BERITA TERKINI

69

SOSIALISASI DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT KPU PROVINSI DAN KPU KABUPATEN/KOTA SE- INDONESIA

Lolak - Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow, Meydi Wolah, S.Sos mengikuti Sosialisasi Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Aplikasi Integrated Discipline (I’Dis) di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota pada Selasa (12/10) sesuai dengan surat undangan KPU RI nomor : 906/SDM.03.6/04/2021. Sosialisasi ini dilaksanakan guna meningkatkan kesadaran dan kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati segala kewajiban dan menghindari setiap larangan yang telah ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta peraturan kedinasan yang berlaku bagi setiap pegawai di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.    


Selengkapnya
46

WEBINAR DP3 SERI KE- 6, KPU BAHAS MODUS OPERANDI DAN SOLUSI KAMPANYE SARA

Lolak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) kembali menggelar Webinar Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) pada Selasa (12/10/2021) secara daring dan juga ditayangkan secara streaming melalui kanal Youtube KPU RI. Kegiatan ini merupakan webinar seri ke- 6 yang khusus membahas tema “Modus Operandi dan Solusi Kampanye SARA” “Tema ini menjadi penting untuk dikaji bersama mengingat kampanye sebagai salah satu tahapan Pemilihan sering dipolitisasi dengan isu suku, agama ras dan antar golongan (SARA) yang kemudian pada akhirnya dapat menimbulkan kebencian. Isu SARA ini pun marak digunakan sebagai pendekatan yang mudah, murah dan efektif dilakukan peserta Pemilu dalam menjaring suara Pemilih”, ungkap Ketua KPU RI, Ilham Saputra saat membuka kegiatan ini. Ditambahkan pula bahwa KPU sebagai penyelenggara Pemilu memiliki peran strategis dalam mengedukasi Pemilih terkait dampak negatif dari kampanye SARA dengan melaksanakan sosialisasi pendidikan pemilih. Namun dalam upaya pendidikan politik kepada pemilih dan dalam menangkal isu SARA ini, KPU tidak bisa bekerja sendiri, KPU perlu berkoordinasi dan membangun strategi bersama dengan pihak-pihak lain demi mewujudkan Pemilu dan Pemilihan yang berkualitas. Pembicara pertama pada kegiatan ini yakni Pakar Ilmu Politik Universitas Airlangga, Kris Nugroho yang membahas materi terkait faktor-faktor penyebab kampanye dengan isu SARA, kemudian dilanjutkan dengan Pakar Ilmu Politik Universitas Indonesia, Valina Singka Subekti yang menyampaikan perspektifnya terkait strategi antisipasi dan solusi kampanye SARA dalam Pemilu dan Pemilihan, serta pembicara terakhir, Bambang Gunawan selaku Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan DJKIP Kemkominfo RI yang menyampaikan materi “Optimalisasi Pengembangan Budaya Politik Partisipatif melalui Media Massa dan Media Sosial” Turut hadir dalam webinar ini, Anggota KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Pengantar Program, Kepala Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU RI, Cahyo Ariawandan dan Jurnalis Maya Karim selaku moderator. Sedangkan dari KPU Kabupaten Bolaang Mongondow diikuti oleh Anggota KPU yang membidangi Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Hasrul Dumambow serta Pierre A. Angkouw selaku Kepala Sub Bagian Teknis dan Hupmas.          


Selengkapnya
48

RAPAT KOORDINASI TINDAKLANJUT DAN KONFIRMASI PENGGUNAAN EMAIL RESMI KPU RI SERTA PEMETAAN PEMILIH PINDAHAN ANTAR KABUPATEN/KOTA

Lolak - KPU Kabupaten Bolaang Mongondow pada Selasa (12/10) mengikuti berbagai kegiatan sebagai bentuk penguatan kelembagaan, salah satunya Rapat Koordinasi Tindaklanjut dan Konfirmasi Penggunaan Email Resmi KPU RI serta Pemetaan Pemilih Pindahan Antar Kabupaten/Kota. Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual (daring) sebagaimana Surat Dinas KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor 384/TIK.02/71/2021 ini dihadiri oleh 15 satker KPU Kabupaten/Kota se- Sulawesi Utara. Rapat Koordinasi dibuka oleh Ardiles M.R. Mewoh selaku Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, kemudian dilanjutkan dengan arahan oleh masing-masing pimpinan, Yessy Y. Momongan selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, serta Lanny Ointu selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Terdapat beberapa hal krusial yang dibahas dalam kegiatan ini, antara lain terkait dengan optimalisasi email ditinjau dari segi keamanan cyber, dimana sesuai arahan secara berjenjang bahwa seluruh jajaran, baik komisioner maupun sekretariat wajib menggunakan email resmi KPU RI, sehingga apabila terjadi gangguan keamanan dapat langsung diketahui dan ditindaklanjuti. Sedangkan terkait dengan pemetaan pemilih pindahan antar kabupaten/kota, Lanny Ointu selaku divisi penyelenggara kegiatan ini menghimbau agar semua satker langsung menindaklanjuti informasi dan data pemilih yang pindah domisili sembari melakukan koordinasi dengan satker KPU daerah tujuan sehingga pemilih dimaksud dapat didaftarkan segera menjadi pemilih baru untuk mengantisipasi terjadinya kegandaan pemilih di lintas kabupaten/kota. Hal ini dilakukan agar tersedianya daftar pemilih yang semakin berkualitas menjelang Pemilu Serentak Tahun 2024.


Selengkapnya
51

WUJUDKAN PENYELENGGARA PEMILU CERDAS BERINTEGRITAS, KPU BOLMONG IKUTI BIMTEK PROGRAM ANTI KORUPSI

Lolak - Ketua dan Anggota bersama Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow mengikuti Bimbingan Teknis Anti Korupsi Batch VI yang digelar Komisi Pemilihan Umum RI bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI secara daring pada Kamis (7/10). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman Pemilu berintegritas, menumbuhkan sikap dan kesadaran untuk membangun Pemilu yang cerdas dan berintegritas, serta mewujudkan penyelenggara Pemilu yang demokratis dan terbentuk jejaring penyelenggara Pemilu berintegritas. Kegiatan ini dilaksanakan secara bergelombang dari tanggal 28 September – 7 Oktober 2020 dan diikuti oleh jajaran KPU RI dan KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota se- Indonesia yang dibagi dalam 6 (enam) batch. Untuk batch terakhir atau batch VI ini diikuti oleh seluruh satuan kerja KPU di wilayah Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Utara. Pembicara pertama pada bimtek ini yakni Spesialis Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Qilda Fathiya menyampaikan materi terkait kejahatan korupsi dan permasalahannya. Dijelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 terdapat 30 jenis tindak pidana korupsi (tipikor) yang dikelompokkan menjadi tujuh jenis besaran yakni kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. Dari 7 jenis besaran ini ada 3 jenis tindak pidana korupsi yang paling sering ditemukan dalam kehidupan sehari-hari di antaranya suap-menyuap, kemudian gratifikasi dan pemerasan. Ditambahkan pula bahwa KPK sebagai lembaga negara mempunyai visi "Bersama Masyarakat Menurunkan Tingkat Korupsi untuk Mewujudkan Indonesia Maju", sehingganya untuk mewujudkan visi ini, partisipasi dan peran serta masyarakat sangat diperlukan karena KPK sendiri sangat erat kaitannya dengan masyarakat. Salah satu contoh peran serta masyarakat dalam hal ini yaitu melaksanakan pelaporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Anggota Dewan Pembina Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini yang hadir sebagai pembicara kedua pada bimtek ini menyampaikan materi “Mewujudkan Penyelenggara Pemilu Cerdas Berintegritas”. Dalam materinya disampaikan bahwa sebagai penjaga kedaulatan rakyat, setiap jajaran KPU harus mampu menginternalisasi nilai-nilai demokrasi sebagai sesuatu yang menyatu dalam setiap perkataan perbuatan dan perilaku dalam berinteraksi baik personal maupun dalam kapasitas jabatan, diperlukan kesadaran etis dan moral untuk menjadi cerminan nilai-nilai berdemokrasi di tengah keluarga, masyarakat, dan kehidupan bernegara. “Kalau memang bersih, kenapa harus risih? kredibilitas dan martabat diri akan membuat kepala kita tegak di manapun kita berada. Pengakuan dan penghargaan terbaik bagi diri sendiri adalah kebanggaan bahwa kita sadar betul bahwa kita sudah menjadi pribadi yang bersih dan mandiri sebagai penyelenggara pemilu”, tegasnya menutup penyampaian materi.  


Selengkapnya
56

WEBINAR DIGITALISASI PEMILU SERI II

Lolak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali menggelar Webinar Digitalisasi Pemilu Seri II yang bertajuk “Bisakah Digitalisasi Mengefisienkan Pemilu? “ pada Kamis (7/10) secara daring. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota bersama Sekretaris KPU Kabupaten Bolaang Mongondow. Webinar yang merupakan kelanjutan dari seri pertama yang telah dilaksanakan pada 22 September lalu ini dibuka oleh Ketua KPU RI, Ilham Saputra. Beliau menyampaikan bahwa dalam webinar ini akan dikaji bersama sejauh mana efisiensi dan efektivitas penggunaan teknologi informasi dalam penyelenggaraan tahapan Pemilihan, sebagaimana selama ini diterapkan KPU dalam berbagai aplikasi diantaranya Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Sistem Informasi Daerah Pemilihan (Sidapil), Sistem Informasi Penghitungan (Situng) dan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Anggota KPU, Viryan Azis dalam arahannya sebagai pengantar materi dalam webinar ini menyampaikan bahwa dalam konteks manajemen  pemanfaatan teknologi informasi, KPU tidak hanya menerapkan prinsip efisiensi dengan kecanggihan teknologi yang ada tetapi juga tidak mengabaikan prinsip efektivitas dimana hasil dari penggunaan teknologi ini mampu mendapat kepercayaan dari masyarakat. Kegiatan yang disiarkan secara langsung melalui kanal youtube KPU RI ini dipandu oleh moderator, Sumariyandono selaku Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) KPU RI dan hadir sebagai narasumber pakar IT, Onno W. Purbo dengan materi “Digitalisasi Pemilu”.      


Selengkapnya
52

EVALUASI PELAKSANAAN WFO DAN WFH, KPU BOLMONG IKUTI RAPAT INTERNAL DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT KPU SE- SULAWESI UTARA.

Lolak - Dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) termasuk di area kerja perkantoran yang telah ditindaklanjuti melalui penyesuaian sistem kerja pegawai di lingkungan KPU secara berjenjang, dengan mengacu pada Surat Edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021, maka pada Kamis (7/10) KPU Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan Rapat Internal di Lingkungan Sekretariat KPU se- Sulawesi Utara. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Pujiastuti selaku Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara ini selain untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam masa penyesuaian sistem kerja melalui WFH (Work from Home) dan WFO (Work from Office), juga untuk menginventaris dasar acuan regulasi PPKM di masing-masing satuan kerja yang masih diberlakukan. Hal ini sebagai langkah mitigasi dalam persiapan menghadapi tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Untuk KPU Kabupaten Bolaang Mongondow sendiri yang diikuti oleh Sekretaris beserta Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik, masing-masing Meydi Wolah dan Sulastri Kayko menyampaikan bahwa PPKM dan pemberlakuan penyesuaian sistem kerja di lingkungan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow sampai dengan saat ini selain mengacu pada regulasi dimaksud di atas, juga mengacu pula pada Surat Edaran Bupati Bolaang Mongondow Nomor 100/Setdakab/02/24/IX/2021 tertanggal 21 September 2021 serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021 tertanggal 4 Oktober 2021.  


Selengkapnya