sekretariat dalam mempersiapkan pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024, khususnya terkait peningkatan kualitas SDM. Dengan adanya SDM sekretariat KPU yang kompeten, tentunya akan sangat menunjang pelaksanaan tugas komisioner KPU sebagai penyelenggara Pemilu. Menutup arahannya, beliau berpesan untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di kehidupan sehari-hari, khususnya dalam menghadapi cuti bersama Hari Raya Idul Fitri. “Kita jangan sampai lengah dalam menerapkan prokes, menjaga kesehatan merupakan hal yang utama, karena setelah cuti bersama nanti ada banyak tanggung jawab pekerjaan yang akan dihadapi seiring dengan semakin dekatnya tahapan Pemilu 2024,” tutupnya. Kegiatan Apel Pagi yang diikuti oleh pejabat dan pegawai di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow ini berjalan lancar dan tertib.  


Selengkapnya
78

PERKUAT KELEMBAGAAN, KPU BOLMONG RUTIN GELAR RAPAT INTERNAL

Lolak, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - Sehubungan dengan peningkatan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan kedisiplinan pegawai, maka KPU Kabupaten Bolaang Mongondow kembali menggelar Rapat Internal, Senin (25/2). Hadir membuka kegiatan ini, Ketua KPU Bolmong, Lilik Mahmudah. Dalam sambutannya disampaikan bahwa rapat ini merupakan bentuk koordinasi dan “upgrade” kondisi pelaksanaan tugas-tugas kantor menjelang libur dan cuti bersama Idul Fitri di awal Mei mendatang. “Arahan-arahan dalam rapat ini saya harapkan bisa menjadi bekal pra cuti bersama, sehingganya setelah masuk kantor kembali nantinya para pegawai dapat lebih mempersiapkan diri menghadapi tahapan Pemilu yang sudah semakin dekat,” ujarnya Rapat yang secara rutin dilaksanankan setiap bulannya ini kemudian dilanjutkan dengan evaluasi kedisiplinan, kinerja, serta kehadiran semua pegawai baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). Sekretaris KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, Meydi Wolah dalam arahannya menyampaikan apresiasi atas peningkatan kualitas kinerja, kehadiran serta kedisiplinan semua pegawai untuk selang bulan berjalan dan berharap hal ini semakin ditingkatkan mengingat bahwa tidak lama lagi tahapan Pemilu 2024 sudah akan dimulai. Lebih lanjut lagi beliau menginformasikan bahwa setelah pelaksanaan libur dan cuti bersama Idul Fitri, semua pegawai wajib mengikuti Apel Perdana sebagai bentuk kesiapan kembali melaksanakan tugas dan kewajiban. Menutup kegiatan ini, Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow mengingatkan bahwa sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib menyeimbangkan antara hak dan kewajiban. Menurutnya, setiap pegawai yang telah menerima haknya harus mengedepankan dan melaksanakan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab. Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, karena keduanya saling berkesinambungan.  


Selengkapnya