KPU BOLMONG IKUTI RAPAT KOORDINASI PEMETAAN TPS YANG DIGELAR KPU SULUT
Lolak, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - Kamis,14 April 2022, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow mengikuti Rapat Koordinasi Pemetaan TPSuti yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara, sesuai surat undangan KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor : 131/TIK.04-Und/71/2022, kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini diikuti oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Kasubag Perencanaan, Data dan Informasi , serta Operator Sidalih Kabupaten/Kota se- Sulawesi Utara. Rapat koordinasi ini dibuka oleh Bapak Meidy Y. Tinangon (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Utara), beliau menyampaikan bahwa dalam menentukan jumlah pemilih per TPS KPU Kabupaten/Kota memperhatikan Pasal 21 Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 6 tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Selanjutnya kegiatan ini dipimpin oleh Ibu Lanny Ointu selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Provinsi Sulawesi Utara, beliau menanyakan jumlah TPS masing-masing KPU Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Utara, beliau juga meminta KPU Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Utara untuk memeriksa Kembali data pemilih per TPS agar tidak ada keluarga yang terpisah. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Bapak Afif Zuhri melaporkan bahwa jumlah TPS Sementara di Kabupaten Bolaang Mongondow ada 681 (enam ratus delapan puluh satu) TPS yang mana data tersebut dapat berubah karena masih dilaksanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Kegiatan ini ditutup oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, Bapak Ardiles Mewoh yang menyampaikan KPU Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Utara dalam melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan harus memperhatikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 6 tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan serta KPU Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Utara harus mempersiapkan sarana dan prasarana guna menyambut Pemilu serentak 2024.
Selengkapnya