BERITA TERKINI

73

BANGKITKAN SEMANGAT PATRIOTISME MELALUI PERINGATAN HARI SUMPAH PEMUDA

Lolak – Kamis (28/10), KPU Kabupaten Bolaang Mongondow mengikuti Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda secara virtual, sebagaimana Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 21 Tahun 2021 tentang Peringatan Sumpah Pemuda ke- 93. Peringatan Hari Sumpah Pemuda ini bertujuan mengingatkan bangsa Indonesia terhadap sejarah perjuangan seluruh elemen pemuda yang telah menebar semangat jiwa patriotisme dan berhasil menyatukan visi kebangsaan yang melahirkan komitmen kebangsaan yakni bertumpah darah satu, tumpah darah Indonesia, berbangsa satu, bangsa Indonesia dan menjunjung tinggi bahasa persatuan, bahasa Indonesia. Untuk itu, momentum Hari Sumpah Pemuda yang kita peringati ini harus mampu menjadi perekat persatuan kita sebagai bangsa Indonesia untuk bersama-sama bangkit melawan pandemi Covid-19.        


Selengkapnya
61

WEBINAR DP3 SERI KE-7, SELAYANG PANDANG DAN PERSPEKTIF PELAKSANAAN PROGRAM DP3

Lolak - Rangkaian pelaksanaan Webinar Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) telah sampai pada seri terakhir yaitu seri ke- 7 yang mengangkat tema “Potret Perkembangan Pilot Project Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan”, pada Selasa (26/10). Berbeda dengan seri-seri sebelumnya, webinar kali ini menghadirkan narasumber dari daerah pelaksana program DP3 yang menjadi pilot project untuk berbagi pengalamannya. Dalam kesempatan ini Plh. Ketua KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan terima kasih karena tujuan program DP3 yang digagas KPU RI untuk  peningkatan sosialisasi dan pendidikan politik bagi Pemilih ini mendapat apreasiasi dan dukungan yang luar biasa dari pemerintah daerah yang menjadi locus di seluruh Indonesia, baik pemerintah provinsi, kabupaten sampai pada tingkat desa/kelurahan. “Melalui mekanisme yang dilaksanakan pada program ini, diharapkan masyarakat bersama dengan KPU dan stakeholder terkait dapat saling bersinergi melalui peran-peran yang dapat dilakukan untuk menyongsong tahun demokrasi, tahun Pemilu dan Pilkada terbesar dalam sejarah ketatanegaraan kita”, ujar beliau. Pada sesi penyampaian selayang pandang dan perspektif pelaksanaan program DP3 yang dipandu oleh jurnalis Anisha Dasuki, dengan menghadirkan narasumber: 1)    KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Daerah Toraja Utara; 2)    KPU Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat; 3)    KPU Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Kota Ternate; 4)    KPU Kabupaten Badung dan Pemerintah Kabupaten Badung; 5)    KPU Kabupaten Kupang dan Pemerintah Kabupaten Kupang; serta 6)    KPU Kota Tomohon dan Pemerintah Kota Tomohon.      


Selengkapnya
47

GELAR RAPAT KOORDINASI, KPU SULUT TEGASKAN PROSES PAW HARUS DILAKSANAKAN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Lolak - Pelaksanaan Proses Penggantian Antar Waktu (PAW) sebagai salah satu tugas dan fungsi KPU harus dilaksanakan secara cermat, penuh kehati-hatian dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku karena menyangkut hak-hak konstitusional warga negara.  Hal ini ditegaskan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, Ardiles M.R. Mewoh saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi terkait Penggantian Antar Waktu DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang digelar secara daring pada Selasa (26/10). Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Sulawesi Utara, Yessy Y. Momongan yang hadir sebagai narasumber menyampaikan materi terkait mekanisme dan kebijakan PAW DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Kegiatan ini turut pula dihadiri oleh Kepala Sub Bagian dan staf pelaksana Sub Bagian Teknis, Partisipasi dan Hubmas KPU Provinsi Sulawesi Utara. Sedangkan dari KPU Kabupaten Bolaang Mongondow dihadiri secara paripurna oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, Kepala Sub Bagian Teknis, Partisipasi dan Hubmas, serta staf pelaksana terkait.        


Selengkapnya
47

KPU SULUT GELAR RAPAT TINDAK LANJUT INSTRUMEN MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN

Lolak - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow mengikuti kegiatan Rapat Tindak Lanjut Instrumen Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan sesuai dengan surat undangan KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor 336/TIK.02-Und/71/2021, Kegiatan ini dilaksanakan melalui Aplikasi Zoom Meeting yang dilaksanakan pada hari Selasa (26/10) pukul 13.00 WITA s.d selesai. Kegiatan ini diikuti oleh Sekretaris, Kasubag Program dan Data, Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik, Kasubag Teknis Penyelenggara dan Hupmas, Kasubag Hukum serta Operator E-monev  pada 15 Satker KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara. Kegiatan dibuka oleh Kepala Bagian Program, Data, Organisasi dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Utara Bapak Raymond Mamahit yang menyampaikan bahwa setiap satker wajib mengisi lembar kerja instrument monitoring pada setiap divisi yang dilengkapi dengan dokumen pendukung kegiatan seperti undangan kegiatan, daftar hadir dan lain sebagainya.  


Selengkapnya
47

TERUS MUTAKHIRKAN DATA PEMILIH, KPU BOLMONG KEMBALI IKUTI RAPAT KOORDINASI YANG DIGELAR KPU SULUT

Lolak - Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Kepala Subbagian Program dan Data, serta operator sidalih KPU Kab Bolaang Mongondow pada Selasa (26/10) mengikuti Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan secara daring lewat aplikasi zoom meeting bersama KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara yg di gelar oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara sesuai surat undangan Nomor 398/TIK.02/71/Prov/2021 tanggal 25 Oktober 2021. Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, Ardiles M.R Mewoh dalam  membuka sekaligus memberikan arahan dalam rapat koordinasi ini berharap bahwa ketelitian, kecermatan dan prinsip-prinsip pemutakhiran data pemilih harus diperhatikan dalam melaksanakan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini meskipun belum dalam tahapan, memeriksa dengan benar dan detail nama-nama dan alamat pemilih agar menghasilkan data yang valid dan komprehensif ketika diinput dalam aplikasi sidalih berkelanjutan, dengan adanya Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini nantinya sangat membantu dalam pelaksanaan Pemilu/Pemilihan serentak tahun 2024 karena data-data sudah dirapikan sejak awal. Selanjutnya Meidy Y. Tinangon Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan dalam arahannya berharap agar dalam melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini pentingnya memahami  SOP(Standar Operasional Prosedur) serta  sistem verifikasi terhadap data yang di input di aplikasi sidalih berkelanjutan  juga terkait website agar dapat lebih teliti dalam memberikan informasi. Rapat koordinasi ini dilanjutkan dengan arahan oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Lanny Ointu agar setiap Kabupaten/Kota selalu melakukan pengecekan data pemilih secara rutin, mengecek pemilih pindah domisili (pemilih pindah masuk/pindah keluar) pada google sheet yang KPU Provinsi telah sediakan, pada  kesempatan ini juga Lanny Ointu melakukan monitoring migrasi data kepada setiap KPU Kabupaten/Kota di aplikasi  sidalih berkelanjutan.  


Selengkapnya
62

RAPAT KOORDINASI PENINGKATAN KAPASITAS DAN KOMPETENSI DALAM PENYUSUNAN PRODUK HUKUM

Lolak - Pada hari Rabu (27/10), KPU Kabupaten Bolaang Mongondow mengikuti Rapat Koordinasi Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi dalam Penyusunan Produk Hukum yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara sesuai dengan Surat Undangan Nomor 395/HK.03/71/2021 yang mengundang Ketua KPU, Anggota KPU (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan serta Wakil Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan), Sekretaris, Kepala Subbagian Hukum dan Staf Pelaksana Subbagian Hukum Se-Sulawesi Utara. Dari KPU Kabupaten Bolaang Mongondow diikuti oleh Anggota KPU (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan) Ingga S. Adampe, Anggota KPU (Wakil Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan) Afif Zuhri, Sekretaris KPU Meydi Wolah, Kepala Subbagian Hukum Evie Jane Indria, dan Staf Pelaksana Ni Made Desika Putri. Tujuan dari Rapat koordinasi ini adalah untuk mengkoordinasikan pelaksanaan tugas pembentukan produk hukum, menyamakan persepsi tentang prosedur penyusunan produk hukum dan standar sebuah produk hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, evaluasi kinerja penyusunan produk hukum, meningkatkan kualitas kinerja dan output penyusunan produk hukum. Kegiatan ini dibuka oleh ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara yaitu Bapak Ardiles M.R. Mewoh yang menyampaikan bahwa produk hukum sangat penting sebagai pedoman dalam pelaksanaan Pemilu/Pemilukada serta dalam membuat dan menyusun suatu produk hukum harus cermat dan teliti, selanjutnya arahan dari Ibu Lanny A. Ointu (Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi) yang menyampaikan bahwa diharapkan Subbagian Hukum mendampingi Divisi Perencanaan, Data dan Informasi dalam pembuatan Berita Acara Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan. Selanjutnya penyampaian materi secara panel oleh Para Narasumber yaitu Bapak Meidy Y. Tinangon (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Utara) yang menyampaikan materi terkait Prinsip-Prinsip Penyusunan Produk Hukum, Bapak Carles Worotitjan (Plt. Kepala Bagian Hukum, Teknis dan Hupmas KPU Provinsi Sulawesi Utara) yang menyampaikan materi terkait Prosedur Legal Drafting Keputusan KPU Kabupaten/Kota, dan Ibu Lidya R. Rantung (Kasubbag Hukum KPU Provinsi Sulawesi Utara) yang menyampaikan materi terkait Teknik Legal Drafting dan Tata Naskah Dinas Keputusan. Diharapkan adanya manfaat dari kegiatan ini yang adalah terbentuknya persepsi yang sama serta pola kerja yang terstandar dalam penyusunan Produk Hukum, mencegah terjadinya masalah hukum sebagai akibat kesalahan atau kelalaian dalam membentuk Produk Hukum, membantu KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan perbaikan-perbaikan dalam prosedur penyusunan Produk Hukum.  


Selengkapnya