BERITA TERKINI

52

EVALUASI PELAKSANAAN WFO DAN WFH, KPU BOLMONG IKUTI RAPAT INTERNAL DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT KPU SE- SULAWESI UTARA.

Lolak - Dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) termasuk di area kerja perkantoran yang telah ditindaklanjuti melalui penyesuaian sistem kerja pegawai di lingkungan KPU secara berjenjang, dengan mengacu pada Surat Edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021, maka pada Kamis (7/10) KPU Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan Rapat Internal di Lingkungan Sekretariat KPU se- Sulawesi Utara. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Pujiastuti selaku Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara ini selain untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam masa penyesuaian sistem kerja melalui WFH (Work from Home) dan WFO (Work from Office), juga untuk menginventaris dasar acuan regulasi PPKM di masing-masing satuan kerja yang masih diberlakukan. Hal ini sebagai langkah mitigasi dalam persiapan menghadapi tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Untuk KPU Kabupaten Bolaang Mongondow sendiri yang diikuti oleh Sekretaris beserta Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik, masing-masing Meydi Wolah dan Sulastri Kayko menyampaikan bahwa PPKM dan pemberlakuan penyesuaian sistem kerja di lingkungan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow sampai dengan saat ini selain mengacu pada regulasi dimaksud di atas, juga mengacu pula pada Surat Edaran Bupati Bolaang Mongondow Nomor 100/Setdakab/02/24/IX/2021 tertanggal 21 September 2021 serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021 tertanggal 4 Oktober 2021.  


Selengkapnya
51

RE-INTERNALISASI SPIP, BIMTEK DAN WORKSHOP RISK ASSESMENT DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT KPU SE- SULAWESI UTARA.

Lolak - Dalam rangka meningkatkan pemahaman mengenai Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) serta pemahaman dalam mengidentifikasi, menilai dan menganalisis potensi risiko sebagai persiapan untuk menghadapi tahapan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan Reinternalisasi SPIP, Bimtek dan Workshop Risk Assesment di lingkungan Sekretariat KPU Se- Sulawesi Utara. Sesuai dengan Undangan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor 378/PW.01/71/2021 pada hari Jumat (8/10) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow mengikuti acara Reinternalisasi SPIP, Bimtek dan Workshop Risk Assesment tersebut, adapun narasumber dalam acara ini adalah Meidy Y. Tinangon (Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara Divisi Hukum dan Pengawasan), Pujiastuti (Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara) dan Bagus Putu Santika (Koordinator Pengawasan Bidang Instansi Pemerintah Pusat BPKP Sulawesi Utara). Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah untuk Menyamakan persepsi tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP), Memberikan pemahaman tentang arti penting, tujuan dan teknis pelaksanaan penilaian risiko, Melakukan analis dan penilaian risiko pada masing-masing entitas pemilik risiko pada Satker KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara. Kegiatan ini dibuka oleh Bapak Meidy Y. Tinangon (Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara Divisi Hukum dan Pengawasan) pada pukul 10.00 Wita yang dilanjutkan dengan penyampaian materi Re-Internalisasi Sistem Pengendalian Internal, materi selanjutnya tentang Penguatan Kelembagaan Penyelenggara Pemilu serta Konsepsi Manajemen Risiko disampaikan oleh Ibu Pujiastuti (Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara), serta  materi Praktik Manajemen Risiko disampaikan oleh Bapak Bagus Putu Santika (Koordinator Pengawasan Bidang Instansi Pemerintah Pusat BPKP Sulawesi Utara). Kegiatan ini ditutup oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara Bapak Ardiles Mewoh pada pukul 17.00 Wita.                    


Selengkapnya
59

WEBINAR DP3 SERI 4, KPU BAHAS PENCEGAHAN POLITIK UANG PADA PEMILU DAN PEMILIHAN

Lolak - Ketua KPU RI, Ilham Saputra menyatakan bahwa salah satu kriteria kuatnya demokrasi dalam suatu negara adalah pelaksanaan proses penyelenggaraan Pemilihan yang bebas dan adil (free and fair election) serta mampu menimimalisir tindakan-tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan, salah satu contohnya yaitu politik uang, merujuk pada pasal 187 A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, politik uang dinilai sebagai tindakan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu. “Karena KPU bekerja sesuai dengan perundang-undangan yang ada, sehingga KPU akan berusaha semaksimal mungkin untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya politik uang yang merusak Pemilu dan Pemilihan serta mencederai proses demokrasi di negara kita”, ujar Ilham Saputra saat membuka kegiatan Webinar Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) Seri 4 dengan tema Pendidikan Pemilih dalam Pencegahan Politik Uang pada Pemilu dan Pemilihan, pada Selasa, (5/10) yang diselenggarakan KPU RI secara daring bersama KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se- Indonesia. Kegiatan yang akan diselenggarakan dalam 7 (tujuh) seri ini diikuti oleh Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM serta Kepala Sub Bagian Teknis dan Hubmas KPU Kabupaten Bolaang Mongondow. Anggota KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi pada pemaparan pengantar materi menyampaikan bahwa tema yang diangkat dalam webinar sesi 4 ini sangatlah penting mengingat dari hasil sejumlah evaluasi yang dilakukan KPU RI, dimana praktek-praktek politik uang masih banyak ditemukan dalam penyelenggaraan Pemilihan sehingga diharapkan melalui kegiatan ini dapat memberi nilai positif bagi kemajuan dan peningkatan kualitas demokrasi khususnya dalam menghadapi Pemilu dan Pemilihan tahun 2024. Kegiatan ini dipandu oleh moderator, Anisha Dasuki, dan hadir sebagai narasumber yaitu Anggota KPU RI, Hasyim Asy’ari, Akademisi Universitas Indonesia, Sri Budi Eko Wardani, Direktur Pembinaan Peran serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kumbul Kuswijanto Sudjadi, serta Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu & Demokrasi, August Mellaz.      


Selengkapnya
48

DISKUSI INTERNAL SECARA DARING, KPU SULUT DAN JAJARANNYA BAHAS PENDAFTARAN DAN VERIFIKASI PARTAI POLITIK

Lolak - KPU Provinsi Sulawesi Utara beserta jajaran di bawahnya terus berupaya meningkatkan kapasitas penyelenggara khususnya dalam menghadapi Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024 melalui kegiatan diskusi-diskusi internal yang membahas terkait tahapan-tahapan krusial. “Diskusi ini menjadi sangat penting bagi kita semua karena merupakan bagian dari konsolidasi dalam rangka persiapan menuju 2024”, ujar Ketua KPU Sulut, Ardiles M.R. Mewoh saat membuka kegiatan Diskusi Panel Internal KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se- Sulawesi Utara bertajuk “Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu” yang dilaksanakan secara daring pada, Rabu (6/10) dan turut dihadiri oleh para Komisioner, Sekretaris, Kepala Bagian Hukum, Teknis dan Hupmas, Kepala Sub Bagian dan Staf Pelaksana Teknis dan Hupmas KPU Provinsi Sulawesi Utara. Sedangkan dari KPU Kabupaten Bolaang Mongondow diikuti oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, para Kepala Sub Bagian dan jajaran. Dalam sambutannya, Ardiles Mewoh juga menyampaikan bahwa terkait topik yang diangkat dalam diskusi ini terdapat 3 (tiga) isu strategis yang perlu diperhatikan dalam menjalankan tahapan ini, yaitu terkait integritas baik dari penyelenggara maupun dalam proses penyelenggaraan tahapan, perlakuan yang adil dan setara bagi semua peserta Pemilu, serta dukungan infrastruktur baik dari penggunaan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) maupun sumber daya manusia penyelenggara. Pada kesempatan yang sama, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Yessy. Y Momongan menegaskan bahwa dukungan sekretariat sangat diperlukan dalam menopang semua tugas dan fungsi komisioner sehingga dapat mendukung pelaksanaan tahapan ini sesuai asas penyelenggara Pemilu. Dalam diskusi yang dipandu oleh Yohanes Pahargyo selaku pelaksana Sub Bagian Teknis dan Hupmas KPU Provinsi Sulawesi Utara mengangkat 6 (enam) sub tema yang dibawakan oleh para narasumber , yaitu: 1) Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Minahasa Tenggara, Johnly Pangemanan dengan materi “Mengadministrasikan Hasil Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik”; 2) Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Abdul Kader Bachmid dengan materi “Menjamin Kesetaraan Layanan kepada Partai Politik dalam Masa Verifikasi Faktual Keanggotaan”; 3) Ketua Divisi Teknis Penyelengaraan KPU Kabupaten Minahasa Utara, Stella Runtu dengan materi “Melihat Kesetaraan Gender dalam Kepengurusan Partai Politik”; 4) Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Tomohon, Roby Goliot, menyampaikan materi “Menerapkan Instrumen TI untuk Menjaga Netralitas dalam Verifikasi Partai Politik”; 5) Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Kotamobagu, Asep Sabar dengan materi “Menjaga Integritas Penyelenggara Pemilu dalam Proses Verifikasi Adminitrasi dan Faktual Partai Politik”; serta 6) Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jack Seba menyampaikan materi “Memetakan SDM yang Berkapasitas dalam Tahapan Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik”.


Selengkapnya
57

AWALI AGENDA KERJA BULAN OKTOBER, KPU BOLMONG GELAR RAPAT PLENO RUTIN

Lolak - Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, maka pada Senin (4/10) KPU Kabupaten Bolaang Mongondow melaksanakan Rapat Pleno Rutin Minggu II Oktober, sebagaimana surat undangan Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 193/PK.01/7101/2021 yang dilaksanakan secara luring. Rapat pleno rutin ini dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow dan dihadiri oleh Anggota KPU, Sekretaris, masing-masing Kepala Sub Bagian, Bendahara dan Staf Sub Bagian Hukum sebagai Notulen. Beberapa agenda kerja yang dibahas untuk dilaksanakan pada minggu kedua Oktober antara lain mengikuti Webinar Pendidikan Pemilih dan Pencegahan Politik Uang Dalam Pemilu Dan Pemilihan sesuai dengan surat undangan KPU RI nomor 593/PP.06/09/2021, mengikuti Diskusi Daring tentang Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu sesuai dengan surat undangan KPU Provinsi Sulawesi Utara, pelaksanaan kegiatan pemuktakhiran data Pemilih erkelanjutan, pembaharuan SK Bakohumas, serta penataan ruangan, berkas-berkas dan arsip di kantor baru. Hasil Rapat Pleno ini tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Rutin KPU Kabupaten Bolaang Mongondow tanggal 4 Oktober 2021 Nomor 52/PK.01/7101/2021.  


Selengkapnya
56

KPU BOLMONG TERIMA HIBAH TANAH DARI PEMKAB BOLMONG SELUAS 5.510 M²

Lolak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow menerima hibah tanah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow. Tanah yang akan digunakan untuk pembangunan gedung kantor tetap KPU ini berukuran 5.510 M² dan terletak di Jalan Trans Sulawesi, Desa Dulangon, Kecamatan Lolak. Penunjukan lokasi ini ditetapkan dalam Surat Keputusan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 297 Tahun 2021 tentang Penetapan Lokasi Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow yang diserahkan oleh Layana Mokoginta, ST selaku Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bolaang Mongondow kepada Ketua KPU, Lilik Mahmudah pada, Senin (4/10) di kantor KPU Kabupaten Bolaang Mongondow.   “Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada pihak Pemda atas dukungan yang diberikan kepada kami sebagai penyelenggara Pemilihan, karena dengan adanya SK Penetapan Lokasi ini dapat digunakan KPU sebagai dasar hukum pembuatan sertifikat tanah, yang nantinya sertifikat tanah ini akan diajukan ke KPU RI untuk pembangunan gedung kantor KPU Kabupaten Bolaang Mongondow. Dengan adanya sarana dan prasarana yang memadai diharapkan dapat menunjang pelaksanaan kinerja KPU khususnya dalam menyongsong Pemilu dan Pemilihan Serentak yang akan dilaksanakan di tahun 2024”, ungkap Lilik Mahmudah.


Selengkapnya