IMPLEMENTASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK, KPU BOLMONG TETAPKAN DIP TAHUN 2021
Lolak, Bolmong, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - Pada Senin (7/2) KPU Kabupaten Bolaang Mongondow kembali menggelar pembahasan Daftar Informasi Publik (DIP) Tahun 2021 yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris, para Kepala Sub Bagian, serta staf pelaksana selaku notulen. Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan, Partisipasi dan Hubmas KPU Kabupaten Bolaang Mongondow selaku PPID, Pierre Angkouw menyampaikan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Koordinasi PPID, serta Rapat Penyusunan dan Pembahasan DIP Tahun 2021 yang telah dilaksanakan pada tanggal 10 dan 18 Januari 2022. Rangkaian kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan mekanisme penyusunan DIP sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 88/Kpts/KPU/Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Rapat ini diawali dengan pembahasan oleh Tim Pertimbangan dan dilanjutkan dengan pengesahan DIP dalam forum rapat pleno. Pada kesempatan ini Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, Hasrul Dumambow menyampaikan bahwa sebagaimana SOP, maka pada tanggal 24 Januari 2022, PPID telah menyampaikan Nota Dinas Nomor 20/TU.01.1/02/2022 perihal Usulan Daftar Informasi Publik KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2021 kepada Atasan PPID, yang selanjutnya pada tanggal 31 Januari usulan DIP dimaksud telah disampaikan Atasan PPID kepada Tim Pertimbangan untuk dibahas kembali sebelum mendapatkan persetujuan. Lebih lanjut, Sekretaris KPU Kabupaten Bolaang Mongondow selaku Atasan PPID, Meydi Wolah menambahkan bahwa DIP yang telah disahkan ini akan diunggah pada website E-PPID sehingga dapat memudahkan pemohon informasi untuk mengetahui informasi apa saja yang berada di bawah penguasaan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow. Di akhir rapat ini, Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, Lilik Mahmudah menegaskan bahwa KPU sebagai lembaga publik yang berkomitmen untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang, harus senantiasa meningkatkan kualitas layanan informasi publik yang transparan, bertanggung jawab dan profesional sehingga dapat memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, murah dan akuntabel.
Selengkapnya