BERITA TERKINI

52

RAKOR PENDAFTARAN DAN VERIFIKASI PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU SEBAGAI WADAH PENYUSUNAN KEBIJAKAN KPU

Lolak - Dalam rangka menjalankan program kerja secara berkesinambungan penyelenggara Pemilu sebagaimana amanat ayat (2) Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, maka pada Senin (18/10) KPU Provinsi Sulawesi Utara menyelenggarakan Rapat Koordinasi terkait Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring dan luring ini, selain sebagai wadah evaluasi atas pelaksanaan tahapan pendaftaran dan verifikasi Partai Politik pada Pemilu 2019, juga untuk menginventarisir masukan dan/atau gagasan, baik dari masing-masing satker KPU Kabupaten/Kota se- Sulawesi Utara maupun dari perwakilan Partai Politik tingkat Provinsi selaku peserta kegiatan. Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota/Ketua Divisi Penyelenggaraan KPU RI yang hadir sebagai narasumber menjelaskan bahwa tahapan ini merupakan tahapan yang melibatkan hampir seluruh stakehoder, sehingganya masukan dan gagasan dari semua pihak penting dalam melakukan kajian untuk pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan 2024 yang lebih baik. Beliau dalam pemaparannya menyampaikan pula bahwa KPU RI saat ini sementara menyusun regulasi tahapan terkait, dengan 5 (lima) arah kebijakan pelaksanaan yaitu mudah, murah, cepat, transparan, dan akuntabel. Hadir secara paripurna jajaran KPU Provinsi Sulawesi Utara dalam kegiatan ini, Ardiles M.R. Mewoh selaku Ketua, Yessy Y. Momongan, Salam Saelangi, Meidy Y. Tinangon, dan Lanny Ointu masing-masing selaku Anggota. Dari jajaran sekretariat turut hadir Pujiastuti selaku Sekretaris, Carles Worotitjan selaku Plh. Kabag Hukum, Teknis dan Hubmas, Rudy Lalonsang selaku Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubmas, serta staf pelaksana terkait. Sedangkan dari KPU Kabupaten Bolaang Mongondow turut hadir secara luring oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, dan Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubmas, serta secara daring oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, serta staf pelaksana terkait. Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara di akhir kegiatan ini menambahkan bahwa KPU secara berjenjang sebagai penyelenggara Pemilu memiliki ruang yang cukup untuk mengevaluasi program dan kegiatan yang telah dilaksanakan sebelumnya, sehingganya masukan maupun pengalaman terutama dari Partai Politik sangat dibutuhkan sebagai analisis penyusunan kebijakan dalam regulasi terkait Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik untuk Pemilu 2024 nanti. Kegiatan ini ditutup dengan penyampaian masukan dari Partai Politik yang hadir, yaitu perwakilan dari Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Golongan Karya (GOLKAR), Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P), dan Partai Persatuan Indonesia (PERINDO).      


Selengkapnya
60

Focus Gruop Discussion (FGD) Penilaian Risiko Level Entitas di lingkungan KPU Bolmong

Lolak - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow telah melaksanakan Focus Gruop Discussion (FGD) Penilaian Risiko Level Entitas di lingkungan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow selama 2 (dua) hari yaitu pada hari Senin (18/10) dan Selasa (19/10).  Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Lokakarya Penilaian Risiko/Workshop Risk Assessment yang telah diselenggarakan oleh KPU Sulawesi Utara pada hari kamis (14/10) lalu, pembahasan dalam FGD Penilaian Risiko Level Entitas di lingkungan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow yaitu terkait Analisis Lingkungan Eksternal Dan Internal, Penetapan Tujuan Level Entitas, Identifikasi Risiko, Analisis Risiko, Evaluasi Risiko, Penanganan Risiko dan Pemantauan Risiko.  


Selengkapnya
49

LOKAKARYA PENILAIAN RESIKO LEVEL ENTITAS KPU KABUPATEN/KOTA SE- SULAWESI UTARA

Lolak - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow menghadiri  Kegiatan Lokakarya Penilaian Resiko/Workshop Risk Assessment Level Entitas KPU Kabupaten/Kota, pada kamis (14/10), sesuai dengan undangan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor : 386/PW.01/71/2021, Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Reinternalisasi SPIP dan Bimtek Risk Assessment yang telah dilaksanakan pada jumat (8/10) sebelumnya. Lokakarya Penilaian Resiko/Workshop Risk Assessment ini diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Utara. Kegiatan ini dibuka pada pukul 09.00 Wita oleh Bapak Meidy Y. Tinangon selaku Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara Divisi Hukum dan Pengawasan, dilanjutkan dengan penyampaian Petunjuk Prosedur Penilaian Resiko Level Entitas KPU Kabupaten/Kota. Adapun Prosedur Penilaian Risiko menurut Juknis KPU yaitu : Penetapan Konteks Risiko, Penetapan Kriteria Evaluasi dan Struktur Analisis Risiko, Pemahaman Resiko Bisnis (Bussiness Process), Identifikasi Risiko, Analisis Risiko, dan Risk Respon. Selanjutnya 15 (lima belas) KPU Kabupaten/kota melaksanakan Focus Grup disscusion (FGD) secara luring yang di pimpin oleh Ketua masing-masing KPU Kabupaten/Kota serta dipandu secara daring oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara, setelah itu dilaksanakan persentasi hasil pengisian lembar kerja Penilaian Risiko Level Entitas KPU Kabupaten/Kota oleh masing-masing KPU Kabupaten/Kota. Kegiatan ini ditutup pada pukul 14.00 Wita.  


Selengkapnya
49

RAPAT KOORDINASI BERBAGI PENGALAMAN SERI II PENGGUNAAN SIREKAP PADA PEMILIHAN TAHUN 2020

Lolak - Sebagai upaya untuk mendorong terciptanya penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan yang transparan, akuntabel, berintegritas dan berkualitas maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus berupaya memaksimalkan penggunaan teknologi informasi dalam proses penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara dari tahun ke tahun, termasuk penggunaan aplikasi Sirekap pada Pilkada serentak tahun 2020. Hal ini disampaikan Anggota KPU RI, Arief Budiman saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi Berbagi Pengalaman Seri II Penggunaan Sirekap pada Pemilihan Tahun 2020 yang digelar KPU RI secara daring bersama KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se- Indonesia pada Kamis, (14/10). “Diharapkan melalui forum ini, kita semua dapat saling berbagi pengalaman bukan hanya terkait keberhasilan dalam memitigasi masalah, tetapi juga dapat berupa usulan-usulan penyempurnaan dan potret-potret kerumitan dalam penggunaan aplikasi ini”, tambahnya. Dalam sesi pemaparan pengalaman, hadir sebagai narasumber Anggota KPU yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan dari tiga satker di Indonesia yakni KPU Kabupaten Ogan Ilir, KPU Kabupaten Kendal dan KPU Kabupaten Tidore Kepulauan. Pada kesempatan ini, Anggota KPU RI, Evi Novilda Ginting menyampaikan rasa bangga yang besar atas keberhasilan penggunaan aplikasi Sirekap walapun hanya sebagai alat bantu publikasi hasil Pilkada 2020. Keberhasilan ini dapat dicapai karena tanggung jawab dan leadership yang baik dari para penyelenggara dalam merumuskan potensi-potensi serta solusi dari masalah dalam penggunaan aplikasi ini.    


Selengkapnya
54

PLENO RUTIN KPU BOLMONG, EVALUASI DAN BAHAS RENCANA KERJA PERIODE MINGGU III OKTOBER

LOLAK - Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, maka pada Senin (11/10) KPU Kabupaten Bolaang Mongondow melaksanakan Rapat Pleno Rutin minggu III Oktober, sebagaimana surat undangan Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 198/PK.01/7101/2021 yang dilaksanakan secara luring. Rapat pleno rutin ini dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow dan dihadiri oleh Anggota KPU, Sekretaris, masing-masing Kepala Sub Bagian, Bendahara dan beberapa staf. Beberapa hal yang diputuskan antara lain penataan kantor baru, pelaksanaan pengusulan revisi anggaran tukin, pelaksanaan pengisian formulir penilaian resiko dan rencana kegiatan pengendalian level entitas KPU Kabupaten/Kota. Hasil Rapat Pleno ini tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Rutin KPU Kabupaten Bolaang Mongondow tanggal 11 Oktober 2021 Nomor 53/PK.01/7101/2021.  


Selengkapnya
55

KPU BOLMONG IKUTI RAPAT REKONSILIASI DAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN TRIWULAN III TAHUN 2021 YANG DIGELAR KPU SULUT

Lolak - KPU Kabupaten Bolaang Mongondow menghadiri Rapat Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Triwulan III Tahun 2021 Tingkat UAKPA dan UAPPA-W Tingkat Wilayah yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara pada Selasa (12/10) bertempat di Aula KPU Provinsi Sulawesi Utara mulai pukul 11.00 Wita secara daring dan luring. Penyusunan LKKL Triwulan III Tahun 2021 berpedoman pada PMK Nomor 222/PMK.06.2016 tentang Perubahan atas PMK Nomor 177/PMK.05/X/015 tentang Pedoman Penyusunan dan Penyampaian LKKL. Turut hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara, Kabag Keuangan, Kasubag Logistik, Kasubag Keuangan, Operator SAIBA/SIMAK KPU Kabupaten/Kota serta perwakilan dari KPPN Manado. Pada kesempatan kali ini, ibu Pujiastuti selaku Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara membuka kegiatan tersebut dan menyampaikan beberapa hal yakni, rapat koordinasi ini dilakukan dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan Negara, serta mewujudkan laporan keuangan yang berkualitas. Beliau menambahkan KPU Provinsi Sulawesi Utara telah mendapatkan penghargaan dari Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Utara sebagai UAPPA-W peringkat 1 kategori UAPPA-W besar dalam penilaian kualitas LK Tahun 2020. Hal itu menjadikan pendorong semangat KPU Kabupaten /Kota agar dapat menyelesaikan penyusunan laporan keuangan secara tepat waktu pada tahun 2021. Awin M. Abdullah selaku perwakilan KPPN wilayah Manado menjadi pembicara pada rapat koordinasi ini menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah komitmen bersama dalam perbaikan manajemen pengelolaan dan pelaporan untuk lebih baik. Diharapkan KPU Kabupaten/Kota agar dapat menyelesaikan rekonsiliasi laporan keuangan Triwulan III melalui E-rekon bulan September sebelum tanggal 13 Oktober 2021. “KPU memperoleh opini WTP (Wajar Tanpa Penegcualian) pada tahun 2020, dan berharap dapat mempertahankan opini tersebut pada tahun 2021. Dengan itu, penyusunan laporan keuangan harus sesuai dengan standar akutansi pemerintah, dan disusun penuh tanggungjawab dan integritas”, tutup Awin M. Abdulah.    


Selengkapnya