BERITA TERKINI

63

GELAR RAPAT EVALUASI, KPU SULUT TEGASKAN PELAKSANAAN PAW HARUS DILAKSANAKAN SECARA PROFESIONAL DAN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Lolak, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - Pelaksanaan Proses Penggantian Antarwaktu (PAW) sebagai salah satu tugas dan fungsi KPU harus didasarkan pada prinsip profesionalitas dan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Hal ini ditegaskan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, Ardiles M.R. Mewoh saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Penggantian Antarwaktu (PAW) yang digelar KPU Sulut dengan mengundang Ketua, Anggota, Sekretaris dan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kab/Kota se- Sulawesi Utara secara daring, Kamis (14/7). Lebih lanjut disampaikan bahwa rakor ini bertujuan untuk mengevaluasi dan berbagi pengalaman pelaksanaan proses PAW Anggota DPRD Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 yang telah dilaksanakan oleh masing-masing KPU Kabupaten/Kota, baik terkait teknis pelaksanaan, mekanisme internal serta perilaku etik dalam proses PAW dimaksud. Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Sulut, Salman Saelangi menyampaikan bahwa selain sikap profesionalitas, KPU dalam menjalankan proses PAW harus memahami betul sejauh mana kewenangannya sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019.  Selanjutnya, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, Meidy Y. Tinangon menyampaikan bahwa dalam masa tahapan Pemilu 2024, tidak menutup kemungkinan adanya proses PAW, sehingga masing-masing KPU Kabupaten/Kota dihimbau untuk dapat mempersiapkan diri menghadapi segala kemungkinan dimaksud dengan terus meningkatkan pemahaman terhadap mekanisme dan alur pelaksanaan PAW. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulut, Yessy Y. Momongan yang hadir sebagai pemateri menyampaikan terkait mekanisme dan kebijakan PAW DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Di akhir materi beliau juga menekankan bahwa dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi KPU termasuk dalam proses pelaksanaan PAW harus dijalankan dengan penuh integritas, loyalitas dan bersikap profesional serta bekerja tanpa adanya konflik kepentingan.  


Selengkapnya
40

KPU BOLMONG IKUTI RAPAT PDPB DAN EVALUASI KEGIATAN DIVISI PERENCANAAN, DATA DAN INFORMASI YANG DIGELAR KPU PROVINSI SULUT

Lolak, Bolmong, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - Rabu (12/1), KPU Kabupaten Bolaang Mongondow mengikuti Rapat terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan Evaluasi Kegiatan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi melalui Zoom Meeting yang dihadiri oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Kasubag Perencanaan, Data dan Informasi serta Operator Sidalih, sesuai Undangan KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor 16/TIK.04/71/2022. Kegiatan dibuka oleh Plh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara sekaligus Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Sulawesi Utara, Lanny Ointu dan dilanjutkan dengan arahan terkait kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan khususnya rekapitulasi TMS yang harus dirinci. Arahan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Utara, Meidy Y. Tinangon terkait penyajian informasi data melalui publik dengan menggunakan grafik diagram, dan alur penyusunan Laporan Kinerja. Dilanjutkan dengan arahan oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Utara, Salman Saelangi terkait keamanan data juga menekankan bagi Operator baru maupun Operator yang sudah lama perlu memastikan sistem kerja yang aman.    


Selengkapnya
50

OPTIMALKAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK, KPU BOLMONG GELAR RAPAT PPID

Lolak, Bolmong, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - KPU Kabupaten Bolaang Mongondow sebagai lembaga yang menjunjung tinggi prinsip transparansi informasi publik terus berupaya melaksanakan optimalisasi tugas serta fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dengan melaksanakan rapat koordinasi PPID pada Senin (10/1). Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pengelolaan keterbukaan informasi publik ini dipimpin oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, Hasrul Dumambow. Dalam arahannya, beliau menyampaikan bahwa sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor  1 Tahun 2015, maka KPU berkewajiban menyediakan informasi publik yang telah dikuasai dan didokumentasikan, sehingganya PPID segera menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) Tahun 2021 sesuai dengan standar operasional yang telah ditetapkan seperti penyusunan pada tahun sebelumnya. Rapat dilanjutkan dengan penyampaian materi terkait dengan Tujuan Layanan Informasi Publik, Hak dan Kewajiban dalam Pelayanan Informasi Publik, Uraian Tugas Tim PPID, Klasifikasi Informasi Publik, serta Sistem, Mekanisme dan Prosedur Penyusunan DIP yang disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubmas, Pierre A. Angkouw. Di sela pembahasan, beliau menyampaikan bahwa salah satu tujuan DIP dibaharui setiap tahunnya antara lain untuk mengakomodir informasi publik yang belum terakomodir pada tahun sebelumnya, yang dilaksanakan sesuai dengan SOP dan regulasi yang mengatur. Menutup rapat ini, Hasrul Dumambow kembali menegaskan agar masing-masing sub bagian bersama Tim Penghubung dan PPID segera menyusun daftar informasi publik tahun 2021 yang nantinya disampaikan kepada Atasan PPID untuk dikoreksi, kemudian disampaikan kepada Tim Pertimbangan untuk dibahas  dan ditetapkan dalam rapat pleno. “Target kita, Februari mendatang DIP tahun 2021 ini sudah dapat diunggah di laman website E-PPID KPU Kabupaten Bolaang Mongondow”, tutupnya.


Selengkapnya
38

RAPAT PENGELOLAAN JDIH, KPU BOLMONG BAHAS KEBIJAKAN DAN RENCANA KEGIATAN

Lolak, Bolmong, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - Menindaklanjuti Keputusan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor: 3/HK.03.1/7101/2022 tentang Pembentukan Tim Pembina dan Tim Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2022, telah dilaksanakan kegiatan Rapat Pengelolaan JDIH KPU Kabupaten Bolaang Mongondow (10/1) sesuai Surat Undangan Ketua Tim Pembina JDIH KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor: 22/HK.05/7101/2022. Kegiatan rapat ini diikuti oleh Tim Pembina dan Tim Teknis JDIH KPU Kabupaten Bolaang Mongondow.  Kegiatan rapat ini membahas Kebijakan dan Rencana Kegiatan JDIH KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2022, yaitu rencana-rencana kegiatan pengelolaan JDIH KPU Bolmong yang akan dilaksanakan selama Tahun 2022 menyesuaikan Kebijakan dan Rencana Kegiatan JDIH KPU Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2022. Selain itu dalam kegiatan rapat ini juga membahas tentang ide-ide kreatifitas tentang hukum Pemilu yang nantinya akan diunggah melalui akun media sosial resmi JDIH KPU Kabupaten Bolaang Mongondow.  


Selengkapnya
51

PERJANJIAN KINERJA KPU KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TAHUN 2022

Lolak, Bolmong, kab-bolaangmongondow.kpu.go.id - Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, maka KPU Kabupaten Bolaang Mongondow telah melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas Tahun 2022 pada Selasa (11/1). Hadir dalam kegiatan ini secara paripurna baik jajaran KPU maupun jajaran sekretariat Sekretariat KPU Kabupaten Bolaang Mongondow. Kegiatan ini diawali dengan penandatanganan perjanjian kinerja oleh Ketua KPU, Sekretaris dan para Kepala Sub Bagian yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas oleh Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris dan para Kepala Sub Bagian serta seluruh staf pelaksana dan PPNPN di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Bolaang Mongondow. Penandatanganan perjanjian kinerja ini merupakan wadah awal untuk mewujudkan komitmen yang dituangkan dalam kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia. Kinerja yang disepakati tidak dibatasi pada kinerja yang dihasilkan atas kegiatan tahun bersangkutan, tetapi termasuk kinerja (outcome) yang seharusnya terwujud akibat kegiatan tahun-tahun sebelumnya. Dengan demikian, target kinerja yang diperjanjikan juga mencakup outcome yang dihasilkan dari kegiatan tahun-tahun sebelumnya, sehingga terwujud kinerja yang berkesinambungan setiap tahunnya.      


Selengkapnya