BERITA TERKINI

68

PERKUAT PEMAHAMAN REGULASI MELALUI INTERNALISASI KEPUTUSAN KPU NOMOR 260 TAHUN 2022

Lolak, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - KPU Kabupaten Bolaang Mongondow kembali menggelar internalisasi produk hukum terbaru KPU. Setelah sebelumnya dilaksanakan internalisasi Keputusan KPU Nomor 259 Tahun 2022, kali ini Selasa (9/8) dibahas bersama terkait Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Bolmong, Lilik Mahmudah. Beliau menyampaikan bahwa tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu merupakan tahapan krusial yang melibatkan semua sumber daya manusia yang ada di KPU Bolmong, sehingga diperlukan pemahaman yang menyeluruh terhadap semua regulasi terkait, khususnya karena pedoman teknis ini diatur secara lebih rinci terkait mekanisme dan alur pelaksanaan tahapan ini secara berjenjang. Pada sesi penyampaian materi oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Alfian B. Pobela dijabarkan pasal per pasal dalam pedoman teknis ini, agar jajaran KPU Bolmong dapat memahami subtansi dari regulasi. Beliau juga berharap, kegiatan internalisasi ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk peningkatan pengetahuan dan kompetensi diri masing-masing. Dengan SDM yang berkualitas tentunya kualitas penyelenggara Pemilu juga dapat meningkat.  


Selengkapnya
72

IMPLEMENTASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK, KPU BOLMONG TETAPKAN DIP SEMESTER I TAHUN 2022

Lolak, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - Senin (8/8), PPID KPU Kabupaten Bolaang Mongondow menggelar Rapat Pembahasan Daftar Informasi Publik (DIP) Semester I Tahun 2022 yang dihadiri oleh Pembina, Tim Pertimbangan, Atasan  PPID, PPID, Tim Penghubung dan Desk Pelayanan Informasi. Rapat ini dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow selaku Pembina PPID, Lilik Mahmudah. Dalam kesempatannya beliau menyampaikan bahwa rapat ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai bagian dari tupoksi PPID KPU Kabupaten Bolaang Mongondow. Pada kesempatan ini Sekretaris KPU selaku Atasan PPID, Meydi Wolah menyampaikan bahwa sebagai tindak lanjut dari hasil Rapat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang dilaksanakan pada tanggal 30 Juli 2022, PPID telah menyampaikan Nota Dinas perihal Usulan Daftar Informasi Publik Semester I Tahun 2022 kepada Atasan PPID, yang selanjutnya pada tanggal 5 Agustus, usulan DIP dimaksud telah disampaikan kepada Tim Pertimbangan untuk dibahas kembali sebelum mendapatkan persetujuan dan ditetapkan dalam forum rapat pleno. Menanggapi hal ini, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Hasrul Dumambow menyampaikan bahwa Tim Pertimbangan telah menerima dan menelaah usulan DIP dimaksud, dan ditetapkan dalam forum rapat pleno. Lebih lanjut juga beliau menyampaikan bahwa terkait dengan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 yang sudah semakin padat, untuk efisiensi waktu dan pekerjaan, masing-masing sub bagian melakukan update DIP secara kontinu, sehingga nantinya pada awal bulan Januari 2022 akan ditetapkan juga DIP Semester II Tahun 2022. Di akhir kegiatan, beliau juga menambahkan bahwa DIP yang telah disahkan akan diunggah pada website E-PPID sehingga dapat memudahkan pemohon informasi untuk mengetahui informasi apa saja yang berada di bawah penguasaan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow.  


Selengkapnya
78

GELAR RAPAT PLENO, KPU BOLMONG BAHAS EVALUASI KINERJA KEGIATAN RUTIN HINGGA RENCANA KERJA PELAKSANAAN TAHAPAN PEMILU 2024

Lolak, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - Dalam rangka evaluasi dan pembahasan rencana kerja, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow secara rutin menggelar Rapat Pleno setiap minggunya. Kali ini pada periode minggu II Agustus dihadiri oleh Ketua dan Anggota, Sekretaris, para Kepala Sub Bagian, dan Bendahara, Senin (8/8). Mengawali pleno ini, Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow melaksanakan reviu dan evaluasi terhadap hasil rapat pleno minggu sebelumnya, dan kemudian diberi kesempatan kepada masing-masing Ketua Divisi dan Kepala Sub Bagian menyampaikan rencana kerja yang akan dilaksanakan selang minggu berjalan. Pleno ini menghasilkan beberapa keputusaan, diantaranya pelaksanaan Rapat Pembahasan dan Penetapan DIP Semester I Tahun 2022, Internalisasi Keputusan KPU Nomor 259 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022, Rapat TIm Helpdesk Fasilitasi dan Konsultasi Pemenuhan Persyaratan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, serta tindak lanjut hasil pemadanan DPB Semester II Tahun 2022 dengan Data Kependudukan.        


Selengkapnya
63

PIMPIN APEL PAGI, SEKRETARIS KPU BOLMONG INGATKAN DISIPLIN DAN TANGGUNG JAWAB

Lolak, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - Bertempat di halaman kantor KPU Kabupaten Bolaang Mongondow kembali digelar Apel Pagi, Senin (8/8). Berkesempatan menjadi Pembina Apel Pagi, Sekretaris KPU, Meydi Wolah.  Dalam kesempatannya, beliau kembali mengingatkan terkait dengan kedisiplinan dan tanggung jawab dalam bekerja mengingat dalam semakin padatnya kerja-kerja KPU dalam melaksanakan tahapan Pemilu 2024 dalam bulan Agustus ini. “Disiplin dan tanggung jawab dalam bekerja harus semakin ditingkatkan, khususnya dalam pelaksanaan piket Helpdesk Sipol dan Piket Harian Pemilu 2024.” tegas beliau. Sebagai kegiatan rutin, apel pagi bermanfaat sebagai media positif untuk membangun dan mencapai tujuan bersama dalam meningkatkan kualitas kinerja yang lebih baik dalam melayani masyarakat melalui peningkatan disiplin pegawai tidak hanya terkait jam masuk dan pulang kerja saja tetapi juga disiplin dalam penyelesaian pekerjaan dan target-target yang menjadi tanggung jawabnya.  


Selengkapnya
72

PERKUAT PEMAHAMAN REGULASI MELALUI INTERNALISASI KEPUTUSAN KPU NOMOR 259 TAHUN 2022

Lolak, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan menyamakan persepsi terhadap regulasi yang mengatur terkait dengan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow kembali menggelar kegiatan internalisasi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 259 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Senin (8/8). Ketua KPU Bolmong, Lilik Mahmudah dalam sambutannya menjelaskan bahwa tujuan giat internalisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman secara komprehensif kepada seluruh jajaran KPU Bolmong terkait dengan pedoman teknis dimaksud, karena dengan pemahaman yang baik tentunya juga akan mempermudah kerja-kerja KPU dalam melaksanakan tahapan dimaksud. Pada kesempatan yang sama, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Alfian B. Pobela menyampaikan bahwa sekalipun pedoman teknis ini ditujukan kepada partai politik, namun KPU sebagai penyelenggara Pemilu perlu memahami pedoman teknis ini agar dapat memberikan pelayanan yang maksimal terkait fasilitasi dan konsultasi kepada partai politik melalui Helpdesk.  


Selengkapnya
68

MEMANTAPKAN PELAYANAN FASILITASI DAN KONSULTASI PEMENUHAN PERSYARATAN PARPOL SEBAGAI PESERTA PEMILU TAHUN 2024

Lolak, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - Rabu (3/8) KPU Kabupaten Bolaang Mongondow mengikuti Rapat Koordinasi Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 serta Pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) Potensi Sengketa dan Pelanggaran Tahapan Verifikasi Parpol yang digelar KPU Provinsi Sulawesi Utara secara daring. Kegiatan ini diawali dengan penyampaian dari Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM yang juga selaku Plh. Ketua KPU Sulut, Salman Saelangi, beliau menyampaikan bahwa dalam kegiatan ini akan dikoordinasikan terkait dengan pembentukan Helpdesk Fasilitasi dan Pelayanan Konsultasi kepada Parpol calon peserta Pemilu selama tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. Beliau menegaskan agar masing-masing KPU Kabupaten/Kota menyusun tata kelola helpdesk dimaksud dengan sebaik-baiknya. Pada kesempatan ini juga masing-masing satker menyampaikan laporan persiapan pembentukan Helpdesk terkait lokasi, struktur, SDM, serta sarana dan prasarana yang telah dipersiapkan. Terkait dengan hal ini, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Yessy Y. Momongan menegaskan terkait pentingnya tim helpdesk harus memahami secara keseluruhan mengenai tugas masing-masing termasuk juga regulasi yang mengatur. Agenda ini dilanjutkan dengan penyampaian DIM Potensi Sengketa dan Pelanggaran Tahapan Verifikasi Parpol oleh masing-masing satker yang dipandu oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, Meidy Y. Tinangon. DIM dimaksud selanjutnya akan disampaikan ke KPU RI dalam Rapat Koordinasi Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se- Indonesia.    


Selengkapnya