BERITA TERKINI

54

KPU BOLMONG GELAR RAPAT SATGAS SPIP DAN FGD PENILAIAN RISIKO LEVEL ENTITAS

Lolak - Sesuai dengan surat undangan Plh. Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor : 204/PW.01/7101/2021 tanggal 22 Oktober 2021 guna Pelaporan Implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) serta untuk kewajiban penyusunan dan pelaporan Kartu Kendali sebagaimana dalam Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1406/PW.01-SD/08/SJ/X/2017 tanggal 20 Oktober 2017 perihal Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)  Pengisian dan Pelaporan Kartu Kendali untuk KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow telah melaksanakan Rapat Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) bulan Oktober 2021 pada hari Senin (25/10), kegiatan ini dilanjutkan dengan Focus Grup Disscusion (FGD) Penilaian Risiko Level Entitas di lingkungan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow sebagai bentuk tindak lanjut dari Lokakarya Penilaian Resiko (Workshop Risk Assessment) yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara pada hari Kamis, 14 Oktober 2021. Adapun pembahasan dalam kegiatan ini adalah saran untuk perbaikan penyusunan serta penyampaian laporan dan kartu kendali SPIP, kedisiplinan pegawai serta pengisian lembar kerja Penilaian Risiko Level Entitas dilingkungan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow.    


Selengkapnya
44

PLENO RUTIN KPU BOLMONG, EVALUASI DAN BAHAS RENCANA KERJA PERIODE MINGGU V OKTOBER

Lolak - Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, maka pada Senin (25/10) KPU Kabupaten Bolaang Mongondow melaksanakan Rapat Pleno Rutin minggu V Oktober, sebagaimana surat undangan Plh. Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 205/PK.01/7101/2021 yang dilaksanakan secara luring. Rapat pleno rutin ini dipimpin oleh Plh. Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow yaitu Bapak Ingga S. Adampe dan dihadiri oleh Anggota KPU, Sekretaris, masing-masing Kepala Sub Bagian, Bendahara, Staf Pelaksana Bagian Hukum sebagai notulen serta Staf Sub Bagian Program dan Data sebagai operator. Beberapa hal yang diputuskan antara lain Rapat Koordinasi Pemuktahiran Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan Stakeholder, pelaksanaan Penetapan dan Pengesahan Daftar Informasi Publik (DIP), Pemuktahiran Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik, Penyusunan dan Penyampaian Laporan dan Kartu Kendali SPIP. Hasil Rapat Pleno ini tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Rutin KPU Kabupaten Bolaang Mongondow tanggal 25 Oktober 2021 Nomor 56/PK.01/7101/2021.


Selengkapnya
49

Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Akhir Tahun 2021

Lolak - Kamis, 21 Oktober 2021, KPU Kab. Bolaang Mongondow mengikuti kegiatan Sosialisasi Langkah-Langkah Akhir Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kotamobagu secara daring  melalui Zoom Meeting yang dimulai pukul 09.00 WITA s.d selesai. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka mengendalikan saldo Kas Negara dan persiapan tutup buku pada akhir Tahun Anggaran 2021 berdasarkan Per-9/PB/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Akhir Tahun 2021. Sosialisasi langkah-langkah akhir tahun 2021 dihadiri oleh Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penanda Tangan SPM, Bendahara dan Operator  satuan kerja mitra kerja KPPN Kotamobagu. Dalam materi yang  disampaikan oleh narasumber dari KPPN Kotamobagu ada beberapa point penting yaitu: satker mengajukan SPM UP/GUP/TUP Tunai diterima di KPPN dengan dilampiri Surat Persetujuan TUP tanggal 07 Desember 2021 sisa UP/TUP Tunai wajib disetorkan paling lambat 31 Desember 2021 dalam hal sd. tgl 31 Des 21, Satker belum mempertanggungjawabkan UP/TUP Tunai TA 2021 dan tahun anggaran berikutnya Satker dimaksud tidak memperoleh DIPA. Di akhir kegiatan narasumber mengingatkan kembali agar setiap satuan kerja memperhatikan batas-batas waktu penyelesaian pekerjaan sesuai perjanjian kerja, melakukan adendum kontrak apabila ada perubahan sesuai tanggal penting yang telah diatur dalam Peraturan Direktur jenderal Perbendaharaan.


Selengkapnya
51

SOSIALISASI PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 60 TAHUN 2021

Lolak - Sekretaris KPU Kabupaten Bolaang Mongondow selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.02//2021 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2022 secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting pada Kamis 21 Oktober 2021 sebagaimana surat undangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kantor Wilayah Sulawesi Utara Nomor : UND-106/WPB.30.2021. Dalam sosialisasi ini secara umum disampaikan kebijakan pengaturan SBM TA 2022 masih melanjutkan kebijakan SBM TA 2021, namun mengikuti situasi dan kondisi yang berjalan serta mempertimbangkan pandemi Covid-19 yang belum dapat diprediksi kapan akan berakhir, maka perlu adanya penyesuaian pada PMK SBM 2022 dibandingkan Tahun 2021.


Selengkapnya
62

SOSIALISASI DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL

Lolak – Jajaran Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow mengikuti kegiatan Sosialisasi Disiplin Pegawai yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara pada hari kamis (21/10), sesuai surat undangan KPU Sulawesi Utara Nomor 330/SDM.03.5/71/2021. Kegiatan ini diikuti oleh 15 Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Utara. Kegiatan ini dibuka oleh Bapak Raymond Mamahit selaku Kepala Bagian Program, Data, Organisasi dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Utara yang selanjutnya menyampaikan materi terkait Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Adapun Dasar hukun disiplin PNS yaitu UU No. 5 tahun 2014 tentang manajemen ASN, PP No. 17 tahun 2020 tentang Manajemen PNS, PP No 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Pengertian Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, Pelanggaran Disiplin PNS adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan Disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. Selanjutnya disampaikan juga terkait kewajiban PNS, larangan PNS, tingkat dan jenis hukuman disiplin yang terdiri dari hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat, serta prosedur pemanggilan dan pemeriksaan, penjatuhan, dan penyampaian keputusan hukuman disiplin dan tata cara pemberian cuti Pegawai Negeri Sipil.    


Selengkapnya
49

EVALUASI DAN BAHAS RENCANA KERJA MINGGU IV OKTOBER, KPU BOLMONG KEMBALI GELAR RAPAT PLENO RUTIN

Lolak - Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, maka pada Senin (18/10) KPU Kabupaten Bolaang Mongondow melaksanakan Rapat Pleno Rutin minggu IV Oktober, sebagaimana surat undangan Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 202/PK.01/7101/2021 yang dilaksanakan secara luring. Rapat pleno rutin ini dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow dan dihadiri oleh Anggota KPU, Sekretaris, masing-masing Kepala Sub Bagian, Bendahara dan beberapa staf. Beberapa hal yang diputuskan antara lain rekapitulasi pemuktahiran daftar pemilih berkelanjutan bulan Oktober, pengusulan revisi anggaran tukin, pelaksanaan pengisian formulir penilaian risiko dan rencana kegiatan pengendalian level entitas KPU Kabupaten/Kota. Hasil Rapat Pleno ini tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Rutin KPU Kabupaten Bolaang Mongondow tanggal 18 Oktober 2021 Nomor 54/PK.01/7101/2021.  


Selengkapnya