Lolak - Guna memantapkan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, sebagai langkah awal KPU melakukan inovasi dan terobosan melalui program DP3 (Daerah Peduli Pemilu dan Pemilihan). Program DP3 yang notabene merupakan salah satu program utama KPU yang akan dilaksanakan secara berjenjang adalah sarana pendidikan demokrasi khususnya bagi masyarakat desa/kelurahan yang dilaksanakan secara berkelanjutan dan berkesinambungan guna meningkatkan pengetahuan dan kepedulian masyarakat terhadap Pemilu dan Pemilihan.
Sehubungan dengan hal tersebut, pada Rabu (25/8/2021) KPU Provinsi Sulawesi Utara menyelenggarakan rapat koordinasi secara daring, dimana untuk KPU Kabupaten Bolaang Mongondow sendiri dihadiri oleh Ketua dan Anggota, Sekretaris serta Kepala Sub Bagian Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat (Tekmas).
Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Sulawesi Utara, Dr. Ardiles M. Mewoh, S.IP., M.Si yang turut dihadiri pula oleh para Komisioner, Kepala Sub Bagian Tekmas dan jajaran sekretariat terkait. Dalam sambutannya, disampaikan bahwa program ini selain untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, juga untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas penyelenggaraan Pemilu maupun Pemilihan tahun 2024 mendatang. “Program ini akan sangat penting nantinya, baik dilihat dari sisi prosedural yaitu antara lain terkait dengan pelaksanaan tahapan pembentukan badan adhoc maupun dari sisi substansial dimana relawan yang terbentuk menjadi ujung tombak terdepan KPU dalam menyampaikan informasi terkait Pemilu dan Pemilihan, informasi tentang betapa pentingnya demokrasi, menangkal isu/hoax, serta menyosialisasikan anti money politic”, pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Meidy Yafeth Tinangon, S.Si., M.Si yang juga selaku Wakil Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM menyampaikan beberapa hal penting, diantaranya terkait dengan kerangka acuan kerja pelaksanaan program dan kegiatan dimaksud, termasuk tindaklanjut dari Surat Dinas KPU RI Nomor 735/PP.06-SD/KPU/VIII/2021 perihal Penyusunan Buku Strategi dan Inovasi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Masa Pandemi Covid-19 yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi maupun salah satu KPU Kabupaten/Kota penyelenggara sesuai target dan tenggang waktu yang diberikan oleh KPU RI.
Selanjutnya, Salman Saelangi, S.Kel selaku Ketua Divisi terkait penggagas kegiatan ini menyampaikan arahan dan petunjuk dalam rangka mengevaluasi tindaklanjut kesiapan pelaksanaan program kegiatan, baik bagi desa/kelurahan di kabupaten/Kota yang menjadi lokus (difasilitasi oleh KPU Provinsi) maupun sebaliknya. Di akhir rapat koordinasi, beliau menyampaikan harapan agar kegiatan ini dilaksanakan secara optimal dengan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah masing-masing, dalam hal persiapan pelaksanaan kegiatan dan MoU, serta penetapan SK Lokus Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan.
Selengkapnya