BERITA TERKINI

363

Semarak Peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia ke- 76

Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020 Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-446 tentang Penyampaian Tema dan Logo Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021.  [download] Tema dan Logo Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021 [download] Salinan Keputusan Menteri Sekretaris Negara Nomor 109 tahun 2021 - Pembentukan Panitia Pelaksana HUT Ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 [download] Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-462/M/S/TU.00.04/06/2021 terkait Partisipasi Menyemarakkan [download] Surat Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Nomor B-27/KSN/S/TU.00.03/06/2021 tentang Sumber Tunggal Logo, Panduan Penggunaan Logo dan Desain Turunan [download] Pedoman Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2021 (download) sumber https://www.setneg.go.id/


Selengkapnya
342

RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN PENYUSUNAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN (PDPB) PERIODE BULAN JULI 2021

Lolak – Dalam rangka pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di tingkat kabupaten/kota yang dilaksanakan setiap bulan berjalan maka pada hari  Rabu, 4 Agustus 2021 pukul 11.00 Wita s.d selesai KPU Kabupaten Bolaang Mongondow mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) untuk Periode Bulan Juli 2021 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara secara daring. Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Kepala Sub Bagian Program dan Data, serta Operator Sidalih dari 15 KPU Kabupaten/Kota se- Sulawesi Utara. Dalam arahan saat membuka kegiatan ini, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Sulawesi Utara, Lanny Ointu, SE menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota agar mempercepat pelaksanaan Rapat Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan setiap bulannya dan untuk potensi pemilih baru yaitu siswa SMA/SMK agar KPU Kab/Kota selalu berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat. Pada kesempatan ini juga masing-masing KPU Kabupaten Kota menyampaikan hasil Rapat Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 untuk Periode Bulan Juli 2021. Menutup kegiatan ini, Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara, Dr. Ardiles Mewoh, S.IP., M.Si menyampaikan ada baiknya sebelum melaksanakan pleno PDPB agar  KPU kabupaten/kota terlebih dahulu melaksanakan Rapat persiapan Pleno PDPB dengan pihak Bawaslu.


Selengkapnya
356

AUDIENSI KPU BERSAMA SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW

Lolak – Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow didampingi Sekretaris bersama Kepala Sub Bagian Program dan Data, melaksanakan Audiensi ke Kantor Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow terkait permohonan hibah tanah untuk pembangunan gedung kantor KPU Kabupaten Bolaang Mongondow pada Rabu (4/8), kunjungan ini diterima langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bolaang Mongondow, Tahlis Gallang, S.IP. MM. Pada kesempatan ini, Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, Lilik Mahmudah, S. Sos.I menyampaikan bahwa koordinasi yang dilaksanakan ini sebagai tinjak lanjut pengajuan surat permohonan audiensi bersama Sekda Kabupaten Bolaang Mongondow terkait lokasi tanah negara yang akan diberikan untuk pembangunan gedung kantor KPU. Menanggapi permohonan tersebut, Sekda Kabupaten Bolaang Mongondow menyampaikan bahwa penetuan lokasi dan luasan tanah untuk pembangunan gedung kantor KPU telah ditindaklanjuti, dimana pada awalnya lokasi tersebut  merupakan tanah dengan status kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU) namun dikarenakan  HGU telah berakhir masa berlakunya sehingga tanah tersebut dikembalikan ke negara. Selanjutnya lokasi dan luasan tanah tersebut sementara dikaji kembali oleh Bagian Hukum, dikarenakan adanya perubahan terkait luasan tanah yang telah ditentukan sebelumnya pada master plan. Setelah diadakan pengkajian kembali maka akan diterbitkan Surat Keputusan Penetapan Lokasi (PenLok) yang nantinya akan diserahkan ke KPU Kabupaten Bolaang Mongondow sebagai dasar hukum pembuatan sertifikat tanah yang akan dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam hal ini PenLok tersebut telah ditandatangani oleh Sekda Kabupaten  Bolaang Mongondow pada saat audiensi berlangsung, yang nantinya tinggal menunggu penandatanganan oleh Bupati. Dalam pertemuan ini juga dibahas tentang Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) yang sedang dilaksanakan oleh KPU. Anggota KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Hasrul Dumambow, S.E menyampaikan sebelumnya pada awal bulan Juli 2021, sebagai bentuk kerja sama antar lembaga, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow telah melaksanakan audiensi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) terkait permohonan fasilitasi kegiatan pelaksanaan program DP3 yang bertujuan untuk membangun kesadaran politik masyarakat dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam Pemilihan. Terkait Program DP3 ini, Sekda Kabupaten Bolaang Mongondow merespon dengan baik, namun hal ini akan disesuaikan kembali dengan kondisi pandemi Covid-19 dan status zonasi serta  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan Kriteria Level 2 di Kabupaten Bolaang Mongondow. Menutup audiensi ini, Ketua KPU Kabupaten bolaang Mongondow menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow atas respon yang baik terhadap program kerja KPU, sehingganya jika tidak ada halangan di tahun depan KPU dapat mengajukan anggaran untuk pembangunan gedung kantor baru ke KPU RI. Dengan adanya sarana dan prasarana yang memadai diharapkan dapat menunjang pelaksanaan kinerja KPU khususnya dalam menyongsong Pemilu dan Pemilihan Serentak yang akan dilaksanakan di tahun 2024.  


Selengkapnya
348

SOSIALISASI TATACARA PENYUSUNAN SASARAN KINERJA PEGAWAI KPU PERIODE I TAHUN 2021

Lolak - Jumat (30/7) Sekretariat KPU Kabupaten Bolaang Mongondow mengikuti Sosialisasi Tatacara Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) KPU Periode I Tahun 2021 di Lingkungan Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia secara daring sebagaimana Surat Dinas Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 1700/SDM.03.3-SD/05/SJ/VII/2021. Kegiatan yang diikuti oleh Sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota seluruh wilayah Indonesia ini dibuka oleh Deputi Bidang Administrasi KPU RI, Purwoto Ruslan Hidayat. Dalam kesempatan ini disampaikan bahwa SKP merupakan alat ukur objektifitas pegawai sehingganya penyusunan SKP ini sifatnya wajib dan jika tidak dilaksanakan ada konsekuensi sesuai aturan yang berlaku. Ditambahkan juga bahwa penyusunan SKP Periode I Tahun 2021 ini masih mengacu pada Perka BKN Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil sedangkan untuk penyusunan SKP Periode II Tahun 2021 mengacu pada PermenPANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Hadir sebagai Narasumber pada kegiatan ini dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia, Anjar Dwi Antara menyampaikan materi terkait Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Prestasi Kerja berdasarkan Perka BKN Nomor 1 Tahun 2013.


Selengkapnya
368

KPU BOLMONG IKUTI RAKOR PENYUSUNAN RENSTRA KPU TAHUN 2020-2024

Lolak - Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, Afif Zuhri, SE serta Kasubag Program dan Data, Ratuganesty Mokoginta, SE hari ini Rabu, 28 Juli 2021 jam 11 wita s.d selesai mengikuti Rapat Koordinasi terkait Penyusunan Rencana Startegis (RENSTRA) tahun 2020 - 2024 dengan KPU Provinsi Sulawesi Utara dan KPU di 15 Kab/Kota. Rapat dilaksanakan melalui aplikasi Zoom. Rapat dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sulut, Dr. Ardiles Mewoh, S.IP., M.Si. Ketua KPU dalam penyampaiannya bahwa kabupaten/kota harus segera menyusun RENSTRA. Adapun penyusunan RENSTRA dikompilasi oleh Divisi Perencanaan, Data dan Informasi dengan menerima masukan dari tiap-tiap divisi dengan berpedoman pada keputusan KPU RI nomor 357/PR.O1 .3-Kpt/01/KPU/VI/2021. Selanjutnya Ketua Divisi Perencanaaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Sulawesi Utara, Lani Ointu, SE dalam penyampaiannya bahwa penyusunan RENSTRA harus melibatkan seluruh divisi dan untuk target pencapaian dari tiap divisi harus realistis. Dengan disusunnya RENSTRA tahun 2020-2024 akan menjadi arahan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow dalam upaya mencapai sasaran yg telah ditetapkan serta merencanakan program yg baik. Yessy Y. Momongan, S.Th., M.Si selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Sulawesi Utara dalam penyampaiannya bahwa RENSTRA menjadi tangggung jawab masing-masing divisi dan penyusunannya mengacu pada RENSTRA KPU RI untuk menjadi acuan dalam pelaksanaan kinerja. Salman Saelangi, S. Kel selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM dan Parmas menyampaikan bahwa pembahasan RENSTRA harus dilaksanakan dalam Rapat Pleno Periodik atau dalam Rapat Pleno Khusus dan KPU Kab/Kota harus memperhatikan kemampuan SDM yg ada sehingga target kinerja dapat tercapai sesuai dengan kemampuan SDM yg ada.  


Selengkapnya
424

E-LAPKIN DALAM RANGKA MENINGKATKAN AKUNTABILITAS KINERJA

Lolak - Selasa (22/6/2021), #TemanPemilih, anda harus tahu bahwa akuntabilitas merupakan salah satu komponen dari prinsip “Good Governance” yang merupakan persyaratan bagi setiap unit kerja pemerintahan dalam upaya mewujudkan visi dan misi organisasi. Sejak berlakunya PP Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan PermenPAN RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Penilaian Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, maka istilah pelaporannya dari semula LAKIP (Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) berubah menjadi LAPKIN (Laporan Kinerja Instansi Pemerintah). Menindaklanjuti hal tersebut, dalam rangka untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja di lingkungan KPU Sulawesi Utara, maka pada Selasa (22/6/2021) KPU Kabupaten Bolaang Mongondow mengikuti Rapat Penyusunan Laporan Kinerja yang dilaksanakan secara daring oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara sebagaimana undangan Nomor : 248/PL.02.1-Und/71/Prov/VI/2021 tanggal 22 Juni 2021, dalam hal ini dihadiri oleh Afif Zuhri selaku Anggota/Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, serta Kepala Sub Bagian Program dan Data, Ratuganesty Mokoginta. Rapat ini antara lain membahas terkait kewajiban penyusunan laporan kinerja dengan menggunakan aplikasi E-LAPKIN yang merupakan Sistem Pemantauan Kinerja di Lingkungan KPU berbasis teknologi informasi, selaras dengan Keputusan KPU Nomor : 5/PR.03-1-Kpt/03/KPU/I/2018 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja dan Pelaporan Kinerja di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. (Piere Angkow/Tekmas KPU Bolmong)


Selengkapnya