BERITA TERKINI

351

RAPAT SATGAS SPIP KPU BOLMONG

Lolak - Sehubungan dengan Pelaporan Implementasi Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) untuk kewajiban penyusunan dan pelaporan Kartu Kendali sebagaimana dalam Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor: 1406/PW.01-SD/08/SJ/X/2017 Tanggal 20 Oktober 2017, Perihal Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) serta Pengisian dan Pelaporan Kartu Kendali untuk KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, maka telah dilaksanakan Rapat Rutin Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) di Lingkungan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow  pada hari Senin tanggal 30 Agustus 2021 sesuai dengan Surat Undangan Ketua Satgas SPIP Nomor: 162/TU.01.1-Und/7101/Sek-Kab/VIII/2021, Perihal Rapat Rutin SPIP bulan Agustus 2021. Rapat SPIP dipimpin oleh Sekretaris KPU Kabupaten Bolaang Mongondow selaku Ketua Satgas SPIP, dan adapun pembahasan dalam Rapat SPIP bulan Agustus ini yaitu tentang kelengkapan dokumen Kartu Kendali SPIP, Pelaporan Rencana Kerja dan Laporan Kinerja masing-masing Divisi, Absensi Komisioner dan Pegawai, Renstra sebagai dokumen SAKIP, dan lain sebagainya guna pelaporan SPIP ke KPU Provinsi Sulawesi Utara.      


Selengkapnya
345

SOSIALISASIKAN PROGRAM DP3 DAN PDPB, KPU BOLMONG HARAPKAN TINGKAT PARTISIPASI MASYARAKAT PADA PEMILIHAN SERENTAK 2024 MENINGKAT

Lolak - Menindaklanjuti program-program yang dicanangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, maka KPU Kabupaten Bolaang Mongondow berupaya secara intens melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih sebagai langkah persiapan menghadapi Pemilihan Serentak Tahun 2024, baik melalui media sosial maupun pertemuan secara langsung dengan masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut, pada Kamis (26/8/2021) Komisioner KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Hasrul Dumambow hadir dalam kegiatan Musyawarah Desa Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2022 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Muntoi, Kecamatan Passi Barat untuk menyosialisasikan terkait program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) serta program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Sangadi, Sekretaris Desa, Perangkat Desa, Tenaga Pendamping Desa, Kepala Puskesmas, Tokoh Masyarakat serta Tokoh Pemuda Desa Muntoi. “Salah satu program unggulan KPU yang bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat yaitu program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan, program ini merupakan langkah kesiapan KPU dalam menghadapi Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 mendatang, sehingganya KPU berupaya agar masyarakat desa yang merupakan administrasi terkecil dalam tatanan negara kita memiliki kesadaran dan pemahaman terkait pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan bukan hanya sekedar datang ke TPS dan memberikan hak pilihnya tetapi juga masyarakat secara aktif ikut berpartisipasi dalam semua tahapan baik Pemilihan Presiden, Pemilihan Legislatif maupun Pemilihan Kepala Daerah”, ujar Hasrul mengawali sosialisasi. Ditambahkan juga bahwa melalui program DP3 ini akan dibentuk relawan di setiap desa yang nantinya akan bertugas mengedukasi dan membangun kesadaran berpolitik masyarakat sehingga menjadi pemilih yang berkualitas terutama dalam menangkal isu-isu negatif/hoaks dan ujaran kebencian/hate speech yang biasanya tersebar di masyarakat dalam setiap tahapan Pemilu/Pemilihan. Menutup arahannya, beliau juga mendorong kepada masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dalam program PDPB yang telah bergulir sejak awal tahun 2021. Melalui program ini dihimbau kepada masyarakat untuk dapat memastikan apakah sudah terdaftar sebagai pemilih pada alamat website lindungihakpilihmu.kpu.go.id dan melaporkan kepada KPU Kabupaten Bolaang Mongondow apabila belum terdaftar, mengalami perubahan/kesalahan pada data identitas kependudukan, telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah, beralih status menjadi anggota/pensiunan TNI/POLRI ataupun jika terdapat anggota keluarga yang meninggal dunia.      


Selengkapnya
343

PERSIAPAN TAHAPAN PENYUSUNAN DAPIL DAN ALOKASI KURSI PADA PEMILIHAN SERENTAK 2024, KPU BOLMONG IKUTI RAPAT KOORDINASI

Lolak - Ketua, Anggota, Sekretaris, Kepala Sub bagian serta Staf Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten Bolaang Mongondow mengikuti Rapat Koordinasi terkait Pengusulan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota secara daring pada, Jumat (27/8). Rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara dengan mengundang 15 KPU Kabupaten/Kota ini dibuka oleh Ketua KPU, Ardiles M.R. Mewoh. “Salah satu tahapan Pemilihan yang harus kita persiapkan sejak jauh hari sebelumnya yaitu terkait Penataan Dapil dan Alokasi Kursi, baik Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi maupun Anggota DPRD Kabupaten/Kota, karena tahapan ini merupakan salah satu tahapan yang dilaksanakan di awal selain tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik. Oleh karena itu, melalui forum ini dapat dikoordinasikan langkah-langkah yang akan ditempuh dalam mempersiapkan tahapan tersebut”, ujar beliau saat membuka rakor tersebut. Selanjutnya, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Meidy Y. Tinangon dalam arahannya mendorong kepada semua satker agar menyusun langkah-langkah persiapan terkait tahapan ini. Masing-masing satker dapat membuka kembali laporan evaluasi pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2019 yang mana memuat jejak-jejak digital terkait hambatan dan kendala dalam pelaksanaan suatu tahapan, sehingga melalui dokumen-dokumen ini dapat memudahkan setiap satker dalam melaksanakan analisis persoalan dan kendala yang akan dihadapi. Beliau menyampaikan pula bahwa semua komisioner harus menguasai teknis-teknis penyusunan/penataan dapil. Hal ini sangat penting agar teknis pelaksanaannya dapat diketahui bersama, mengingat tidak semua komisioner telah menjabat pada tahapan yang dimulai pada tahun 2018 ini. Pada Kesempatan yang sama, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Salman Saelangi menyampaikan bahwa meskipun sampai saat ini belum ada revisi regulasi terkait prinsip-prinsip penataan dapil dan alokasi kursi Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota, namun para penyelenggara harus memahami dengan baik metode-metodenya serta bagaimana proses yang dilewati sehingga bisa terbentuk suatu daerah pemilihan. Selanjutnya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Yessy Y. Momongan menyampaikan bahwa rakor ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti Surat Ketua KPU Nomor 754/PP.07-SD/KPU/VIII/2021 tentang Pendataan Wilayah Administrasi untuk Persiapan Penataan Daerah Pemilihan. Beliau menginstruksikan kepada semua satker untuk segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah masing-masing terkait dengan perkembangan data wilayah administrasi pasca Pemilihan Umum Tahun 2019, apakah terdapat pemekaran baik itu di tingkat kecamatan maupun desa/kelurahan. Hasil koordinasi ini dihimbau untuk disampaikan kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara selambat-lambatnya tanggal 10 September mendatang.    


Selengkapnya
343

KPU BOLMONG MENGIKUTI RAPAT PERSIAPAN KEIKUTSERTAAN PELATIHAN PENINGKATAN KAPASITAS PEREMPUAN BAGI ANGGOTA KPU PROVINSI/KIP ACEH DAN KPU/KIP KABUPATEN/KOTA

Lolak - Pusat Kajian Politik Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sosial Politik (PUSKAPOL LPPSP) FISIP UI dengan dukungan dari Pemerintah Australia melalui Departement of Foreign Affairs and Trade (DFAT) dan mitra pelaksananya International Foundation for Electoral System (IFES) akan melaksanakan program bertajuk Perempuan Memimpin 2021 yang bertujuan untuk mendorong peningkatan jumlah perempuan untuk mendaftar menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada seleksi periode 2022-2027. Sehubungan dengan hal tersebut pada Jumat (27/8/2021) KPU RI menyelenggarakan Rapat Persiapan Keikutsertaan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Perempuan Bagi Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan mengundang Ketua dan Anggota KPU/KIP Provinsi dan Kabupaten/Kota khusus Perempuan se-Indonesia.  Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dimulai pada pukul 09.00 WIB dan dibuka oleh Ketua KPU RI Ilham Saputra. Dalam penyampaian Ketua KPU RI, bahwa kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan memaksimalkan kapasitas diri perempuan-perempuan penyelenggara, sehingga diharapkan ketika kualitas perempuan terjaga, maka kuantitas perempuan untuk berpartisipasi dalam penguatan demokrasi Indonesia juga akan semakin baik. Pada kesempatan yang sama juga disampaikan oleh Direktur Puskapol LPPSP FISIP UI Aditya Perdana bahwasannya Puskapol akan memfasilitasi pelatihan untuk menaikkan representasi perempuan sebagai penyelenggara, dengan menyajikan beberapa materi sehingga akan semakin banyak yg siap untuk maju mengikuti seleksi ke KPU RI.


Selengkapnya
341

GUNA MEMANTAPKAN PELAKSANAAN PROGRAM DP3, KPU BOLAANG MONGONDOW KEMBALI MENGIKUTI RAPAT KOORDINASI

Lolak - Guna memantapkan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, sebagai langkah awal KPU melakukan inovasi dan terobosan melalui program DP3 (Daerah Peduli Pemilu dan Pemilihan). Program DP3 yang notabene merupakan salah satu program utama KPU yang akan dilaksanakan secara berjenjang adalah sarana pendidikan demokrasi khususnya bagi masyarakat desa/kelurahan yang dilaksanakan secara berkelanjutan dan berkesinambungan guna meningkatkan pengetahuan dan kepedulian masyarakat terhadap Pemilu dan Pemilihan. Sehubungan dengan hal tersebut, pada Rabu (25/8/2021) KPU Provinsi Sulawesi Utara menyelenggarakan rapat koordinasi secara daring, dimana untuk KPU Kabupaten Bolaang Mongondow sendiri dihadiri oleh Ketua dan Anggota, Sekretaris serta Kepala Sub Bagian Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat (Tekmas). Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Sulawesi Utara, Dr. Ardiles M. Mewoh, S.IP., M.Si yang turut dihadiri pula oleh para Komisioner, Kepala Sub Bagian Tekmas dan jajaran sekretariat terkait. Dalam sambutannya, disampaikan bahwa program ini selain untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, juga untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas penyelenggaraan Pemilu maupun Pemilihan tahun 2024 mendatang. “Program ini akan sangat penting nantinya, baik dilihat dari sisi prosedural yaitu antara lain terkait dengan pelaksanaan tahapan pembentukan badan adhoc maupun dari sisi substansial dimana relawan yang terbentuk menjadi ujung tombak terdepan KPU dalam menyampaikan informasi terkait Pemilu dan Pemilihan, informasi tentang betapa pentingnya demokrasi, menangkal isu/hoax, serta menyosialisasikan anti money politic”, pungkasnya. Pada kesempatan yang sama, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Meidy Yafeth Tinangon, S.Si., M.Si yang juga selaku Wakil Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM menyampaikan beberapa hal penting, diantaranya terkait dengan kerangka acuan kerja pelaksanaan program dan kegiatan dimaksud, termasuk tindaklanjut dari Surat Dinas KPU RI Nomor 735/PP.06-SD/KPU/VIII/2021 perihal Penyusunan Buku Strategi dan Inovasi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Masa Pandemi Covid-19 yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi maupun salah satu KPU Kabupaten/Kota penyelenggara sesuai target dan tenggang waktu yang diberikan oleh KPU RI. Selanjutnya, Salman Saelangi, S.Kel selaku Ketua Divisi terkait penggagas kegiatan ini menyampaikan arahan dan petunjuk dalam rangka mengevaluasi tindaklanjut kesiapan pelaksanaan program kegiatan, baik bagi desa/kelurahan di kabupaten/Kota yang menjadi lokus (difasilitasi oleh KPU Provinsi) maupun sebaliknya. Di akhir rapat koordinasi, beliau menyampaikan harapan agar kegiatan ini dilaksanakan secara optimal dengan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah masing-masing, dalam hal persiapan pelaksanaan kegiatan dan MoU, serta penetapan SK Lokus Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan.  


Selengkapnya
349

RAPAT PLENO RUTIN KPU BOLAANG MONGONDOW BAHAS EVALUASI LK DAN RK PERIODE MINGGU KE- 4 AGUSTUS

Lolak - Pada Senin (23/8/2021) KPU Kabupaten Bolaang Mongondow menggelar Rapat Pleno Rutin (RPR) yang dihadiri secara paripurna oleh Anggota, Sekretaris, para Kasubag, dan Bendahara. Kegiatan ini dilaksanakan baik secara luring maupun daring yang dipimpin langsung oleh Lilik Mahmudah, selaku Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow. RPR dimaksud bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan selang minggu ke- 3 serta membahas dan menetapkan rencana kerja untuk dilaksanakan pada sepanjang minggu ke- 4 bulan Agustus 2021 yang sebelumnya telah disusun oleh para Kasubag dan telah dikoordinasikan kepada masing-masing Ketua Divisi terkait. Laporan kerja dan rencana kerja yang telah dibahas dan ditetapkan dalam RPR ini menjadi dokumen resmi KPU Kabupaten Bolaang Mongondow yang selanjutnya akan disampaikan kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara melalui Laporan SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) periode Agustus 2021. Agenda rapat pleno yang rutin dilaksanakan secara berjenjang setiap minggu ini merupakan wadah pengambilan kebijakan sebagaimana amanat Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) huruf c serta Pasal 63 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.      


Selengkapnya